GRESIK | www.kupastuntas86.com-
– Bangunan yang berada di Desa Petung, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik yang sebelumnya disebut tak memiliki izin, ternyata telah melakukan proses perizinan yang diperlukan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Nur Shokib, pemilik bangunan tersebut, menjelaskan bahwa bangunan yang terletak di Jalan Raya Babakbawo, Desa Petung, akan digunakan untuk memperluas usahanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah berproses dalam perizinan, termasuk PBG, jadi tidak benar jika tak berizin, kita sudah mengantongi NIB” pada hari Minggu (11/6/2023).
Shokib juga menyadari bahwa lahan yang dimilikinya termasuk dalam ruang Kawasan Pertanian Lahan Basah. Oleh karena itu, ia telah mendapatkan Surat Keterangan Informasi Ruang (SKIR) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik.
“Sebelum mengurus PBG, kami harus mengurus SKIR terlebih dahulu agar kami mengetahui batasan-batasan yang ada. Dan memang benar bahwa bangunan ini masuk ke dalam kawasan pertanian,” jelasnya.
Menurut peraturan yang berlaku, Shokib menjelaskan bahwa jenis usaha yang diizinkan di kawasan tersebut antara lain pertanian, kegiatan permukiman, perdagangan, jasa, dan industri dengan syarat-syarat tertentu.
Shokib menegaskan bahwa bangunan tersebut baru saja dibangun dan belum beroperasi. Hal ini menunjukkan bahwa dia telah memenuhi kewajiban perizinan yang diperlukan sebelum memulai kegiatan usaha.
Data tambahan berupa surat SKIR yang diterbitkan oleh Dinas PUTR Gresik menunjukkan bahwa permohonan SKIR diajukan oleh Nur Shokib untuk gudang.
Surat tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan Perda No. 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2010-2030 dan peraturan perundang-undangan terkait, informasi ruang diberikan kepada Nur Shokib sebagai pemohon.
Surat tersebut memuat informasi mengenai data permohonan, lokasi, luas lahan, serta informasi peruntukan ruang. Lokasi yang dimohonkan oleh Shokib berada dalam pola ruang Kawasan Pertanian Lahan Basah dengan fungsi ruang yang diperbolehkan untuk kegiatan pertanian.
Selain itu, kegiatan permukiman, perdagangan, jasa, dan industri juga diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Surat tersebut juga mencantumkan ketentuan teknis terkait koefisien dasar bangunan, koefisien dasar hijau, garis sempadan bangunan, koefisien lantai bangunan, dan jaringan utilitas. (*)