Akan Lapor Dewas, ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK yang Salahkan Penyelidik Soal OTT Basarnas

KUPAS TUNTAS86

- Redaksi

Minggu, 30 Juli 2023 - 21:14 WIB

40209 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto

Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) KPK diminta untuk segera melakukan tindakan dan memeriksa Johanis Tanak. Wakil Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, menegaskan bahwa Dewas seharusnya mengambil inisiatif untuk segera memeriksa Johanis Tanak, karena hal ini menjadi permasalahan serius yang merusak citra penegakan hukum oleh KPK. Jika pemeriksaan tidak segera dilakukan, ICW akan melaporkan ke Dewas KPK.

Agus Sunaryanto menyatakan bahwa kasus penetapan tersangka di Basarnas merupakan isu mendasar, karena Pasal 39 UU KPK dengan jelas menyatakan bahwa penyidik dan penyelidik harus bekerja berdasarkan perintah. “Tidak mungkin mereka menetapkan tersangka atau melakukan OTT tanpa ada perintah dari pimpinan,” kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto,dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (30/7/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

ICW tidak memiliki banyak harapan terhadap pimpinan KPK saat ini dalam upaya pemberantasan korupsi. Agus bahkan berpendapat bahwa seharusnya pimpinan KPK mengundurkan diri karena situasinya yang tidak memberikan harapan bagi pemberantasan korupsi. Agar tercipta perbaikan, Agus menyatakan bahwa perlu dilakukan restrukturisasi pimpinan KPK.

Baca Juga :  BOCIMI SEKSI DUA DIRESMIKAN PRESIDEN, WABUP" DUKUNG TRANSPORTASI, PARIWISATA DAN INVESTASI DI SUKABUMI

Dalam kasus OTT di Basarnas, terdapat lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kelima tersangka tersebut terdiri dari tiga pihak swasta sebagai pemberi suap dan dua anggota TNI, yakni Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai penerima suap.

Penetapan tersangka terhadap dua anggota TNI ini mendapat respons dari pihak Puspom TNI yang menyatakan bahwa KPK keliru karena hanya penyidik militer yang dapat menetapkan tersangka dalam hal ini.

Situasi kontroversial ini mencetuskan polemik terkait kasus OTT di Basarnas. Pihak TNI, yang dipimpin oleh Danpuspom TNI Marsda Agung, mendatangi gedung KPK pada tanggal 28 Juli terkait penetapan Kabasarnas sebagai tersangka.

Setelah melakukan pertemuan, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, bersama petinggi TNI memberikan keterangan bersama. Dalam keterangannya, Johanis Tanak meminta maaf kepada TNI atas penanganan kasus korupsi di Basarnas dan menyatakan bahwa tim penyelidik mungkin melakukan kesalahan dalam melibatkan TNI, seharusnya hal tersebut diserahkan kepada TNI bukan KPK.

Baca Juga :  Direktur Imparsial Sesalkan Penyerangan Mapolres Jayawijaya

Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata ikut buka suara terkait kisruh operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap di Basarnas. Alexander menyatakan bahwa tidak ada niatan untuk menyalahkan penyelidik, penyidik, atau jaksa KPK. “Mereka telah bekerja sesuai kapasitas dan tugas yang diberikan,” kata Alexander Marwata dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).

Alexander Marwata juga menjadi pimpinan KPK yang mengumumkan kelima tersangka tersebut dalam konferensi pers yang digelar KPK pada tanggal 26 Juli. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut telah didasarkan pada kecukupan alat bukti yang dimiliki.

Menurut Alexander, secara substansi dan materiil sudah cukup alat bukti untuk menetapkan kelima tersangka tersebut. Secara administratif, pihak TNI akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menetapkan Kabasarnas dan Koorsmin sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK. Jika ada yang menganggap kekhilafan, itu merupakan kekhilafan dari pimpinan.

(Tim Media)

Berita Terkait

Federasi Buruh Kerakyatan Menghimbau Mayday 2025 Dengan Bahagia, Aman dan Tertib.
Kasad Pimpin Sertijab Pangdam IX/Udayana dan Empat Jabatan Strategis TNI AD
Aliansi Masyarakat Sipil Dukung RUU TNI di DPR, Demi Selamatkan Bangsa
Massa PW GPA DKI Jakarta Demo di Depan Kejagung, Desak Bongkar Semua Aktor yang Diduga Terlibat Korupsi di BBM Minyak Mentah
Angka Kepuasan Masyarakat Tinggi di 100 Hari Pemerintahan Presiden Prabowo, Wamendagri Bima Arya: Bentuk Apresiasi Publik
Kemendagri Akan Perkuat Pengawasan Pindar dan Lindungi Data Pribadi Warga
Mengenal Lebih Dekat Fahd El Fouz A Rafiq Calon Ketua Umum Karang Taruna Nasional Periode 2025 -2030
Awali Tahun 2025, Tim Redaksi MSN Gelar Rapat Koordinasi Perdana

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:59 WIB

kasus dugaan pencemaran nama baik, Sesuai laporan pengaduan Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar,  bergulir di Polres Takalar.

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:20 WIB

Santuni Ratusan Anak Yatim, Ustadz Zakaria Yusuf Ketua Kolaborasi Belawan Berkah Mengharapkan Dukungan Penuh Dari Pempovsu Dan Pemko Medan

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:27 WIB

JHS Mengaku Pendiri Yayasan Tunas Harapan dan Ketua Pandawa Lima Lampung Dilaporkan Ibu Kandungnya Ke Polda Sumut

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:20 WIB

Giat ka Spkt Bersama anggota jaga Menghadiri kegiatan pembentukan koperasi desa merah putih dan tim pembina posyandu di desa Banjarejo kecamatan sukodadi.

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:09 WIB

Patroli kota presisi, monitoring cegah Terjadinya Bencana alam di wilayah Kecamatan Sukodadi.

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:08 WIB

Kegiatan monitoring P2B Dalam upaya dukung ketahanan pangan di wilayah kecamatan sukodadi.

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:06 WIB

Patroli kota presisi giat sambang warga dalam rangka dialogis di wilayah sukodadi.

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:41 WIB

Anggota polsek modo Cegah tindak pidana kejahatan 3C Antara lain Berikan Himbauan kamtibmas kepada warga.

Berita Terbaru