Anjuran Disnaker Tak Berjalan, Pekerja Sarankan PT SPMN Menggugat

KUPAS TUNTAS86

- Redaksi

Kamis, 6 Juli 2023 - 17:20 WIB

40199 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN I KUPAS TUNTAS 86 – Surat anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Rio Affandi Siregar dengan PT Sri Pamela Medika Nusantara (SPMN) pada 27 Januari 2023, hingga kini belum berujung.

Hal tersebut disampaikan Rio Affandi Siregar, yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dari perusahaan itu. Karenanya ia menyayangkan pihak PT SPMN selaku anak perusahaan PTPN III (Holding) yang terkesan mengabaikan surat anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut lima bulan lalu.

“Ya memang sejak surat anjuran itu dikeluarkan Disnaker Sumut, belum ada kejelasan dari PT SPMN, apakah menyetujui atau menolak. Artinya kita menduga ada unsur kesengajaan mengabaikan surat itu,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, proses keluarnya surat tersebut merupakan hasil dari upaya panjang dalam hal mediasi melalui penyelesaian PHI atau Tripartit, antara pekerja, perusahaan dan pemerintah. Sehingga anjuran itu, telah melalui langkah dan pertimbangan atas dasar yang kuat.

Baca Juga :  Konferensi Pers Polda Sumut Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba Seberat 578, 713 dan Pemusnahan Barang Bukti

“Sampai hari ini pihak PT SPMN tidak ada pernyataan resmi menolak atau menerima hasil anjuran disnaker tersebut. Dan setelah saya konfirmasi ke Disnaker Provinsi Sumatera Utara, mereka mengatakan bahwa sampai hari ini yaitu 5 bulan sejak surat anjuran tersebut dikeluarkan, pihak PT SPMN tidak ada melayangkan surat resmi yang menyatakan menolak atau menerima surat anjuran disnaker,” jelasnya.

Bahkan menurutnya hal itu sebagai bentuk pelecehan terhadap pemerintah yang telah mengupayakan jalan panjang agar pencari keadilan bagi pekerja bisa mendapatkan haknya.

“Saya menyarankan agar PT SPMN melakukan gugatan terhadap keputusan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, jika menolak, bukan mengabaikan. Apalagi PT SPMN ini adalah anak perusahaan dari BUMN, PTPN III, di bawah negara. Jadi tidak sepantasnya bersikap seperti ini (mengabaikan keputusan pemerintah),” pungkasnya sembari menjelaskan telah menyetujui surat Disnaker Sumut secara tertulis.

Baca Juga :  Nasabah KSU Membuat Pengaduan Ke Polrestabes Medan

Sementara saat ditemui, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Abdul Haris Lubis menegaskan bahwa surat anjuran yang ia tandatangani setelah Kabid Hubungan Industrial Makmur Tinambunan dan Mediator Hubungan Industrial, Raijon, menganjurkan agar PT SPMN mempekerjakan kembali Rio Affandi Siregar sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003.

Selain itu, surat tersebut juga menganjurkan agar PT SPMN dan pihak pekerja memberikan jawaban atas anjuran tersebut, selambatnya 10 hari setelah menerima surat dimaksud. Namun belum ada keterangan terkait hal itu, berdasarkan pengakuan Rio Affandi Siregar.

“Ya kita sudah sampaikan agar anjuran itu dijalankan oleh pihak perusahaan dan pekerja yang bersangkutan. Jika ada yang keberatan atas anjuran itu, boleh mengajukan tuntutan melalui jalur hukum,” sebut Abdul Haris.

Namun saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp ke pihak perusahaan, belum ada jawaban dari Direktur PT SPMN. Dan belum ada balasan pesan terkait tindak lanjut surat tersebut.(Tim)

Berita Terkait

Kecelakaan di Area Parkir Gereja CCA Jalan Krakatau, Akibat Buka Pintu Mobil Mendadak Tanpa Melihat Kebelakang
OK M Iqbal Fahreza Ketua SAPMA PP MEDAN, 10 Besar Lulusan Terbaik Diklat Kaderisasi PP Sumut
Ketua MPW PP Sumut, Dr. H Musa Rajeksah Gelar Diklat Membentuk Kader Militan dan Menjaga Kehormatan Bangsa Diikuti 200 Peserta,
Jaksa dan Penyidik Bakal Gelar Perkara Terkait Kasus Dosen Bunuh Suami
Disiplin Meningkat, Pelanggaran Anggota Polda Sumut Turun Signifikan di 2024
Awali Tahun 2025, Tim Redaksi MSN Gelar Rapat Koordinasi Perdana
Laka Lantas Yang Mengakibatkan Waka Polres Pelabuhan Belawan Meninggal Dunia Di Jalan Tol Belmera Belawan
Diduga Penggelapan Mobil Rental oleh Oknum Polisi dan Penipuan Meminta uang untuk Pembuatan Laporan ke Propam Polda Sumut

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:45 WIB

Polsek Sukodadi tingkatkan giat patroli obyek vital dengan sasaran perbankan di Sukodadi.

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:43 WIB

Anggota polsek Sukodadi Patroli kota presisi giat dialogis presisi di wilayah Sukodadi.

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:11 WIB

GIAT POLSEK BLULUK SAMBANG, SILAHTURRAHMI DAN KOORDINASI DENGAN KETUA PSHT DALAM RANGKA CIPTAKAN SITKAMTIBMAS LAMONGAN YANG KONDUSIF

Jumat, 24 Januari 2025 - 13:26 WIB

Anggota polsek modo Tingkatkan giat patroli dialogis presisi Dalam rangka guna untuk memberikan pesan himbauan kamtibmas kepada masyarakat.

Jumat, 24 Januari 2025 - 11:37 WIB

POLSEK BLULUK MELAKSANAKAN JUM’AT CURHAT TERKAIT KETAHANAN PANGAN GUNA MENAMPUNG SARAN, MASUKAN DAN KELUHAN MASYARAKAT WILAYAH KEC. BLULUK KABUPATEN LAMONGAN

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:36 WIB

Anggota polsek Sukodadi Tingkatkan giat patroli blue light tengah malam diantaranya! Antisipasi Arak arakan Di Sukodadi.

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:15 WIB

Dalam rangka guna untuk memberikan Pelayanan Rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat, Anggota polsek Sukodadi giat patroli Sinergitas TNI-POLRI.

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:00 WIB

Anggota Polsek Sukorame intens laksanakan patroli kandang dan Binluh kepada masyarakat waspada virus PMK.

Berita Terbaru