Diduga Advokat Gadungan Bersama Suaminya Aniaya Wartawati

KUPAS TUNTAS86

- Redaksi

Minggu, 23 Juli 2023 - 13:10 WIB

40255 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN I KUPAS TUNTAS 86 – Diduga advokat gadungan bersama suaminya menganiaya seorang wartawati hingga tak sadarkan diri pada ( 01/07 ) sekitar pukul 19.00 Wib beberapa waktu lalu di jalan STM Gg Damai Medan Sumatera Utara ( Sumut ).

Penganiayaan terhadap Deli Erlina atau Adel sapaan akrabnya adalah jurnalis Media Tipikor indonesia ( MTI) terindikasi penganiayaan terencana.

Begini kronologinya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di hari itu, Adel diundang DPW Srikandi Pemuda Pancasila ( PP ) Provinsi Sumatera Utara untuk bertemu.

Adel pun datang, setibanya di lokasi bertemu dengan R. Nasution (pelaku).

Lantas Adel konfirmasi kepada R. Nasution tentang perkembangan kasus Sahnan Harahap lantaran beredar kabar bahwa R. Nasution pengacaranya.

Tiba tiba R. Nasution emosi dengan menyikut dada Adel dengan dibantu suami R. Nasution.

Penganiayaan dua lawan satu otomatis Adel tak berdaya, R. Nasution bersama suaminya terus menghajar Adel hingga tak sadarkan diri.

Adel pingsan, akhirnya rekannya membawa Adel ke Klinik Darma di jalan. Brigjend Katamso, Medan, karena suami Adel atau korban sedang berada di Pancur Batu.

Baca Juga :  Koban Kecewa!!! Pelaku Pengerusakan, Pencemaran Nama Baik, Fitnah dan Ancaman dengan Kekerasan Vonis 6 Bulan Anehnya Terdakwa Tidak Ditahan

Keesokan harinya ( 02/07 ) suami korban Nuhruz Nainggolan membawa Adel ke Polsek Medan Kota dengan tujuan untuk membuat laporan.

Sesampainya di Polsek Medan Kota Adel atau korban diarahkan ke Polsek Patumbak.

Tidak berapa lama tiba di Polsek Patumbak, korban pingsan hingga akhirnya pihak Polsek membantu membawa korban Adel ke Rumah Sakit Umum (RSU) Mitra Sejati, Jalan. Jenderal Besar AH Nasution sekira pukul 21.00 Wib.

Dan korban sempat mengeluarkan darah disinyalir karena benturan kuat yang dialaminya, ujar suami korban kepada awak media ini ( 22/07 ) menceritakan.

Sampai berita ini dikirim korban masih dalam pengawasan dokter dan berobat jalan harus kontrol untuk melihat perkembangan kesehatan Adel yang diduga terjadi sarafnya terjepit serta harus melakukan terapi untuk pemulihannya, terang suami Adel.

Kejadian penganiayaan yang dialami Adel resmi telah dilaporkan suaminya ke Polda Sumut dengan No : STTPL /8/795/VII/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, dan telah dilimpahkan ke Polrestabes Medan.

Baca Juga :  Rakor Propam-POM TNI, Kapolda Sumut Komitmem Tegakkan Disiplin dan Berantas Narkoba

Ditempat terpisah Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia Sumatera Utara (OKK. DPD. PWRI. Sumut) S. Marpaung meminta kepada Kapolrestabes Medan untuk segera mempores kasus penganiayaan yang menimpa wartawati yang hampir tewas .

Sesuai Undang Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang halangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Lanjut Marpaung, kami insan pers sangat berharap kepada bapak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Vale ntino Alfa Tatareda, S.I.K.,M.Si, dan jajaran memberikan atensi terhadap kasus yang menimpa wartawati setalah dilimpahkan Laporan Polda Sumatera Utara ,tutup mawrpaung juga pemilik PT Tribun Media Sumut ini. ( TIM)

Berita Terkait

Tengku Syahdana diangkat Menjadi Raja Ramunia Kesultanan Serdang Dengan Gelar Sri Maharaja
Fitnah Media Terbongkar: Tidak Ada Kamar C11 di Rutan Labuhan Deli, Sinyal HP pun Diblokir Total
M.Junaidi Lubis SH,MH Praktisi Hukum : Polri Layak Berikan Penghargaan Aipda Abdul Rahman Alami Mata Kanan Buta Permanen
Praktisi Hukum Junaidi Lubis Berpesan Untuk Pimpinan Polri, Usut Tuntas Aksi Brutal tTrhadap Kapolres Pelabuhan Belawan
May Day Fair Sumut 2025, Merajuk Kebersamaan Untuk Peningkatan Kesejahteraan Pekerja dan Produktivitas Nasional
Buntut Kekecewaan di Medan Modif Contest Part 3: Peserta Soroti Transparansi Penilaian dan Janji Hadiah
Kritik Muncul di Medan Modif Contest Part 3, Peserta Tuntut Transparansi Penjurian
Forum Warga Peduli Asrama TNI-AD Gelugur Hong Medan Resah Atas Sikap Kodam I Bukit Barisan

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 18:13 WIB

Sejumlah anggota polsek bluluk melaksanakan Giat patroli pemantauan kawasan Rawan bencana alam di wilayah polsek bluluk begini tegasnya!

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:48 WIB

Sejumlah anggota polsek brondong melaksanakan kegiatan patroli kota presisi cegah dan tangkal 4C di wilayah polsek brondong.

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:46 WIB

Giat anggota polsek brondong melaksanakan patroli kota presisi antara lain guna untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu menjaga harkamtibmas di wilayah brondong.

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:15 WIB

Kegiatan presisi polri pengecekan lokasi Tabligh akbar lamongan peduli Palestina di pelabuhan Syahbandar desa sedayulawas kecamatan brondong kabupaten Lamongan.

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:14 WIB

Sejumlah Anggota polsek brondong giat patroli perintis presisi patroli blue light dengan mobil 1402 samapta untuk antisipasi 3C Dan Balap liar.

Minggu, 18 Mei 2025 - 15:49 WIB

Kegiatan patroli dialogis obyek vital di wilayah hukum polsek bluluk.

Minggu, 18 Mei 2025 - 12:10 WIB

Kapolsek modo bersama anggota melaksanakan kegiatan patroli dialogis dalam rangka Harkamtibmas.

Minggu, 18 Mei 2025 - 12:02 WIB

Giat kapolsek Kedungpring melaksanakan giat silaturahmi ke tokoh masyarakat/Agama.

Berita Terbaru