Rencana Okupasi Memanas PTPN 2 Dituding Tak Mengerti Peta Objek Lahan

Joni Suheryanto

- Redaksi

Jumat, 4 Agustus 2023 - 15:02 WIB

40202 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

STM HILIR I KUPAS TUNTAS 86 – Kisruh rencana okupasi lahan yang bakal dilakukan oleh pihak PTPN 2 kian memanas.

Petani disana berikrar dan bertekat akan mempertahankan lahan pertanian mereka hingga tetes darah penghabisan.

Belakangan pihak PTPN 2 Dituding tidak mengerti Peta objek lahan sehingga dipastikan tindakan PTPN 2 sudah menyalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rencana PTPN 2 terkait okupasi di lahan warga ini dipastikan menyalah sebab lahan dimaksud merupakan tanah warisan dari kakek moyang mereka. Bahkan PTPN 2 dinilai tidak mengerti membaca peta dan meletakkan patok batas lahan. Salah kaprah itu PTPN 2”, tegas Agus Pranoto ketua Koptan Juma Meriah didampingi Daut Ginting dan puluhan petani lainnya, Jumat (4/8) sore

Ditambahkan Daut Ginting, sebutan upaya menyalah PTPN 2 tersebut sesuai somasi yang dilayangkan PTPN 2 tersebut hal itu dikaitkan isi somasi yang menyatakan lahan bakal diokupasi sesuai HGU 94. Pada hal peta HGU 94 bukan dilokasi yang disebutkan di surat somasi.

Baca Juga :  Polresta Deli Serdang Gelar Upacara Farewell Parade Serah Terima Jabatan Kapolresta Deli Serdang

Diberitakan sebelumnya, ratusan petani yang bercocok tanam diatas lahan seluas 197 hektar berlokasi di Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang bertekat pertahankan tanahnya lahan tersebut merupakan tanah warisan dari kakek moyang mereka.

Seperti diungkapkan salah seorang ahli waris bernama Armajaya pada Kamis (3/8/2023) kemarin yang menegaskan bahwa alas hak lahan yang mereka usahai yakni sesuai surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang yang ditandatangani Gubernur Sumatera Utara u.b Residen/Kepala Kantor Penyelenggara Pembagian Tanah Munar S. Hamid Djojo dengan nomor surat 216/STM Hilir/DS tertanggal 1 Desember 1953 silam.

Disebutkan, penegasan Armajaya kala itu menyusul adanya surat somasi/peringatan yang dilayangkan kuasa hukum PTPN 2 untuk mengosongkan lahan dimaksud.

Baca Juga :  Ratusan Etnis Tionghoa Siap Menangkan Paslon 03 AYS-BSA Menjadi Bupati Deli Serdang

Pmerintah Desa Tadukan Raga melalui Hasbullah selaku kepala Dusun dalam keterangannya membenarkan adanya SK Gubernur tersebut sebagai alas hak tanah yang dipegang ahliwaris warga petani yang didominasi warganya tersebut. Disisi lain, sepengetahuannya terkait soal SK Gubernur dimaksud hingga saat ini belum ada pembatalannya.

Herdiawan wakil ketua BPD Desa Tadukan Raga, pihaknya menyayangkan tindakan Somasi dari PTPN 2 sebab langkah tersebut sangat meresahkan di tengah-tengah warganya. Bahkan hal tersebut tidak menutup kemuningkinan nanti ya akan menimbulkan jatuhnya korban jiwa.
Untuk itu, Herdiawan meminta kepada pihak terkait agar segera memperhatikan dan menyelesaikan persoalan tersebut agar masyarakat tenang dan tentram.

Sementara itu, Humas PTPN 2 Rahmad Kurniawan dikonfirmasi via seluler mengatakan terkait somasi dimaksud, pihaknya telah menjalankan sesuai prosedur dan akan mempertahankan lahan Hak Guna Usaha (HGU). (TIM)

Berita Terkait

Jajaran Polresta Deli Serdang Gencarkan Patroli Antisipasi Premanisme, Geng Motor, dan Kriminalitas Lainnya
Diduga Maraknya Narkoba Merajalela di Tanjung Morawa, Rumah Warga dibobol Maling, Motor Beat Raib
Warga Minta KAPOLDA SUMUT Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., Tangkap Mafia Galian C Sungai Ular yang Sangat Meresahkan
Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Pelaku Curanmor
Biro Pelayanan Hukum Sansekerta Sebut: Penempatan ASN Pemkab Deli Serdang Kewenangan Bupati
Polresta Deli Serdang Himbau Masyarakat Bersama Cegah Premanisme, Segera Laporkan Bila Menemukan Tindakan Premanisme
Mempererat Silaturahmi, Kapolresta Deli Serdang Terima Kunjungan Ka Lapas Lubuk Pakam
Dewan Pimpinan Pusat Paguyuban Jawa Keturunan Nusantara Bersatu Nasional (DPP PUJAKETARUB) Audensi ke Bupati Deli Serdang,

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 18:13 WIB

Sejumlah anggota polsek bluluk melaksanakan Giat patroli pemantauan kawasan Rawan bencana alam di wilayah polsek bluluk begini tegasnya!

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:48 WIB

Sejumlah anggota polsek brondong melaksanakan kegiatan patroli kota presisi cegah dan tangkal 4C di wilayah polsek brondong.

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:46 WIB

Giat anggota polsek brondong melaksanakan patroli kota presisi antara lain guna untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu menjaga harkamtibmas di wilayah brondong.

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:15 WIB

Kegiatan presisi polri pengecekan lokasi Tabligh akbar lamongan peduli Palestina di pelabuhan Syahbandar desa sedayulawas kecamatan brondong kabupaten Lamongan.

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:14 WIB

Sejumlah Anggota polsek brondong giat patroli perintis presisi patroli blue light dengan mobil 1402 samapta untuk antisipasi 3C Dan Balap liar.

Minggu, 18 Mei 2025 - 15:49 WIB

Kegiatan patroli dialogis obyek vital di wilayah hukum polsek bluluk.

Minggu, 18 Mei 2025 - 12:10 WIB

Kapolsek modo bersama anggota melaksanakan kegiatan patroli dialogis dalam rangka Harkamtibmas.

Minggu, 18 Mei 2025 - 12:02 WIB

Giat kapolsek Kedungpring melaksanakan giat silaturahmi ke tokoh masyarakat/Agama.

Berita Terbaru