Diduga Polresta Deli Serdang Lamban Tangani Kasus Anak Di Bawah Umur

Joni Suheryanto

- Redaksi

Jumat, 11 Agustus 2023 - 17:05 WIB

40239 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG I KUPAS TUNTAS 86 – Kasus penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berusia 17 tahun yang diduga dilakukan oleh H cs pengamanan PTPN2 tanjung garbus ll  telah ditangani secara hukum oleh Polresta Deli Serdang, melalui kanit PPA (Perempuan dan Perlindungan Anak)

Diduga Polresta Deli Serdang lamban tangani kasus penganiayaan anak di bawah umur Berinisia F Sesuai Laporan polisi nomor LP/B/30/VI/2023/SPKT/Polresta Deli Serdang Polda Sumatra Utara

tanggal 23 Juni 2023 atas nama pelapor “P” Ibu kandung korban F, ujar OK Hendri SH ” selaku Kuasa hukum korban F. Ok Hendri selaku PH saat di konfirmasi melalui via telfon mengenai dugaan kasus penganiayaan yang terkesan lamban langsung menjawab,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tanggapan Saya selaku PH kasus ini tidak sepantasnya kalau terlalu lama di proses karna ini menyangkut kasus anak, penyidik sudah mencari alur bukti tambahan dengan melakukan rekonstruksi lalu harapan saya setelah rekonstruksi, segera di lakukan gelar perkara, untuk melengkapi berkas-berkas ataupun menentukan Status dari pada terlapor”

Baca Juga :  Drs.H.Muhammad Subandi ST MM, Reses Tahap I Tahun sidang V tahun 2023-2024 di Desa Bangun Sari

Saya selaku PH berharap besar perkara segera di gelar dan kalau dengan sengaja memperlambat penyidikan, kita sebagai keluarga pelapor bisa menanyakan dan konfirmasi, Ke unit PPA Polresta Deli Serdang apa penyebabnya terjadi keterlambatan ini”.

“Kemaren saya sudah konfirmasi dan tanya langsung kepada Kanitnya IPDA Dhory Sigiro SH,MH, alasan mereka nunggu petunjuk dari atasannya yaitu kasad Reskrim, kita sebagai pelapor dan saya sebagai PH akan konfirmasi”.

“Kami sampaikan karna proses hukum bukan hanya di Polresta Deli Serdang saja dan kalau kita merasa tidak puas dengan upaya hukum Polresta, kalau laporan terlalu lama dan harus terus menunggu, Saya akan membawa laporan ke wasidik poldasu”.

Mengingat Negara Republik Indonesia memberikan perlindungan hukum untuk anak di bawah Umur bahkan telah diatur didalam Undang-undang perlindungan anak,
Pasal 80 ayat (2), Pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau denda paling banyak Rp.100.000.000“Tandas nya.

Baca Juga :  Nasib Naas Gadis Cantik Hendak Mendahului Mobil Tewas Mengenaskan, Begini Kejadiannya

Sebelumnya awak media telah melakukan konfirmasi kepada kanit PPA Polresta Deli Serdang IPDA Dhory Sigiro SH,MH
Melalui WhatsApp dan menayakan perkembangan kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur inisial “F, sangat di sayangkan kanit PPA Deli Serdang tidak menjawab.

KASAD reskrim saat di konfirmasi melalui telefon tentang perkembangan  dugaan kasus penganiayaan anak di bawah umur inisial f
Lalu beliau menjawab ( nanti saya tanyak ke kanit, ya )

Di minta kepada Kapoldasu untuk menindak tegas oknum polisi yang nakal dalam menangani dugaan  kasus penganiayaan anak di bawah umur yang di lakukan oleh oknum asisten dan oknum pengamanan PTPN ll tanjung garbus ll. (TIM)

Berita Terkait

Gerak Cepat Polsek Tanjung Morawa Ungkap Kasus Curas
Kadis Pora Deliserdang Dan Bendahara Resmi Ditahan Di Rutan Kelas I Medan Terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi
Kapolsek Pagar Merbau Diduga Terima Upeti Dari Pengusaha Galian C Ilegal Di Lahan Bantaran Sungai Ular Pagar Merbau
Jajaran Polresta Deli Serdang Gencarkan Patroli Antisipasi Premanisme, Geng Motor, dan Kriminalitas Lainnya
Diduga Maraknya Narkoba Merajalela di Tanjung Morawa, Rumah Warga dibobol Maling, Motor Beat Raib
Warga Minta KAPOLDA SUMUT Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., Tangkap Mafia Galian C Sungai Ular yang Sangat Meresahkan
Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Pelaku Curanmor
Biro Pelayanan Hukum Sansekerta Sebut: Penempatan ASN Pemkab Deli Serdang Kewenangan Bupati

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 12:43 WIB

Patroli kota presisi kegiatan obyek vital di wilayah sukodadi.

Sabtu, 24 Mei 2025 - 12:40 WIB

Sejumlah anggota polsek sukodadi melaksanakan kegiatan patroli Cegah terjadinya tindak pidana kejahatan 3C giat Patroli blue light tengah malam.

Sabtu, 24 Mei 2025 - 12:29 WIB

Patroli kota presisi kegiatan dialogis di wilayah kecamatan sukodadi.

Sabtu, 24 Mei 2025 - 12:28 WIB

Patroli kota presisi monitoring cegah terjadinya bencana alam di wilayah sukodadi.

Sabtu, 24 Mei 2025 - 12:02 WIB

Bhabinkamtibmas polsek bluluk melaksanakan pendampingan pada masyarakat dalam menanam tanaman pangan bergizi, Terong, tomat, Dll Terkait tindak lanjut P2B di wilayah polsek bluluk.

Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:56 WIB

Polsek sukorame intensifkan patroli dialogis bersama kelompok pemuda dengan menyampaikan Binluh bahaya judol dan narkoba.

Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:48 WIB

Anggota polsek modo patroli mobiling malam antara lain cegah dan tangkal 3C di wilayah hukum polsek modo.

Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:45 WIB

Anggota polsek glagah giat patroli blue light tengah malam diantaranya! Antisipasi Guantibmas 3C.

Berita Terbaru