Diduga Polresta Deli Serdang Lamban Tangani Kasus Anak Di Bawah Umur

Joni Suheryanto

- Redaksi

Jumat, 11 Agustus 2023 - 17:05 WIB

40180 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG I KUPAS TUNTAS 86 – Kasus penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berusia 17 tahun yang diduga dilakukan oleh H cs pengamanan PTPN2 tanjung garbus ll  telah ditangani secara hukum oleh Polresta Deli Serdang, melalui kanit PPA (Perempuan dan Perlindungan Anak)

Diduga Polresta Deli Serdang lamban tangani kasus penganiayaan anak di bawah umur Berinisia F Sesuai Laporan polisi nomor LP/B/30/VI/2023/SPKT/Polresta Deli Serdang Polda Sumatra Utara

tanggal 23 Juni 2023 atas nama pelapor “P” Ibu kandung korban F, ujar OK Hendri SH ” selaku Kuasa hukum korban F. Ok Hendri selaku PH saat di konfirmasi melalui via telfon mengenai dugaan kasus penganiayaan yang terkesan lamban langsung menjawab,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tanggapan Saya selaku PH kasus ini tidak sepantasnya kalau terlalu lama di proses karna ini menyangkut kasus anak, penyidik sudah mencari alur bukti tambahan dengan melakukan rekonstruksi lalu harapan saya setelah rekonstruksi, segera di lakukan gelar perkara, untuk melengkapi berkas-berkas ataupun menentukan Status dari pada terlapor”

Baca Juga :  Ketua BKAD Kecamatan Tanjung Morawa di Duga Mar Up Dana Bimtek, dan Menakuti nakuti Kepala Desa

Saya selaku PH berharap besar perkara segera di gelar dan kalau dengan sengaja memperlambat penyidikan, kita sebagai keluarga pelapor bisa menanyakan dan konfirmasi, Ke unit PPA Polresta Deli Serdang apa penyebabnya terjadi keterlambatan ini”.

“Kemaren saya sudah konfirmasi dan tanya langsung kepada Kanitnya IPDA Dhory Sigiro SH,MH, alasan mereka nunggu petunjuk dari atasannya yaitu kasad Reskrim, kita sebagai pelapor dan saya sebagai PH akan konfirmasi”.

“Kami sampaikan karna proses hukum bukan hanya di Polresta Deli Serdang saja dan kalau kita merasa tidak puas dengan upaya hukum Polresta, kalau laporan terlalu lama dan harus terus menunggu, Saya akan membawa laporan ke wasidik poldasu”.

Mengingat Negara Republik Indonesia memberikan perlindungan hukum untuk anak di bawah Umur bahkan telah diatur didalam Undang-undang perlindungan anak,
Pasal 80 ayat (2), Pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau denda paling banyak Rp.100.000.000“Tandas nya.

Baca Juga :  Polresta Deli Serdang Gelar Donor Darah Peringati HUT Humas Polri Ke 73

Sebelumnya awak media telah melakukan konfirmasi kepada kanit PPA Polresta Deli Serdang IPDA Dhory Sigiro SH,MH
Melalui WhatsApp dan menayakan perkembangan kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur inisial “F, sangat di sayangkan kanit PPA Deli Serdang tidak menjawab.

KASAD reskrim saat di konfirmasi melalui telefon tentang perkembangan  dugaan kasus penganiayaan anak di bawah umur inisial f
Lalu beliau menjawab ( nanti saya tanyak ke kanit, ya )

Di minta kepada Kapoldasu untuk menindak tegas oknum polisi yang nakal dalam menangani dugaan  kasus penganiayaan anak di bawah umur yang di lakukan oleh oknum asisten dan oknum pengamanan PTPN ll tanjung garbus ll. (TIM)

Berita Terkait

Jumat Curhat Polresta Deli Serdang mendapat Apresiasi masyarakat
Tingkatkan Sinergitas, Sie Propam Polresta Deli Serdang Laksanakan Silaturahmi ke Sub Denpom 1/1-3 Lubuk Pakam
AMPUH Deli Serdang Minta Copot Kapolsek Patumbak, Diduga Berbagai Jenis Judi Menjamur
FORWARSPAMS : Desak Inspektorat dan APH Usut Dugaan Kades Tanjung Garbus II Korupsi
WARKOP AGAM TAMORA Utamakan KEPUASAN DAN KENYAMANAN KONSUMEN
Kapolresta Deli Serdang Pimpin Langsung Sertijab Kasat Lantas Polresta Deli Serdang
Ketua PAC GRIB JAYA Kecamatan Medan Baru Silen Tak Terima Atas Penyerangan Kantornya, Minta Segera Polisi Usut Pelaku
Tangkap dan Penjarakan Oknum Kades Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis diduga Korupsi ADD Ta.2022, 2023 dan 2024

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:45 WIB

Polsek Sukodadi tingkatkan giat patroli obyek vital dengan sasaran perbankan di Sukodadi.

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:43 WIB

Anggota polsek Sukodadi Patroli kota presisi giat dialogis presisi di wilayah Sukodadi.

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:11 WIB

GIAT POLSEK BLULUK SAMBANG, SILAHTURRAHMI DAN KOORDINASI DENGAN KETUA PSHT DALAM RANGKA CIPTAKAN SITKAMTIBMAS LAMONGAN YANG KONDUSIF

Jumat, 24 Januari 2025 - 13:26 WIB

Anggota polsek modo Tingkatkan giat patroli dialogis presisi Dalam rangka guna untuk memberikan pesan himbauan kamtibmas kepada masyarakat.

Jumat, 24 Januari 2025 - 11:37 WIB

POLSEK BLULUK MELAKSANAKAN JUM’AT CURHAT TERKAIT KETAHANAN PANGAN GUNA MENAMPUNG SARAN, MASUKAN DAN KELUHAN MASYARAKAT WILAYAH KEC. BLULUK KABUPATEN LAMONGAN

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:36 WIB

Anggota polsek Sukodadi Tingkatkan giat patroli blue light tengah malam diantaranya! Antisipasi Arak arakan Di Sukodadi.

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:15 WIB

Dalam rangka guna untuk memberikan Pelayanan Rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat, Anggota polsek Sukodadi giat patroli Sinergitas TNI-POLRI.

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:00 WIB

Anggota Polsek Sukorame intens laksanakan patroli kandang dan Binluh kepada masyarakat waspada virus PMK.

Berita Terbaru