Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Kembali Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak

KUPAS TUNTAS86

- Redaksi

Senin, 29 Mei 2023 - 15:07 WIB

40220 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DELI SERDANG I KUPAS TUNTAS 86 – Personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang Pria berinisial Y.P.P.S alias P , atas dasar Laporan pengaduan tentang kasus kejahatan kesusilaan (perbuatan cabul) terhadap anak berinisial B.E.P yang dilaporkan ibu korban di Polresta Deli Serdang pada Kamis 18 mei 2023.

“Menurut keterangan ibunya (pelapor) bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 wib sekira pukul 20.30 wib korban yang masih dibawah umur pergi meninggalkan rumah, ditunggu hingga larut malam namun korban tidak kunjung pulang. Kemudian Pelapor (Ibu Kandung Korban) bersama dengan saksi berusaha mencari korban namun tidak ditemukan sehingga pelapor membuat postingan berita orang hilang di media sosial dan melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian Polresta Deli Serdang.” ucap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi, SH, SIK, MH

Jajaran Polresta Deli Serdang langsung merespon cepat laporan kehilangan anak tersebut, dan tidak butuh waktu lama tim Opsnal Sat Reskrim menemukan korban bersama dengan terlapor pada hari Jumat (19/05/2023) sekira pukul 18.00 wib di Hotel My Studio Lively Jln. Sultan Serdang Desa Tumpatan Nibung Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang.

Kemudian Personil Sat Reskrim langsung mengabari Ibu Korban dan ibu korban pun langsung datang lalu menjumpai korban beserta terlapor di hotel tersebut, kemudian diketahuilah bahwa korban telah dicabuli oleh terlapor.

Baca Juga :  Muscab ke-13 Muhammadyah dan ‘Aisyiyah Lubuk Pakam Berlangsung Khidmat dan Meriah

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung membawa pelaku Y.P.P.S. ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.

“Kepada pelaku kita terapkan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman 15 Tahun,” jelas Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.(JONI SH)

Berita Terkait

Jajaran Polresta Deli Serdang Gencarkan Patroli Antisipasi Premanisme, Geng Motor, dan Kriminalitas Lainnya
Diduga Maraknya Narkoba Merajalela di Tanjung Morawa, Rumah Warga dibobol Maling, Motor Beat Raib
Warga Minta KAPOLDA SUMUT Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., Tangkap Mafia Galian C Sungai Ular yang Sangat Meresahkan
Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Pelaku Curanmor
Biro Pelayanan Hukum Sansekerta Sebut: Penempatan ASN Pemkab Deli Serdang Kewenangan Bupati
Polresta Deli Serdang Himbau Masyarakat Bersama Cegah Premanisme, Segera Laporkan Bila Menemukan Tindakan Premanisme
Mempererat Silaturahmi, Kapolresta Deli Serdang Terima Kunjungan Ka Lapas Lubuk Pakam
Dewan Pimpinan Pusat Paguyuban Jawa Keturunan Nusantara Bersatu Nasional (DPP PUJAKETARUB) Audensi ke Bupati Deli Serdang,

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:48 WIB

Sejumlah anggota polsek brondong melaksanakan kegiatan patroli kota presisi cegah dan tangkal 4C di wilayah polsek brondong.

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:46 WIB

Giat anggota polsek brondong melaksanakan patroli kota presisi antara lain guna untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu menjaga harkamtibmas di wilayah brondong.

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:17 WIB

Kegiatan apel konsolidasi dalam Rangka pengamanan tabligh akbar lamongan peduli Palestina di pelabuhan syahbandar desa sedayulawas desa sedayulawas wilayah kec. Brondong.

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:15 WIB

Kegiatan presisi polri pengecekan lokasi Tabligh akbar lamongan peduli Palestina di pelabuhan Syahbandar desa sedayulawas kecamatan brondong kabupaten Lamongan.

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:14 WIB

Sejumlah Anggota polsek brondong giat patroli perintis presisi patroli blue light dengan mobil 1402 samapta untuk antisipasi 3C Dan Balap liar.

Minggu, 18 Mei 2025 - 12:10 WIB

Kapolsek modo bersama anggota melaksanakan kegiatan patroli dialogis dalam rangka Harkamtibmas.

Minggu, 18 Mei 2025 - 12:02 WIB

Giat kapolsek Kedungpring melaksanakan giat silaturahmi ke tokoh masyarakat/Agama.

Minggu, 18 Mei 2025 - 11:51 WIB

Cegah terjadinya gesekan oknum Perguruan silat, anggota polsek sukodadi melaksanakan kegiatan patroli blue light.

Berita Terbaru