Rencana Okupasi Memanas PTPN 2 Dituding Tak Mengerti Peta Objek Lahan

Joni Suheryanto

- Redaksi

Jumat, 4 Agustus 2023 - 15:02 WIB

40154 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

STM HILIR I KUPAS TUNTAS 86 – Kisruh rencana okupasi lahan yang bakal dilakukan oleh pihak PTPN 2 kian memanas.

Petani disana berikrar dan bertekat akan mempertahankan lahan pertanian mereka hingga tetes darah penghabisan.

Belakangan pihak PTPN 2 Dituding tidak mengerti Peta objek lahan sehingga dipastikan tindakan PTPN 2 sudah menyalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rencana PTPN 2 terkait okupasi di lahan warga ini dipastikan menyalah sebab lahan dimaksud merupakan tanah warisan dari kakek moyang mereka. Bahkan PTPN 2 dinilai tidak mengerti membaca peta dan meletakkan patok batas lahan. Salah kaprah itu PTPN 2”, tegas Agus Pranoto ketua Koptan Juma Meriah didampingi Daut Ginting dan puluhan petani lainnya, Jumat (4/8) sore

Ditambahkan Daut Ginting, sebutan upaya menyalah PTPN 2 tersebut sesuai somasi yang dilayangkan PTPN 2 tersebut hal itu dikaitkan isi somasi yang menyatakan lahan bakal diokupasi sesuai HGU 94. Pada hal peta HGU 94 bukan dilokasi yang disebutkan di surat somasi.

Baca Juga :  Camat Galang Drs.Syahdin Setia Budi Pane melaksanakan Sertijab Kepada Ke 6 Kepala Desanya

Diberitakan sebelumnya, ratusan petani yang bercocok tanam diatas lahan seluas 197 hektar berlokasi di Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang bertekat pertahankan tanahnya lahan tersebut merupakan tanah warisan dari kakek moyang mereka.

Seperti diungkapkan salah seorang ahli waris bernama Armajaya pada Kamis (3/8/2023) kemarin yang menegaskan bahwa alas hak lahan yang mereka usahai yakni sesuai surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang yang ditandatangani Gubernur Sumatera Utara u.b Residen/Kepala Kantor Penyelenggara Pembagian Tanah Munar S. Hamid Djojo dengan nomor surat 216/STM Hilir/DS tertanggal 1 Desember 1953 silam.

Disebutkan, penegasan Armajaya kala itu menyusul adanya surat somasi/peringatan yang dilayangkan kuasa hukum PTPN 2 untuk mengosongkan lahan dimaksud.

Baca Juga :  PLT. Bupati Deli Serdang Bantu Korban Banjir di Kecamatan Tanjung Morawa

Pmerintah Desa Tadukan Raga melalui Hasbullah selaku kepala Dusun dalam keterangannya membenarkan adanya SK Gubernur tersebut sebagai alas hak tanah yang dipegang ahliwaris warga petani yang didominasi warganya tersebut. Disisi lain, sepengetahuannya terkait soal SK Gubernur dimaksud hingga saat ini belum ada pembatalannya.

Herdiawan wakil ketua BPD Desa Tadukan Raga, pihaknya menyayangkan tindakan Somasi dari PTPN 2 sebab langkah tersebut sangat meresahkan di tengah-tengah warganya. Bahkan hal tersebut tidak menutup kemuningkinan nanti ya akan menimbulkan jatuhnya korban jiwa.
Untuk itu, Herdiawan meminta kepada pihak terkait agar segera memperhatikan dan menyelesaikan persoalan tersebut agar masyarakat tenang dan tentram.

Sementara itu, Humas PTPN 2 Rahmad Kurniawan dikonfirmasi via seluler mengatakan terkait somasi dimaksud, pihaknya telah menjalankan sesuai prosedur dan akan mempertahankan lahan Hak Guna Usaha (HGU). (TIM)

Berita Terkait

Jumat Curhat Polresta Deli Serdang mendapat Apresiasi masyarakat
Tingkatkan Sinergitas, Sie Propam Polresta Deli Serdang Laksanakan Silaturahmi ke Sub Denpom 1/1-3 Lubuk Pakam
AMPUH Deli Serdang Minta Copot Kapolsek Patumbak, Diduga Berbagai Jenis Judi Menjamur
FORWARSPAMS : Desak Inspektorat dan APH Usut Dugaan Kades Tanjung Garbus II Korupsi
WARKOP AGAM TAMORA Utamakan KEPUASAN DAN KENYAMANAN KONSUMEN
Kapolresta Deli Serdang Pimpin Langsung Sertijab Kasat Lantas Polresta Deli Serdang
Ketua PAC GRIB JAYA Kecamatan Medan Baru Silen Tak Terima Atas Penyerangan Kantornya, Minta Segera Polisi Usut Pelaku
Tangkap dan Penjarakan Oknum Kades Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis diduga Korupsi ADD Ta.2022, 2023 dan 2024

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:45 WIB

Polsek Sukodadi tingkatkan giat patroli obyek vital dengan sasaran perbankan di Sukodadi.

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:43 WIB

Anggota polsek Sukodadi Patroli kota presisi giat dialogis presisi di wilayah Sukodadi.

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:11 WIB

GIAT POLSEK BLULUK SAMBANG, SILAHTURRAHMI DAN KOORDINASI DENGAN KETUA PSHT DALAM RANGKA CIPTAKAN SITKAMTIBMAS LAMONGAN YANG KONDUSIF

Jumat, 24 Januari 2025 - 13:26 WIB

Anggota polsek modo Tingkatkan giat patroli dialogis presisi Dalam rangka guna untuk memberikan pesan himbauan kamtibmas kepada masyarakat.

Jumat, 24 Januari 2025 - 11:37 WIB

POLSEK BLULUK MELAKSANAKAN JUM’AT CURHAT TERKAIT KETAHANAN PANGAN GUNA MENAMPUNG SARAN, MASUKAN DAN KELUHAN MASYARAKAT WILAYAH KEC. BLULUK KABUPATEN LAMONGAN

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:36 WIB

Anggota polsek Sukodadi Tingkatkan giat patroli blue light tengah malam diantaranya! Antisipasi Arak arakan Di Sukodadi.

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:15 WIB

Dalam rangka guna untuk memberikan Pelayanan Rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat, Anggota polsek Sukodadi giat patroli Sinergitas TNI-POLRI.

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:00 WIB

Anggota Polsek Sukorame intens laksanakan patroli kandang dan Binluh kepada masyarakat waspada virus PMK.

Berita Terbaru