Pendekatan Penangan Hukum R (14) Siswa Pembakar Sekolah Sendiri di Temangung Wajib Menggunakan Pendekatan Anak Sebagai Pelaku dan Korban

KUPAS TUNTAS86

- Redaksi

Minggu, 2 Juli 2023 - 16:41 WIB

40180 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA I KUPAS TUNTAS 86 – Penanganan kasus anak inial R berusia 14 tahun siswa kelas VII SMP Pringsewat, Temanggung yang membakar sekolahnya sendiri di Temanggung lantaran terus berulang mendapat dan mengalami perundungan dari teman-teman sekolahn ya yang dilakukan Polres Temanggung adalah berlebihan dan gagal paham terhadap hak-hak anak yang diatur UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan dijamin oleh Undang-undang Perlindungan anak. “Setiap anak wajib dilindungi hak-haknya dalam situasi apapun..apalagi dalam ekspos yang dilakukan Polres Temanggung beberapa waktu lalu menghadirkan pelaku di hadapan publik dengan kawalan Polisi lengkap dengan menggunakan laras panjang..”ini ekspos berlebihan dan tidak sensitip terhadap hak anak”, apalagi usia pelaku dalam perkara ini masih berusia 14 tahun”. Minggu (02/07/2023).

Atas peristiwa ini, Komisi Nasional Perlindugan Anak mendesak Komisi Nasional Polisi Nasional (KOMPOLNAS) dan Kapolda Jawa Tengah untuk menangani perkara ini secara adil dan menggumakan pedekatan anak sebagai pelaku dan korban.

Baca Juga :  EG Owner Arisan Online Pekanbaru Bawa Kabur Hak Orang

Apa yang dilakukan Polres Temanggung itu merupakan pelanggaran terhadap hak anak dan gagal paham terhadap hak anak baik anak sebagai pelaku dan korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilihat dari latar belakamg tindak pidana yang dilakukan. “R dapat dikategorilan sebagai pelaku maupun korban.

Dengan demikian pelaku harus mendapat penanganan dan pendekatan yang mempunyai perspektif anak.

Dan untuk memastikan pelaku mendapat perlindungan atas perbuatan anak sebagai pelaku selaligus korban, Komnas Perlindungan Anak selain mendesak Irwasum Mabes Polri, Kapolda Jawa Tengah dan Kompolnas untuk menangani proses hukum pelaku, Komnas Perlindungan anak juga akan menurunkan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Anak Jawa Tengah untuk mengawal proses hukum anak seba
gai pelaku .aulun korban, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindun gan Anak kepada sejumlah media dalam keterangan persnya di Jakarta Minggu 02/07.

Baca Juga :  Polres Simalungun Serahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Purwodadi ke Kejari, Kerugian Negara Capai Rp. 337 Juta

Arist Merdeka dalam keterangan persnya juga menjelaskan bahwa berdasarkan UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Anak junto UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak pelaku harus mendapat perlindungan khusus sebagai anak.

Mengingat pelaku pembakaran sekolahnya sendiri masih dalam usia anak, maka penanganannya pun wajib menggunakan pendekatan anak sebagai pelaku dan korban anak.

Oleh karenanya Identitas, maupun wajah anak tidak dibenarkan di ekspos. Demikian juga ancaman hukumannya pun tidak lebih dari 10 tahun penjara. Sidangnya pun harus tertutup dan kemudian ditempatkam di rumah sosial kesejahtraan anak yang di sediakan pemerintah, jelas Arist..

Melihat latar belakang perkara lembakaran sekah ya g dilakukan R (14)ini, Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Temanggung agar menggunakan pendekatan hukumnya anak sebagai pelaku dan korban. “saya percaya Polres Temanggung punya perspektif hak anak”, pinta Arist.(Tim)

Berita Terkait

Teguh Santosa: Menlu Sugiono Membangkitkan Harapan di Tengah Konflik Berkepanjangan
Ranti Tanjung: Indonesian Kids Care (IKC) Akan Jadi Program Unggulan Perempuan LIRA 2025
Demi Mengembalikan Indonesia Menjadi Macan Asia, Jaga Ketat Keselamatan Presiden Prabowo!
Mangkir Panggilan Polisi, Didesak Panggil Paksa Dua Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
KPK Ungkap Ada Aliran Uang ke Oknum Wartawan dalam OTT Pj Wali Kota Pekanbaru.
Gus Kholil: Pilihlah Pemimpin yang Jujur & Amanah dengan Rekam Jejak yang Baik
Antisipasi Money Politik, Madas Nusantara Bentuk “Satgas Pemantau Senyap” Pilkada DKI Jakarta
Satgas SIRI Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang–Langsa

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:50 WIB

Kegiatan patroli obyek vital Dengan Sasaran perbankan di ATM Sukodadi.

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:45 WIB

KEGIATAN ANTISIPASI DAN PENCEGAHAN PENYAKIT MULUT DAN KUKU ( PMK ) PADA HEWAN TERNAK DI WILAYAH KEC. SUKODADI

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:43 WIB

PATROLI HARKAMTIBMAS DALAM RANGKA ANTISIPASI CURANMOR DI WILAYAH KEC. SUKODADI

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:12 WIB

ANGGOTA BHABIN DESA SONGOWARENG MELAKSANAKAN PENDAMPINGAN PADA MASYARAKAT DALAM MENANAN TANAMAN PANGAN BERGIZI CABAI, TERONG. TOMAT. JAGUNG DLL DIPERKARANGAN TERKAIT TINDAK LANJUT (P2B) DI WILAYAH KEC. BLULUK

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:01 WIB

Polri Sebagai garda terdepan giat patroli dialogis presisi diantaranya! Guna untuk memberikan himbauan kamtibmas kepada warga.

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:58 WIB

GIAT PEMASANGAN BENER HIMBAUAN STOP PENGGUNAAN LISTRIK UNTUK JEBAKAN HAMA TIKUS DI PERSAWAHAN DI WILAYAH KEC. SUKODADI

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:59 WIB

GIAT KAPOLSEK SUKODADI MELAKSANAKAN SILATURAHMI DENGAN TOKOH MASYARAKAT DI DESA KEBONSARI KEC. SUKODADI

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:50 WIB

Guna untuk memberikan pesan himbauan kamtibmas kepada warga Anggota polsek glagah patroli dialogis presisi.

Berita Terbaru