Tutup Praktik Bidan SR !!!Berikan  Sanksi Keras Membuang Sampah Dan Membakar Limbah Medis Sembarangan

KUPAS TUNTAS86

- Redaksi

Selasa, 20 Juni 2023 - 17:39 WIB

40213 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dolok Masihul  -Tumpukan sampah yang berada dalam bak sampah belakang rumah praktek bidan SriRahayu ,jalan ismaliyah   kecamatan Dolok Masihul  Kabupaten Serdang Bedagai , menuai sorotan dari masyarakat karena terdapat limbah B3  yang dibakar .

Pasalnya, di dalam tumpukan sampah tersebut ditemukan limbah medis yang sudah dibakar bercampur dengan sampah organik dan non organik. kuat dugaan limbah medis itu berasal dari tempat praktek bidan ini.

Kami yakin praktek bidan SR  ini izinnya pembuangan limbahnya  ada tapi demi mengurangi kos/biaya makanya dibuang sembarangan dan dibakar. Jumat , (16/6/2023) saat investigasi ke lokasi bersama awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakannya bahwa, limbah medis ini sudah diatur mekanisme pembuangannya yakni dikumpulkan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan diangkut oleh transportir B3 untuk dibakar di tempat yang sudah mempunyai izin pembakaran.

“Limbah medis ini tidak bisa dibuang sembarangan, karena itu adalah limbah B3. Seharusnya ada TPS, tidak boleh dibuang ke bak sampah sembarangan, setelah dikumpul ke TPS, baru diangkut oleh transportir B3 dan dibakar di tempat pembakaran resmi,” tegas ketua DPC LSM GAKORPAN Kabupaten Serdang Bedagai .

Baca Juga :  Kapolres Serdang Bedagai Menerima Audiensi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah UMSU periode Amaliyah 2022-2023

“praktek bidan  ini sudah melanggar aturan, karena kami juga  tidak melihat TPS yang standar limbah medis. Ini murni pidana, karena membuang ke mediasi lingkungan, apalagi berdekatan dengan perumahan masyarakat,” ucapnya.

Jika praktik bidan tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah.

maka bisa terkena pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”).

Secara umum Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) mengatur sebagai berikut,
-Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
-Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Baca Juga :  Kapolres Sergai bersama PTPN IV Kebun Adolina mendukung dan mensukseskan Progam Ketahanan Pangan Presiden Prabowo-Gibran

 

Dasar Hukum -Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
-Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Untuk menindaklanjuti temuan ini, kita akan pertanyakan izin lingkungannya dan teknis pembuangan limbah medisnya. Selain itu, team juga akan paksa  DLH Kabupaten Serdang Bedagai  turun kelokasi kota Dolok masihul  dan juga Ditreskrimsus Polda Kepri,” pungkasnya (TIM)

Berita Terkait

Cegah Aksi Premanisme, Si Humas Polres Sergai Himbau Masyarakat jangan Takut melapor
Patroli Presisi Sat Samapta Polres Sergai Himbau Pelaku Usaha UMKM
Polri siaga 24 Jam, Polres Sergai Himbau Masyarakat Tindakan Kepada Pelaku Premanisme
Aipda Johan Syahputra Hasibuan Dimakamkan Secara Militer Sebagai Penghormatan Terakhir
Polsek Dolok Masihul Polres Sergai Terima Tokoh penting di Kec. Dolok Masihul untuk Tumpaskan Tindak Kejahatan .
Patroli Presisi Sat Samapta Polres Sergai Turunkan angka Pelaku Premanisme
Antisipasi Pelaku Premanisme & Pungli Sat Reskrim Polres Sergai bawa 3 Jukir Ke Komando
Cegah Aksi Premanisme, Sat Binmas Polres Sergai Himbau dan Ajak Masyarakat jaga Kondusifitas Sekitar

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:48 WIB

Sejumlah anggota polsek brondong melaksanakan kegiatan patroli kota presisi cegah dan tangkal 4C di wilayah polsek brondong.

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:46 WIB

Giat anggota polsek brondong melaksanakan patroli kota presisi antara lain guna untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu menjaga harkamtibmas di wilayah brondong.

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:17 WIB

Kegiatan apel konsolidasi dalam Rangka pengamanan tabligh akbar lamongan peduli Palestina di pelabuhan syahbandar desa sedayulawas desa sedayulawas wilayah kec. Brondong.

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:15 WIB

Kegiatan presisi polri pengecekan lokasi Tabligh akbar lamongan peduli Palestina di pelabuhan Syahbandar desa sedayulawas kecamatan brondong kabupaten Lamongan.

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:14 WIB

Sejumlah Anggota polsek brondong giat patroli perintis presisi patroli blue light dengan mobil 1402 samapta untuk antisipasi 3C Dan Balap liar.

Minggu, 18 Mei 2025 - 12:10 WIB

Kapolsek modo bersama anggota melaksanakan kegiatan patroli dialogis dalam rangka Harkamtibmas.

Minggu, 18 Mei 2025 - 12:02 WIB

Giat kapolsek Kedungpring melaksanakan giat silaturahmi ke tokoh masyarakat/Agama.

Minggu, 18 Mei 2025 - 11:51 WIB

Cegah terjadinya gesekan oknum Perguruan silat, anggota polsek sukodadi melaksanakan kegiatan patroli blue light.

Berita Terbaru