Puluhan Emak-Emak di Deli Serdang Menolak Kegiatan Ibadah Didalam Gudang, Begini Cerita Sebenarnya.

Joni Suheryanto

- Redaksi

Selasa, 8 Agustus 2023 - 02:02 WIB

40413 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG | Puluhan Emak-Emak menolak keberadaan Rumah Semi Permanen di dalam Gudang diduga Gereja di salah satu Gudang di Desa Tanjung Morawa – A Sei Blumai dusun I Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Minggu 06/08/2023.

Dengan membawa poster bertuliskan “Kami Warga Dusun I Desa Tanjung Morawa- A Menolak Kegiatan Ibadah Non Muslim Di Dusun Kami, Tolak Yang Melanggar Peraturan”.

Dan puluhan emak-emak Masyarakat Desa Tanjung Morawa-A menggelar aksi protes didepan Gudang, Saat para Jama’ah masuk kedalam Gudang untuk ibadah, para emak-emak meminta kepada salah satu jamaat untuk menghentikan kegiatan ibadah mereka untuk sementara waktu, agar pemerintah yang mengambil sikap hal tersebut, aksi tersebut tampak di kawal oleh Muspika Tanjung Morawa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu Warga mengatakan “kami menolak kegiatan ibadah untuk dihentikan di dalam Gudang ini yang telah berdiri sejak Tahun 2020 yang tanpa izin dari Pemerintah Kecamatan, ini telah menyalahi Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait pendirian Rumah Ibadah.”Ucap Lela.

Baca Juga :  Kapolresta Deli Serdang Pimpin Sertijab Kasat Reskrim Dan Kapolsek Galang

“Sebelumnya kami telah melapor ke pihak Pemerintah Desa namun tak kunjung di tindak lanjuti setahun yang lalu, ini kami lakukan karena di Daerah kami dusun I sei blumai merupakan kawasan mayoritas Muslim, Agama mempunyai Rumah Ibadah Masing-Masing, yang telah di setujui Pemerintah Kabupaten izin bangunan ibadahnya, kami tidak melarang mereka untuk ibadah, namun yang kami pertanyakan apakah sudah sesuai dengan aturan pemerintah. “Tambahnya.

Sementara Camat Kecamatan Tanjung Morawa Rio Lakadewa di lokasi aksi menyampaikan, ia juga menolak kegiatan Masyarakat yang tidak mengikuti aturan Pemerintah yang menimbulkan keributan.
“Kita tidak melarang orang mau ibadah kalau sudah sesuai dengan aturan, orang yang beragama itu orang yang tau aturan “Ucap Rio Lakadewa.

Baca Juga :  Bupati Deli serdang pembayaran PBB Akan Diberi Diskon dan Hadiah

“Warga diharap mempercayakan permasalahan ini kepada Muspika Kecamatan Tanjung Morawa untuk di selesaikan, “Tutup Rio.

Berikut persyaratan tentang Pendirian Rumah Ibadat Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama(FKUB) didasarkan pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Agama masing-masing No. 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006.

Nomor 8 tahun 2006 yang berbunyi: Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadat adalah izin yang diterbitkan oleh bupati/walikota untuk pembangunan rumah ibadat.

Sebagai syarat pendukungnya sebagai berikut:

•Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (3)

•Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah / kepala desa.(JONI SH)

Berita Terkait

Polresta Deli Serdang Gelar Upacara Farewell Parade Serah Terima Jabatan Kapolresta Deli Serdang
Polres Sergai Tangani Nelayan Korban Hilang Tersambar Petir di Laut
Ramadhan Berkah, Polsek Biru Biru Jalin Silatirahmi Dengan Tokoh Agama
Polsek Jajaran Polresta Deli Serdang laksanakan Baksos kepada Warga di Bulan Suci Ramadhan
Buka Puasa Bersama ABATA Tour dan Manasik Umroh Keberangkatan Syawal 1446 H
Sosialisasi Perda Tentang Sistem Kesehatan oleh Drs H.M.Subandi, ST.,MM Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara
Keluarga Besar H. Mislin AS, Berbagi Ratusan Takjil di Simpang Empat Desa Dagang Kerawan
Ketua DPD APDESI SUMUT Bagikan 300 Takzil Kepada Warga yang Melintas di Depan Kantor Desa Wonosari

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:35 WIB

Petugas polsek glagah patroli dialogis presisi ke pemukiman penduduk diantaranya guna untuk memberikan pesan kamtibmas terhadap masyarakat.

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:26 WIB

GIAT PETUGAS JAGA POLSEK BLULUK MELAKSAKAN GIAT PENEMPELAN PAMFLET HIMBAUAN BAHAYA PORNOGRAFI BAGI ANAK DAN PATROLI DIALOGIS DALAM RANGKA BINLUH ANTISIPASI 3 C (CURAT, CURAS DAN CURANMOR) DI WILAYAH POLSEK BLULUK.

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:58 WIB

Giat patroli perintis presisi patroli blue light dengan mobil 1402 Samapta diantaranya! Guna antisipasi gesekan oknum Perguruan silat, kriminalitas dan balap liar.

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:52 WIB

Giat patroli kota presisi (PKP) Obyek vital guna cegah dan tangkal 3C di wilayah hukum polsek brondong.

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:47 WIB

Anggota Polsek brondong patroli kota presisi guna untuk memberikan Himbauan kepada masyarakat Agar selalu menjaga harkamtibmas di wilayah kecamatan brondong.

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:39 WIB

KAPOLSEK BRONDONG PIMPIN ANGGOTA GIAT APEL PAGI DILANJUTKAN MITIGASI GAKTIBLIN PEMERIKSAAN SIKAP TAMPANG, GAMPOL DAN SURAT-SURAT KELENGKAPAN PRIBADI DAN PONSEL ANGGOTA TERKAIT AKTIVITAS PINJOL & JUDOL

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:22 WIB

Anggota polsek sukodadi Tingkatkan giat PKP patroli kota presisi, Obyek vital Sasaran perbankan di wilayah Sukodadi.

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:20 WIB

PKP (patroli kota presisi) giat dialogis di wilayah kecamatan sukodadi.

Berita Terbaru