Bupati LIRA Agara : Mosi Tak Percaya Kepada Ketua DPRK dan Pj Bupati Upaya Membungkam Terkuaknya Defisit Rp 106,6 Milyar

KUPAS TUNTAS86

- Redaksi

Minggu, 2 Juli 2023 - 13:17 WIB

40250 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara | Beredarnya surat Mosi Tidak Percaya 23 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara (Agara) terhadap Ketua DPRK Denny Febrian Roza, S.STP, M.Si dan kepada Pj Bupati Agara Drs.Syakir,M.Si upaya pembunuhan karakter dan upaya membungkam terkuaknya Defisit Rp 106,6 Milyar, itu dilakukan ditengah sinergitas Legislatif dan Eksekutif di Agara dalam membenahi semrautnya tata kelola keuangan dan pemerintahan.

”Mosi tidak percaya ditanda tangani sejumlah anggota DPRK Agara terhadap ketua mereka dan Pj Bupati Agara kami melihatnya ini murni pembunuhan karakter terhadap Denny Febrian Roza ditengah konsisten lembaga DPRK dipimpin dirinya dalam membenah tata kelola pemerintahan selama ini, juga upaya membungkam terkuaknya Defisit Rp 106,6 Milyar,” sebut Bupati LIRA Aceh Tenggara Saleh Selian kepada Media, Minggu (2/7).

Saleh Selian berujar, Denny Febrian Roza merupakan politikus Partai Golkar yang saat ini sedang menjabat sebagai Sekretatis DPD II Partai Golkar Kabupaten Aceh Tenggara, ini semakin disenangi masyarakat, karena sejumlah kebijakan dirinya selama menjabat Ketua DPRK Agara yang berpihak kepada masyarakat kelas bawah.

Popularitas dirinya sesama aktor politik pun semakin diperhitungkan. Maka hanya ada satu cara atau upaya untuk meredupkan karir politik dirinya, yaitu dengan cara pembunuhan karakter.

”Tidak ada Alasan yang jelas bagi 23 anggota DPRK Aceh Teggara melakukan Mosi Tidak Percaya tersebut. Apa lagi alasan mereka hanya terkait kolusi dengan Pj Bupati Syakir itu benar-benar tidak masuk akal,” sebut Bupati LIRA Saleh Selian.

Demikian dirinya meminta kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar untuk tidak mudah percaya terhadap surat Mosi Tidak Percaya tersebut. Begitu juga kepada Pak Salim Fakhri Ketua DPD II Partai Golkar Aceh Tenggara untuk melakukan langkah yang baik terkait kekisruhan tersebut.

”Kalaupun memang Ketua DPRK Agara harus diganti karena melanggar Kode Etik. Seharusnya lembaga DPRK Agara yang terhormat itu bisa dengan cara-cara yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan Tata Tertib DPRK Agara Nomor 1 Tahun 2020, melakukan rapat Fraksi dan Komisi serta Paripurna, namun ini tidak dilakukan begitu juga pengurus DPD II Partai Golkar juga tidak tahu menahu terkait kejadian tersebut. Disini semakin jelas selain pembunuhan karakter dan membungkam terkuaknya misteri Defisit Riil Rp 106,6 Milyar, tindakan 23 oknum anggota dewan itu diduga merupakan Request dari Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK),” duganya.

Baca Juga :  Rajai Jajak Pendapat, H Said Mulyadi Calon Kuat Bupati Pidie Jaya Periode 2024-2029

Lebih lanjut surat menjatuhkan nama baik Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza seperti sudah beredar luas dimasyarakat. Surat DPRK Aceh Tenggara Nomor : 103/DPRK-AGR/VI/2023, Tanggal 20 Juli 2023. Perihal : Pemberhentian Pj Bupati Aceh Tenggara yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta.

Begitu juga Surat DPRK Aceh Tenggara Nomor : 104/DPRK-AGR/VI/2023, Tanggal 26 Juli 2023 Perihal : Klarifikasi Rekomendasi Hasil Evaluasi Kinerja Dan Kompentensi PPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara. Surat ditujukan kepada Pj Gubernur Aceh, setelah awak media mengkonfirmasi Muhammad Hatta, SE Setwan DPRK Agara, ia mengatakan nomor surat DPRK Agara itu bukan nomor surat yang ada di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara (TIM)

Berita Terkait

Selama Tiga Jam Tenggelam Aksa Berhasil Ditemukan
Bupati Aceh Timur Minta Sekretariat Daerah Serahkan Data ASN yang Tidak Masuk Kerja 
HMI Cabang Aceh Timur Bersilaturahmi dengan Wakil Gubernur Aceh Fadlullah (Dek Fadh) dalam Safari Ramadhan
DPRK Aceh Timur Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030
Komitmen Polres Aceh Timur Menjaga Kondusifitas Wilayah Diapresiasi Pemerhati Sosial dan JWI Aceh Timur
Pj Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran 
Pj. Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha, Hadiri Pelantikan KONI Aceh Timur
Hari Pers Nasional 2025, Kapolres Aceh Timur Apresiasi Kinerja Wartawan Dalam Mengawal Pemberitaan

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 12:11 WIB

Anggota Kepolisian Sektor Sukodadi, tingkatkan giat patroli kota presisi Antara lain obyek vital dengan sasaran perbankan di Sukodadi.

Sabtu, 26 April 2025 - 12:04 WIB

Polsek sukodadi tingkatkan kegiatan patroli kota presisi giat dialogis di wilayah kecamatan sukodadi.

Sabtu, 26 April 2025 - 12:03 WIB

Tingkatkan kegiatan memberikan Rasa aman dan nyaman kepada warga masyarakat Antara lain anggota polsek sukodadi giat patroli blue light tengah malam Antisipasi arak-arakan.

Sabtu, 26 April 2025 - 11:48 WIB

Patroli kota presisi, monitoring Cegah terjadinya Bencana alam di wilayah kec. sukodadi Begini Tindak Tegasnya!

Sabtu, 26 April 2025 - 11:45 WIB

Kegiatan monitoring P2B Dalam upaya Dukung Ketahanan pangan di wilayah kecamatan sukodadi Begini tindak tegasnya! 

Sabtu, 26 April 2025 - 10:29 WIB

Anggota polsek glagah patroli dialogis Dalam Rangka Harkamtibmas.

Sabtu, 26 April 2025 - 10:19 WIB

Patroli perintis presisi blue light/Harkamtibmas antisipasi hitam-hitam di wilayah kecamatan kedungpring.

Sabtu, 26 April 2025 - 10:06 WIB

Antisipasi kriminalitas dan gesekan antar kelompok silat polsek sukorame intensifkan giat patroli mobiling malam.

Berita Terbaru