Bantah Kabar Perdamaian, Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Tangkap Para Tersangka Presekusi Alm.Selamat Sianipar

KUPAS TUNTAS86

- Redaksi

Rabu, 12 Juli 2023 - 15:10 WIB

40237 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN I KUPAS TUNTAS 86 – Perdamaian atas kasus meninggalnya Alm. Selamat Sianipar yang dinilai secara sepihak menuai kontroversi. Hamonangan Sianipar, Abang dari Almarhum Selamat Sianipar dan Kuasa Hukum Dedi Harianto Marbun SH MH, mengaku heran dengan perdamaian yang diberitakan di salah satu media Online. Tak hanya itu, Hamonangan juga merasa aneh dengan pemberitaan yang menyebut Lusker Sianipar adalah sebagai keluarga.

“Tidak benar itu, saya adalah keluarga Almarhum yang memegang kuasa penuh dari keluarga besar Almarhum Sianipar. Dalam hal ini yakni Orang Tua Almarhum Selamat Sianipar, Maijo Sianipar dan juga dari Istri Almarhum Selamat Sianipar. Jadi, saya adalah orang yang bertanggung jawab penuh dalam menangani perkara yang telah merenggut nyawa Almarhum Selamat Sianipar”, ujar Hamonangan Sianipar di Gedung Aula Tribrata Polda Sumatera Utara, Rabu siang (12/7/23).

Kepada Wartawan, Hamonangan mengaku bahwa untuk membuat ini terang benderang, dirinya bersama kuasa Hukum Dedi Harianto Marbun sudah membawa laporan tersebut sampai ke Mabes Polri, Kompolnas dan Ombusdman RI.

Jadi, kalau perkara ini berdamai dengan begitu saja, saya dan Orang tua Alm Selamat Sianipar dengan tegas menolak perdamaian itu dan meminta Kapolda Sumut untuk melanjutkan perkara ini dan menangkap para tersangka Persekusi.

“Surat kuasa masih kita pegang, dan hingga saat ini, surat pencabutan Kuasa Hukum kepada Bapak Dedi juga belum ada. Untuk itu, saya peringatkan kepada semua pihak untuk tidak bermain dan mengambil keuntungan atas kasus kematian Selamat Sianipar”, tegas Hamonangan Sianipar.

Tadi kami sudah buat pengaduan atas nama keluarga, sambung Hamonangan, harapan kami, perkara ini akan terus berlanjut dan para tersangka segera ditangkap dan diadili sesuai dengan Hukum yang berlaku.

“Kita tunggu saja tanggapan dari Polres Toba”, pungkas Hamonangan Sianipar.

Sementara ditanya dari sisi hukum, Kuasa Hukum Dedi Harianto Marbun SH MH menjelaskan bahwa kasus yang tengah ditangani Polres Toba adalah delik biasa.

“Perkara Penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia Alm. Selamat Sianipar merupakan delik biasa yang termasuk dalam Tindak Pidana Pengecualian sesuai Perkapolri No 8 Tahun 2021, bahwa Sekalipun adanya perdamaian proses hukum harus tetap dilanjutkan”, ungkap kuasa Hukum Dedi Harianto Marbun SH MH.

Baca Juga :  Pemilik Tanah di Jalan Patriot Sunggal Tolak Exekusi, Hakim Diminta Adil Dalam Mengambil Keputusan

Perlu kita ketahui bersama – sama, lanjut Dedi, para tersangka pelaku Presekusi dan penganiayaan Alm. Selamat Sianipar, salah satunya adalah seorang Pengusaha suskes berinisial MS, selain mereka, ada juga ‘ES’, ‘SS’, ‘AS’, dan ‘JS’.

“Dan yang lebih seram, Oknum Kepala Desa berinisial ‘TS’ pun diduga ikut terlibat dalam penganiayaan Alm Selamat Sianipar”, cetus Dedi.

Kuat dugaan, sambung Dedi, kasus ini terkesan lamban dikarena ada orang – orang hebat yang ingin menghambat proses Hukum. “Kita tunggu saja, jika penyidik berani menghentikan laporan ini berarti kami menduga penyidik tidak faham dan tidak mengindahkan Perkapolri No 8 Tahun 2021 artinya sama saja melawan perintah Kapolri”, pungkas Dedi.

Terpisah, saat dikonfirmasi pada Rabu (12/7/23) terkait pemberitaan diatas, Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat SIK SH meskipun sudah membaca isi pesan Whatsapp wartawan, namun orang no satu di Polres Toba itu belum juga memberi tanggapannya.(TIM)

Berita Terkait

Tengku Syahdana diangkat Menjadi Raja Ramunia Kesultanan Serdang Dengan Gelar Sri Maharaja
Fitnah Media Terbongkar: Tidak Ada Kamar C11 di Rutan Labuhan Deli, Sinyal HP pun Diblokir Total
M.Junaidi Lubis SH,MH Praktisi Hukum : Polri Layak Berikan Penghargaan Aipda Abdul Rahman Alami Mata Kanan Buta Permanen
Praktisi Hukum Junaidi Lubis Berpesan Untuk Pimpinan Polri, Usut Tuntas Aksi Brutal tTrhadap Kapolres Pelabuhan Belawan
May Day Fair Sumut 2025, Merajuk Kebersamaan Untuk Peningkatan Kesejahteraan Pekerja dan Produktivitas Nasional
Buntut Kekecewaan di Medan Modif Contest Part 3: Peserta Soroti Transparansi Penilaian dan Janji Hadiah
Kritik Muncul di Medan Modif Contest Part 3, Peserta Tuntut Transparansi Penjurian
Forum Warga Peduli Asrama TNI-AD Gelugur Hong Medan Resah Atas Sikap Kodam I Bukit Barisan

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:48 WIB

Sejumlah anggota polsek brondong melaksanakan kegiatan patroli kota presisi cegah dan tangkal 4C di wilayah polsek brondong.

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:46 WIB

Giat anggota polsek brondong melaksanakan patroli kota presisi antara lain guna untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu menjaga harkamtibmas di wilayah brondong.

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:17 WIB

Kegiatan apel konsolidasi dalam Rangka pengamanan tabligh akbar lamongan peduli Palestina di pelabuhan syahbandar desa sedayulawas desa sedayulawas wilayah kec. Brondong.

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:15 WIB

Kegiatan presisi polri pengecekan lokasi Tabligh akbar lamongan peduli Palestina di pelabuhan Syahbandar desa sedayulawas kecamatan brondong kabupaten Lamongan.

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:14 WIB

Sejumlah Anggota polsek brondong giat patroli perintis presisi patroli blue light dengan mobil 1402 samapta untuk antisipasi 3C Dan Balap liar.

Minggu, 18 Mei 2025 - 12:10 WIB

Kapolsek modo bersama anggota melaksanakan kegiatan patroli dialogis dalam rangka Harkamtibmas.

Minggu, 18 Mei 2025 - 12:02 WIB

Giat kapolsek Kedungpring melaksanakan giat silaturahmi ke tokoh masyarakat/Agama.

Minggu, 18 Mei 2025 - 11:51 WIB

Cegah terjadinya gesekan oknum Perguruan silat, anggota polsek sukodadi melaksanakan kegiatan patroli blue light.

Berita Terbaru