Jombang | www.Kupastuntas86Com –07/08/2023
Di duga kepala dusun Kebondalem desa Kademangan kecamatan Mojoagung kabupaten Jombang Irwan merangkap Jabatan sebagai Kepala Dusun Kebondalem juga sebagai TKSK ( Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan).
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang selanjutnya disingkat dengan TKSK adalah seseorang yang diberi tugas, kewenangan oleh kementrian Sosial, Dinas sosial daerah Provinsi, dan atau dinas sosial dari kabupaten kota untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan lingkup kecamatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan diduga adanya rangkap jabatan Irwan sebagai Kasun Kebondalem Desa Kademangan dengan sebagai TKSK kecamatan Mojoagung yang satu kecamatan satu orang dan sempat membuat masyarakat resah juga menabrak aturan yang telah diatur dalam UU Desa No 6 tahun 2014 tentang larangan Rangkap Jabatan untuk Perangkat Desa.
Saat awak Media konfirmasi dengan Kepala desa Kademangan Bapak Hendro menyampaikan ” Memang saya tidak bisa menutupi bahwa memang Kepala dusun Kebondalem Irwan juga sebagai TKSK yang satu kecamatan satu orang tersebut yang dari dinas Sosial kabupaten Jombang selanjutnya mohon konfirmasi ke yang bersangkutan”.ungkapnya Bapak Hendro dengan penuh kebijaksanaan.
Di kediaman nya team Media menemui Irwan menyampaikan ” Saya di Dinas Sosial hanya sebagai Relawan dari tahun 2009 dan saya saat ini sudah membuat surat pengunduran diri dari per 5 mei 2023 dan mengenai fasilitas sepeda atau yang lainnya harus dikembalikan ke Dinas sosial kabupaten Jombang” pungkasnya Irwan.
Tetapi kenyataan yang team media dapati sampai saat ini masih adanya sepeda Motor yang dari Dinas Masih di pakai Irwan dan tidak adanya Bukti pengunduran diri.
Salah satu warga Kebondalem yang tidak mau di publikasikan menyampaikan kalau Kasun Irwan tetap merangkap jabatan maka kami tidak akan tinggal diam karena seringkali kalau warga ada kepentingan tidak bisa dihubungi, dan kami akan demo ke Pak kades untuk menurunkan sebagai kepala dusun ( Nadhiroh)