Kasihhati Minta Penegak Hukum Bersinergi Dengan Media

KUPAS TUNTAS86

- Redaksi

Rabu, 5 Juli 2023 - 18:59 WIB

4042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia segera turun ke wilayah jateng untuk membentuk pengurus dan akan dimeriahkan ratusan ribu wartawan se- indonesia.

“Jika ada wartawan yang terkena masalah terutama intimidasi, pengancaman dan jebakan terkait dugaan suap, maka yang merasa dirinya benar dan tahu adanya prilaku menyimpang, kenapa harus takut,” ujar Kasihhati saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2023).

“Wartawan disuap oleh oknum dan kemudian dilaporkan ke pihak berwajib, maka kami selaku ketua Dewan Pers Independen akan menurunkan ratusan ribu wartawan seluruh indonesia untuk menegasi bahwa karya jurnalistik dilindungi undang- undang no. 40 Tahun 1999 dan kemerdekaan Pers,” tegas Kasihhati.

Disitulah, pihak berwajib harus paham undang-undang jurnalistik.” lanjut, Dra. Kasihhati

Selaku Ketua Dewan Pers Independen sekaligus Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia, pihaknya meminta penegak hukum harus bersinergi dengan awak media dan bukan justru awak media yang dintimidasi atau ditakut-takuti

Karena tugas seorang jurnalis adalah mencari dan mengolah berita sesuai temuan dilapangan dan jika ada oknum benar melakukan pekerjaannya sesuai regulasi teknis, kenapa harus takut kepada wartawan.

“Penyuapan terhadap wartawan adalah sesuatu yang tidak dibenarkan oleh kode etik jurnalistik no. 40 tahun 1999 dan bagi yang melakukan jebakan kepada awak media maka bisa diproses sesuai undang-undang berlaku”, kata Dra. Kasihhati dihadapan awak media, Rabu (5/7/23).

Baca Juga :  Kunker FPII Pererat Kemitraan Pers dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara

Wartawan melakukan peliputan mencari narasumber untuk berita memang di lindungi undang-undang dan bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) : “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” cetus ketua Dewan Pers Independen.(Gus Kliwir/Tim)

(Eric_Presidium FPII)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polri Siapkan Rekayasa Lalin dan Pengamanan Jalur Delegasi KTT ASEAN
Mafia Tanah yang Permainkan Hukum, Ahli Waris Pungin Bin Durachman Minta Keadilan
As SDM Ingatkan Pentingnya Peran Polwan Dalam Mengawal Pemilu Damai 2024
Kunker FPII Pererat Kemitraan Pers dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara
Media Online RADARINDO.co.id Terima Sertifikat Anggota IMO Tahun 2023
ORMAS PEKAT IB Kembali Gelar Rapat Koordinasi Bersama Seluruh Ketua DPW Secara Virtual
Mental Maling Di Lembaga Peradilan Kita Masih Terus Ada
Banjir’ Apresiasi Warga ke Kapolri yang Komitmen Lestarikan Budaya Indonesia Lewat Wayang Kulit

Berita Terkait

Rabu, 20 September 2023 - 14:32 WIB

Supir Mobil Box Indomaret Hantam Betor Berpenumpang Seorang Nenek Masuk RSUD Adam Malik

Rabu, 20 September 2023 - 03:28 WIB

Polda Sumut Terus Galakkan Pemberantasan Jaringan Narkoba, 50 Orang Ditangkap

Senin, 18 September 2023 - 08:08 WIB

Polda Sumut dan Polres Jajaran Tangkap 457 Pelaku Jaringan Narkoba Selama Sepekan

Senin, 18 September 2023 - 07:34 WIB

Tindak Tegas Penimbun BBM dan Pengoplosan LPG, Pertamina: Apresiasi Upaya Polda Sumut Beri Aman

Senin, 18 September 2023 - 02:42 WIB

Geger, CERI Temukan Fakta Harga LNG Impor Pertamina Lebih Murah dan Malah Untungkan Negara

Sabtu, 16 September 2023 - 15:33 WIB

“Kali ini Polda Sumut Bersama Jajaran Tangkap 101 Jaringan Narkoba dan Sita Uang Tunai Rp 21 juta”

Sabtu, 16 September 2023 - 14:36 WIB

Polres Labuhanbatu Razia Tempat Hiburan Malam, Seorang Oknum Anggota DPRD Terjaring

Sabtu, 16 September 2023 - 13:42 WIB

Perlunya Fungsi Pengawasan Komisi-4 DPRD Kota Medan Dalam Hal Pembangunan

Berita Terbaru