Kasihhati Minta Penegak Hukum Bersinergi Dengan Media

KUPAS TUNTAS86

- Redaksi

Rabu, 5 Juli 2023 - 18:59 WIB

40202 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia segera turun ke wilayah jateng untuk membentuk pengurus dan akan dimeriahkan ratusan ribu wartawan se- indonesia.

“Jika ada wartawan yang terkena masalah terutama intimidasi, pengancaman dan jebakan terkait dugaan suap, maka yang merasa dirinya benar dan tahu adanya prilaku menyimpang, kenapa harus takut,” ujar Kasihhati saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2023).

“Wartawan disuap oleh oknum dan kemudian dilaporkan ke pihak berwajib, maka kami selaku ketua Dewan Pers Independen akan menurunkan ratusan ribu wartawan seluruh indonesia untuk menegasi bahwa karya jurnalistik dilindungi undang- undang no. 40 Tahun 1999 dan kemerdekaan Pers,” tegas Kasihhati.

Disitulah, pihak berwajib harus paham undang-undang jurnalistik.” lanjut, Dra. Kasihhati

Selaku Ketua Dewan Pers Independen sekaligus Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia, pihaknya meminta penegak hukum harus bersinergi dengan awak media dan bukan justru awak media yang dintimidasi atau ditakut-takuti

Karena tugas seorang jurnalis adalah mencari dan mengolah berita sesuai temuan dilapangan dan jika ada oknum benar melakukan pekerjaannya sesuai regulasi teknis, kenapa harus takut kepada wartawan.

“Penyuapan terhadap wartawan adalah sesuatu yang tidak dibenarkan oleh kode etik jurnalistik no. 40 tahun 1999 dan bagi yang melakukan jebakan kepada awak media maka bisa diproses sesuai undang-undang berlaku”, kata Dra. Kasihhati dihadapan awak media, Rabu (5/7/23).

Baca Juga :  Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 2 Tersangka Kasus Impor Gula, Termasuk Eks Menteri Perdagangan TTL

Wartawan melakukan peliputan mencari narasumber untuk berita memang di lindungi undang-undang dan bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) : “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” cetus ketua Dewan Pers Independen.(Gus Kliwir/Tim)

(Eric_Presidium FPII)

Berita Terkait

Lemtaki Kutuk Penangkapan Rodrigo Duterte oleh ICC di Manila, Bentuk Intervensi Kedaulatan Negara
Ketua Umum dewan pers Nusantara mengecam keras dan meminta metri desa mundur dari jabatannya.
Gelar Silaturahmi Bersama Pengurus, PP AMPG Periode 2024-2029 Bakal dilantik Februari Mendatang
Teguh Santosa: Menlu Sugiono Membangkitkan Harapan di Tengah Konflik Berkepanjangan
Ranti Tanjung: Indonesian Kids Care (IKC) Akan Jadi Program Unggulan Perempuan LIRA 2025
Demi Mengembalikan Indonesia Menjadi Macan Asia, Jaga Ketat Keselamatan Presiden Prabowo!
Mangkir Panggilan Polisi, Didesak Panggil Paksa Dua Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
KPK Ungkap Ada Aliran Uang ke Oknum Wartawan dalam OTT Pj Wali Kota Pekanbaru.

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 19:17 WIB

Reskrim Polsek Modo kurang dari 1×24 Jam Berhasil ungkap Kasus Pencurian Cafe Sorja Yungyang Modo.

Senin, 24 Maret 2025 - 16:22 WIB

Petugas polsek brondong giat patroli ngabuburit menjelang buka puasa.

Senin, 24 Maret 2025 - 16:09 WIB

Anggota polsek Karangbinangun giat Pam pembagian takjil yang dilaksanakan oleh PSHT Karangbinangun di desa windu.

Senin, 24 Maret 2025 - 15:45 WIB

Kepala Kepolisian Sektor modo giat pembagian takjil terhadap masyarakat Begini Tegasnya!!!

Senin, 24 Maret 2025 - 15:35 WIB

PETUGAS JAGA POLSEK BLULUK MELAKSANAKAN SOSIALISASI DAN PEMASANGAN BENNER OPS KETUPAT TAHUN 2025 DIWIL POLSEK BLULUK

Senin, 24 Maret 2025 - 15:19 WIB

Giat anggota Polsek brondong patroli kota presisi diantaranya guna untuk memberikan Himbauan kepada masyarakat Agar selalu menjaga harkamtibmas di wilayah kecamatan brondong.

Senin, 24 Maret 2025 - 15:14 WIB

Anggota Polsek brondong giat patroli kota presisi obyek vital guna cegah dan tangkal 3C di wilayah kec. Brondong.

Senin, 24 Maret 2025 - 15:08 WIB

Polsek brondong patroli kota presisi diantaranya guna untuk memberikan Himbauan kepada masyarakat Agar selalu menjaga harkamtibmas di wilayah kecamatan brondong.

Berita Terbaru