Usai Divonis 16 Bulan Penjara, Andi Harianto Kembali Jalani Sidang Etik Kasus Ingkar Janji

Joni Suheryanto

- Redaksi

Selasa, 25 Juli 2023 - 11:44 WIB

40236 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN I KUPAS TUNTAS 86 – Setelah mendapat putusan secara inkrah dengan vonis 16 bulan dari Pengadilan Negeri Medan, dalam perkara penggelapan mobil dengan menyebabkan kerugian terhadap korban Indah Pratiwi, Anggota Polri, Andi Harianto (42) kembali menjalani sidang Etik dengan dugaan kasus Ingkar Janji di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Medan. Selasa (25/07/2023).

Terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa Ingkar Janji, Polres Simalungun Polda Sumatera Utara akan melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Berdasarkan keputusan Kapolres Simalungun AKBP Ronald F C Sipayung SH SIK MH Dengan nomor : Kep/35/VII/2023, Mantan Brigadir Polres Simalungun (BKO Biddokkes Polda Sumut) yang saat ini menjabat Brigadir Polres Simalungun Kesatuan Polres Simalungun Aipda Andi Harianto dijadwalkan menjalani sidang etik hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangan usai sidang Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., yang diwakilkan Wakapolres Simalungun KOMPOL Efianto, S.H, M.H., mengatakan Aipda Andi Harianto terduga kasus Ingkar Janji terhadap pelapor Tiara Arminta Sirait dengan belum mengembalikan uang sebesar Rp. 20.000.000 yang dipinjam terduga Aipda Andi, Ujar Wakapolres.

Baca Juga :  GODAMS Salut Kepada Kapoldasu Irjen Agung Saat Parade Ojol SUMUT 2023

Kompol Efianto menambahkan Aipda Andi Harianto diduga melanggar sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 7 huruf (f) peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Wakapolres Simalungun KOMPOL Efianto menyebut ada Dua saksi yang dihadirkan dalam sidang Etik Aipda Andi Harianto. Namun satu saksi tidak dapat hadir karena sedang melakukan praktek lapangan untuk berkas skripsi, jadi tadi kita lakukan melalui Vidio Call pada saat persidangan.

Ke Dua saksi tersebut yaitu Tiara Arminta Sirait dan Alexander Audrey Gultom.
Sedangkan keputusan sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa Ingkar Janji, Polres Simalungun Polda Sumatera Utara terhadap Aipda memutuskan Menunda pangkat selama Dua tahun dan permintaan maaf secara lisan kepada pelapor/korban. Papar nya.

Baca Juga :  Wassidik Ditreskrimum Gelar Perkara KDRT, PH Sherly Mohon Perkara 1099 Ditarik ke Poldasu

Ditempat yang sama pelapor Tiara Arminta Sirait dalam keterangan nya mengatakan pemanggilan diri nya yang dihadirkan untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polres Simalungun terhadap terduga pelaku Aipda Andi Harianto.

Tiara berharap hingga saat ini dirinya masih berharap agar uang yang dipinjam Aipda Andi Harianto dapat dikembalikan.

Uang gaji saya selama 5 bulan itu bang, kami sangat membutuhkan uang tersebut untuk kePerluan anak-anak sekolah. Saya mohon uang itu dapat dikembalikan secepatnya, ujar Tiara sambil mengusap air mata nya.(TIM)

Berita Terkait

Tengku Syahdana diangkat Menjadi Raja Ramunia Kesultanan Serdang Dengan Gelar Sri Maharaja
Fitnah Media Terbongkar: Tidak Ada Kamar C11 di Rutan Labuhan Deli, Sinyal HP pun Diblokir Total
M.Junaidi Lubis SH,MH Praktisi Hukum : Polri Layak Berikan Penghargaan Aipda Abdul Rahman Alami Mata Kanan Buta Permanen
Praktisi Hukum Junaidi Lubis Berpesan Untuk Pimpinan Polri, Usut Tuntas Aksi Brutal tTrhadap Kapolres Pelabuhan Belawan
May Day Fair Sumut 2025, Merajuk Kebersamaan Untuk Peningkatan Kesejahteraan Pekerja dan Produktivitas Nasional
Buntut Kekecewaan di Medan Modif Contest Part 3: Peserta Soroti Transparansi Penilaian dan Janji Hadiah
Kritik Muncul di Medan Modif Contest Part 3, Peserta Tuntut Transparansi Penjurian
Forum Warga Peduli Asrama TNI-AD Gelugur Hong Medan Resah Atas Sikap Kodam I Bukit Barisan

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:48 WIB

Sejumlah anggota polsek brondong melaksanakan kegiatan patroli kota presisi cegah dan tangkal 4C di wilayah polsek brondong.

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:46 WIB

Giat anggota polsek brondong melaksanakan patroli kota presisi antara lain guna untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu menjaga harkamtibmas di wilayah brondong.

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:17 WIB

Kegiatan apel konsolidasi dalam Rangka pengamanan tabligh akbar lamongan peduli Palestina di pelabuhan syahbandar desa sedayulawas desa sedayulawas wilayah kec. Brondong.

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:14 WIB

Sejumlah Anggota polsek brondong giat patroli perintis presisi patroli blue light dengan mobil 1402 samapta untuk antisipasi 3C Dan Balap liar.

Minggu, 18 Mei 2025 - 15:49 WIB

Kegiatan patroli dialogis obyek vital di wilayah hukum polsek bluluk.

Minggu, 18 Mei 2025 - 12:10 WIB

Kapolsek modo bersama anggota melaksanakan kegiatan patroli dialogis dalam rangka Harkamtibmas.

Minggu, 18 Mei 2025 - 12:02 WIB

Giat kapolsek Kedungpring melaksanakan giat silaturahmi ke tokoh masyarakat/Agama.

Minggu, 18 Mei 2025 - 11:51 WIB

Cegah terjadinya gesekan oknum Perguruan silat, anggota polsek sukodadi melaksanakan kegiatan patroli blue light.

Berita Terbaru