Usai Divonis 16 Bulan Penjara, Andi Harianto Kembali Jalani Sidang Etik Kasus Ingkar Janji

Joni Suheryanto

- Redaksi

Selasa, 25 Juli 2023 - 11:44 WIB

40153 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN I KUPAS TUNTAS 86 – Setelah mendapat putusan secara inkrah dengan vonis 16 bulan dari Pengadilan Negeri Medan, dalam perkara penggelapan mobil dengan menyebabkan kerugian terhadap korban Indah Pratiwi, Anggota Polri, Andi Harianto (42) kembali menjalani sidang Etik dengan dugaan kasus Ingkar Janji di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Medan. Selasa (25/07/2023).

Terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa Ingkar Janji, Polres Simalungun Polda Sumatera Utara akan melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Berdasarkan keputusan Kapolres Simalungun AKBP Ronald F C Sipayung SH SIK MH Dengan nomor : Kep/35/VII/2023, Mantan Brigadir Polres Simalungun (BKO Biddokkes Polda Sumut) yang saat ini menjabat Brigadir Polres Simalungun Kesatuan Polres Simalungun Aipda Andi Harianto dijadwalkan menjalani sidang etik hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangan usai sidang Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., yang diwakilkan Wakapolres Simalungun KOMPOL Efianto, S.H, M.H., mengatakan Aipda Andi Harianto terduga kasus Ingkar Janji terhadap pelapor Tiara Arminta Sirait dengan belum mengembalikan uang sebesar Rp. 20.000.000 yang dipinjam terduga Aipda Andi, Ujar Wakapolres.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Sumut Tangkap Bandar Sabu, tTada Hari Tanpa Penangkapan Pengedar dan Bandar Narkoba.

Kompol Efianto menambahkan Aipda Andi Harianto diduga melanggar sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 7 huruf (f) peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Wakapolres Simalungun KOMPOL Efianto menyebut ada Dua saksi yang dihadirkan dalam sidang Etik Aipda Andi Harianto. Namun satu saksi tidak dapat hadir karena sedang melakukan praktek lapangan untuk berkas skripsi, jadi tadi kita lakukan melalui Vidio Call pada saat persidangan.

Ke Dua saksi tersebut yaitu Tiara Arminta Sirait dan Alexander Audrey Gultom.
Sedangkan keputusan sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa Ingkar Janji, Polres Simalungun Polda Sumatera Utara terhadap Aipda memutuskan Menunda pangkat selama Dua tahun dan permintaan maaf secara lisan kepada pelapor/korban. Papar nya.

Baca Juga :  Aneh!!, Keluarga Herdon Samosir Tak Terima Terkait Penangkapan Pihak Kejari Samosir

Ditempat yang sama pelapor Tiara Arminta Sirait dalam keterangan nya mengatakan pemanggilan diri nya yang dihadirkan untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polres Simalungun terhadap terduga pelaku Aipda Andi Harianto.

Tiara berharap hingga saat ini dirinya masih berharap agar uang yang dipinjam Aipda Andi Harianto dapat dikembalikan.

Uang gaji saya selama 5 bulan itu bang, kami sangat membutuhkan uang tersebut untuk kePerluan anak-anak sekolah. Saya mohon uang itu dapat dikembalikan secepatnya, ujar Tiara sambil mengusap air mata nya.(TIM)

Berita Terkait

Kecelakaan di Area Parkir Gereja CCA Jalan Krakatau, Akibat Buka Pintu Mobil Mendadak Tanpa Melihat Kebelakang
OK M Iqbal Fahreza Ketua SAPMA PP MEDAN, 10 Besar Lulusan Terbaik Diklat Kaderisasi PP Sumut
Ketua MPW PP Sumut, Dr. H Musa Rajeksah Gelar Diklat Membentuk Kader Militan dan Menjaga Kehormatan Bangsa Diikuti 200 Peserta,
Jaksa dan Penyidik Bakal Gelar Perkara Terkait Kasus Dosen Bunuh Suami
Disiplin Meningkat, Pelanggaran Anggota Polda Sumut Turun Signifikan di 2024
Awali Tahun 2025, Tim Redaksi MSN Gelar Rapat Koordinasi Perdana
Laka Lantas Yang Mengakibatkan Waka Polres Pelabuhan Belawan Meninggal Dunia Di Jalan Tol Belmera Belawan
Diduga Penggelapan Mobil Rental oleh Oknum Polisi dan Penipuan Meminta uang untuk Pembuatan Laporan ke Propam Polda Sumut

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 11:45 WIB

Polsek Sukodadi giat patroli sinergitas TNI-POLRI Bersama warga.

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Guna untuk memberikan Rasa aman dan nyaman kepada masyarakat anggota polsek Sukodadi giat patroli Dialogis presisi.

Senin, 20 Januari 2025 - 11:42 WIB

Kapolsek Sukodadi Dan Kanit Samapta Melaksanakan patroli dan Giat Dialogis di wilayah Sukodadi.

Senin, 20 Januari 2025 - 11:13 WIB

Kapolsek Sukorame bersama forkopimcam dan dinas peternakan kec.sukorame dialogis bersama warga sosialisasikan bahaya virus PMK pada hewan ternak.

Senin, 20 Januari 2025 - 10:37 WIB

Kegiatan antisipasi dan pencegahan penyakit Mulut dan kuku (PMK) Pada hewan ternak di wilayah sukodadi.

Senin, 20 Januari 2025 - 10:35 WIB

Anggota polsek Sukodadi Tingkatkan giat patroli dialogis presisi.

Senin, 20 Januari 2025 - 10:31 WIB

Anggota Polsek Sukodadi Tingkatkan giat patroli sinergitas TNI-POLRI.

Senin, 20 Januari 2025 - 10:29 WIB

Anggota Polsek Sukodadi kegiatan Patroli obyek vital.

Berita Terbaru