SIMALUNGUN | KUPAS TUNTAS 86 – Kepolisian Resor Simalungun berhasil mengungkap kasus penyalah gunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Dalam operasi yang di lakukan pada Jumat, 4 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, seorang pengedar Narkotika berinisial “SB (40)” alias Kancul warga Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun berhasil di ciduk di Simpang Jalan Teratai, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Saat di konfirmasi Kapolres Simalungun, AKBP. Ronald F.C Sipayung, SH., SIK., MH membenarkan adanya informasi penangkapan tersebut, “Benar bahwa Personel Sat Narkoba Polres Simalungun ada berhasil mengamankan seorang pria yang di duga menjadi pengedar sabu-sabu,” ucap AKBP Ronald, Sabtu (05/08/2023) sekira Pukul 14.00 WIB.
Lebih lanjut Kapolres Simalungun menjelaskan bahwa, “Berdasarkan informasi dari masyarakat, Polres Simalungun melakukan penyelidikan terhadap adanya aktivitas transaksi dan penyalah gunaan Narkotika di lokasi yang di maksud. Setelah melakukan penyelidikan, di lakukan penangkapan terhadap “SB (40)” alias Kancul yang sedang mencurigakan di sekitar Simpang Jalan Teratai, pada hari Jumat, 4 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan di temukan sembilan bungkus plastik klip transparan yang di duga berisi Narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat brutto sebesar 2,52 Gram. Tersangka juga mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang sebelumnya di peroleh dari seorang pria di Daerah Kecamatan Siantar.
Selanjutnya, “SB (40)” alias Kancul beserta barang bukti di amankan dan di bawa ke Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan di jerat dengan Pasal Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1) Subs Pasal 132 (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun penjara,” ujar AKBP Ronald, Sabtu (05/08/2023).
Atas kejadian tersebut Kepala Kepolisian Resor Simalungun berharap bahwa upaya ini dapat memberikan efek jera kepada pengedar dan penyalah gunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun. Polres Simalungun juga berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi penting untuk keberhasilan penangkapan ini.
Kapolres Simalungun, AKBP. Ronald F.C Sipayung, SH., SIK., MH juga memberikan himbauan penting kepada masyarakat terkait pemberantasan Narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. Beliau mengungkapkan bahwa pemberantasan Narkoba adalah tanggung jawab bersama antara kepolisian dan masyarakat.
Kapolres Simalungun menjelaskan bahwa peredaran Narkoba dan penyalah gunaannya dapat merusak generasi muda, menciptakan kejahatan, dan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, partisipasi dan kerja sama aktif dari masyarakat sangat di butuhkan dalam memerangi peredaran Narkoba.
Beliau mengimbau kepada seluruh masyarakat Simalungun untuk turut serta melawan Narkoba dengan cara :
1). Melaporkan informasi yang relevan kepada kepolisian tentang aktivitas atau lokasi yang di curigai terkait peredaran Narkoba.
2). Menjauhi dan tidak bergaul dengan orang-orang yang terlibat dalam penyalah gunaan Narkoba.
3). Menjaga lingkungan sekitar agar tetap aman dari peredaran dan penyalah gunaan Narkoba.
4). Mengedukasi keluarga dan teman-teman tentang bahaya dan dampak negatif Narkoba serta cara menghindarinya.
5). Mendukung program rehabilitasi bagi pecandu Narkoba agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
Kapolres Simalungun juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa penyalah gunaan Narkoba adalah tindakan ilegal yang akan berakibat pada hukuman pidana. Oleh karena itu, beliau mengajak semua pihak untuk tidak mengambil resiko terlibat dalam peredaran dan penyalah gunaan Narkoba.
Beliau juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam membimbing dan memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang bahaya Narkoba. Dengan sosialisasi dan pendekatan yang tepat, di harapkan generasi muda akan memiliki pemahaman yang baik dan kuat dalam menjauhi Narkoba.
Kapolres Simalungun mengakhiri himbauannya dengan mengajak seluruh masyarakat Simalungun untuk bersama-sama berperang melawan Narkoba. Bersama dengan kepolisian, kita dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari penyalah gunaan Narkoba, sehingga generasi masa depan dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat dan terhindar dari bahaya Narkoba.(JONI SH)