OKNUM “PENGUSAHA PRAKTEK BIDAN SRI RAHAYU & KLINIK BEAUTY SALON Dolokmasihul Diduga Melanggar Pasal 103 UUPPLH, Diminta APH Subdit 4 Krimsus Polda Sumut Turun Ke TKP

KUPAS TUNTAS86

- Redaksi

Selasa, 20 Juni 2023 - 18:07 WIB

40200 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dolokmasihul Serdang Bedagai |  Praktek bidan Srirahayu & klinik Beauty salon yang tergabung di satu lokasi yang berdomisili di pekan dolok masihul dan berjarak 20m dengan puskesmas dolokmasihul serdang bedagai propinsi Sumatera utara. Praktek bidan & klinik Beauty salon ini dikelola oleh perorangan atau swasta dan diperkirakan beroperasi sudah berjalan beberapa tahun yang lalu. Namun untuk penanggulangan limbah b3 yang dihasilkan praktek bidan & klinik Beauty salon setiap harinya diduga tetap saja dibuang dan dibakar di lokasi TPA klinik tersebut.

Permasalahan ini diketahui dari informasi masyarakat yang disampaikan ke pihak Media beberapa hari yang lalu bahwa praktek bidan Srirahayu & klinik Beauty salon yang berada di pekan dolokmasihul membuang dan membakar limbah b3 mereka dengan sembarangan di TPA , persisnya dibelakang praktek bidan & klinik tsb. Bermodalkan informasi ini Tim Media dan LSM mencoba mendatangi praktek bidan Srirahayu & klinik Beauty salon pada hari jumat 16/6-2023 dan secara kebetulan pemilik/Pengusaha praktek bidan  & klinik berada ditempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan bermodalkan informasi yang didapat kan dari masyarakat ,
tim media dan LSM langsung mengkomfirmasi dengan melontarkan beberapa pertanyaan terkait adanya informasi yang diterima dari masyarakat kepada pihak pemilik atau pengelola praktek bidan &klinik beauty salon serta meminta untuk Cross chek bersama pemilik ke TPA yang dimaksut.

Baca Juga :  Polresta Deli Serdang ikuti Nobar Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RIPolresta Deli Serdang ikuti Nobar Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI

Awalnya pihak dari pengusaha praktek bidan Srirahayu & klinik Beauty salon  hanya mengakaui bahwa limbah B3 yang dibakar itu kejadiannya sudah beberapa tahun yang lalu, dan sekarang kami sudah menjalin kerjasama dengan pihak ke-3 untuk penanganan limbah b3 yang dihasilkan praktek dan klinik kami ini sambil memperlihatkan bukti surat kerjasama dengan PT. Indonesia lestari group tutur istrinya yang berprofesi sebagai bidan sekaligus penanggung jawab di praktek bidan & klinik kepada Media dan LSM.

Setelah usai melakukan komfirmasi kepada  pihak pengusaha,tim media dan Lsm kembali meminta dilakukan Cross chek bersama dengan pihak pengusaha praktek bidan & klinik Beauty salon ke TPA tempat pembakaran limbah b3 yang dimaksut ternyata di TPA tsb ditemukan limbah b3 yang diduga baru saja dibuang dan belum sempat dibakar. Saat itu juga Tim media dan Lsm mengambil audio visual sebagai dokumentasi pemberitaan di Media serta barang bukti nantinya tindak lanjut hukum ke APH.

Baca Juga :  Reses II Anggota DPRD Sumatera Utara Drs H Muhammad Subandi ST MM dan Pelatihan Bilal Mayit Binaan Amindy Barokah

Ketua Dpc.LSM LPPAS -RI wilayah kerja Tebing tinggi -Serdang bedagai /S. Barus sangat menyesalkan kejadian ini. Dan meminta Aparat penegak Hukum (APH) subdit 4 Krimsus Polda Sumatera utara untuk menindak tegas Oknum pengusaha praktek bidan Srirahayu & klinik Beauty salon yang diduga telah melanggar pasal 103 UUPPLH yang berbunyi : setiap orang yang menghasilkan limbah b3 dan tidak melakukan pengolahan sebagaimana yang dimaksut pasal 59, dipidana paling singkat satu tahun dan paling Lama tiga tahun dan denda paling sedikit Millyar dan paling banyak 3 Millyar.

Untuk dinas kesehatan dan Lingkungan hidup kabupaten serdang bedagai propinsi sumatera utara dimimta agar mencabut izin apabila masih berlaku dan tidak mengeluarkan izin apabila masih dalam proses untuk praktek bidan Srirahayu & klinik Beauty salon serta tetap melakukan pengawasan terhadap praktek praktek bidan maupun klinik lain yang ada di wilayah kerja nya agar kejadian serupa jangan terjadi lagi, pinta S.Barus. (TIM)

 

Berita Terkait

Ketua DPD APDESI SUMUT Bagikan 300 Takzil Kepada Warga yang Melintas di Depan Kantor Desa Wonosari
Bebas Beroperasi, Mafia Galian Liar Desa Silebo Lebo Kutalimbaru Belum Ditangkap
Kepala Desa Tanjung Garbus II Resmi di Tahan Kejaksaan Negeri Deli Serdang Atas Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2024
Ketua APDESI SUMUT Hadiri Kegiatan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang dan disambut Baik oleh Camat Tanjung Morawa
Diduga Anggaran Perjalanan Dinas, Alat Komunikasi dan Pengadaan ATK BPBD Deli Serdang Fiktif, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Arogan, Ucapan Kades Tanjung Morawa b, Menyinggung Oknum Wartawan
Kinerja Pemerintah Desa (PemDes) Tanjung Morawa B Terkesan Lambat dan Tidak Efisien, Ketua PABPDSI Sumut Angkat Bicara
Ko Alay Pimpinan Perusahaan UD.Berkat Jaya Bagikan 500 Bungkus Takjil Kepada Pengguna Jalan

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 19:36 WIB

Giat kapolsek brondong melaksanakan Cangkrukan kamtibmas bersama Camat, kepala desa dan ketua PCM Brondong.

Senin, 17 Maret 2025 - 17:56 WIB

Anggota Polsek Sukodadi tingkatkan, giat patroli kota presisi dialogis Ke pemukiman penduduk.

Senin, 17 Maret 2025 - 17:54 WIB

Petugas kepolisian sektor sukodadi giat patroli blue light tengah malam Diantaranya! Antisipasi guantibmas 3C di sukodadi.

Senin, 17 Maret 2025 - 17:31 WIB

Petugas polsek brondong giat patroli ngabuburit menjelang buka puasa Begini Tegasnya!!!.

Senin, 17 Maret 2025 - 12:13 WIB

PATROLI KOTA PRESISI DIALOGIS DALAM RANGKA HARKAMTIBMAS

Senin, 17 Maret 2025 - 12:04 WIB

Petugas polsek brondong Tingkatkan, Kegiatan patroli kota presisi giat obyek vital guna cegah dan tangkal 3C di wilayah kecamatan brondong.

Senin, 17 Maret 2025 - 11:38 WIB

Patroli Colling System’ Polsek Modo sampaikan himbauhan dan Pesan Kamtibmas cegah adanya perselesian antar Perguruan di Tempat pelatih PSHT Rayon Graman.

Senin, 17 Maret 2025 - 11:22 WIB

Petugas polsek sukodadi Tingkatkan, kegiatan Patroli obyek vital Sasaran perbankan Di wilayah Sukodadi.

Berita Terbaru