Copot Kanit PPA Polresta Deli Serdang Diduga Tidak mampu Tangani Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Joni Suheryanto

- Redaksi

Rabu, 16 Agustus 2023 - 01:38 WIB

401,194 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG I KUPAS TUNTAS 86 – Lambannya proses hukum tentang penganiayaan anak dibawah umur yang dialami F hingga kini belum ada kejelasan tentang siapa-siapa saja yang menjadi tersangka atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum Asisten dan para keamanan kebun Tanjung Garbus – Pagar Merbau PTP.Nusantara -II

Selasa tanggal (15-08-2023) Ibu F ( Ponisih ) mendapat panggilan ke PPA Polresta Deli Serdang dengan agenda MEDIASI, tanpa berfikir panjang Ibu Ponisih dan korban (F) yang didampingi oleh PH Pelapor, OK. Hendri Fadlian Karnain, SH. Demi taat hukum sebagai warga negara yang baik menghadiri panggilan ke Polresta Deli Serdang.

Sampai saat ini pihak pelapor tetap berpedoman pada menyelesaikan perkara penganiayaan anak ini secara hukum yang berlaku di NKRI. Bukti dan saksi menurut kami sudah lengkap jadi tidak ada alasan perkara ini tidak diproses secara hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hari ini kami pihak pelapor juga merasa sangat kecewa dengan agenda mediasi yang dijadwalkan, terlapor jelas sudah tidak patuh terhadap upaya mediasi yang dijadwalkan pihak penyidik, kami menduga terlapor menganggap perkara penganiayaan ini merupakan hal yang sepele menurutnya, padahal ancaman hukumannya sangat jelas diatur dalam Undang – Undang tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Kombes Sumaryono : Peran Keluarga Sebagai Benteng Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Anak

Hingga pukul 15.30 wib Mediasi yang seyogianya dilakukan sesuai agenda PPA Deli Serdang tidak dapat di lakukan dikarena kan terlapor tidak datang , sesuai keterangan PH korban.

” OK. Hendri, SH – Agenda ke Polresta Deli Serdang hari Selasa (15-08-2023) yaitu Mediasi antara Pelapor dengan Terlapor yang seyogianya sesuai undangan di gelar pukul 11.30 wib hingga pukul 14.00 wib terlapor belum juga hadir ke PPA Polresta Deli Serdang, namun kami masih tetap menunggu , hingga pukul 15.30 wib terlapor tetap belum hadir alias Absen sehingga mediasi yang di jadwalkan oleh Kanit PPA tidak terlaksana ” ungkapnya

Tim awak media lakukan konfirmasi ke Kanit PPA Polresta Deli Serdang Selasa (15-08-2023) sekira pukul 16.00 wib tidak dapat dilakukan karena sang Kanit lagi Makan jawab personil lainnya yang ada di satu ruang kerja unit PPA, demi menjunjung tinggi etika kewartawanan Tim awak media menunggu di luar ruangan hingga Kanit menyelesaikan makannya
Tapi pada saat tim awak media kembali hendak mengkonfirmasi Kanit PPA, lagi lagi awak media harus menelan kekecewaan karena kanit tidak dapat di jumpai dengan alasan mau Kepoldasu.

Baca Juga :  Menjelang Natal Kodim 1426 Takalar Berbagi Bingkisan Sembako Kepada Warga Nasrani

Tata Cara Penetapan Tersangka harus bedasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangka. Penetapan tersangka kepada seseorang, berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan hak asasi manusianya.

Dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.Berdasarkan yang tertuang di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari:
1. Keterangan saksi
2. Keterangan ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan terdakwa

Mengenai syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

Di minta kepada Kapoldasu dan kapolresta Deli Serdang, segera lakukan tindakan bila terdapat oknum Kepolisian yang tidak  benar ataupun  tidak menjalankan tugas sesuai SOP menangani kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur  berinisial F segera merotasi jabatan ataupun memberikan tindakan sesuai Undang-undang yang berlaku di NKRI. (TIM)

Berita Terkait

Kejari Dumai Pri Wijeksono S. H. M. H Lakukan Sertijab Struktural Eselon IV Kasi Pidsus dan Kasubbagbin
Babinsa Koramil 1426-07/Pattallassang Hadiri Musrenbang Tingkat Kelurahan, Dukung Program Pemerintah
Komandan Kodim 1426 Takalar Jadi Irup Pada Upacara Bendera Tanggal 17 Januari Tahun 2025
Babinsa Koramil 1426-03/Galut Dampingi Petugas Posyandu Lakukan Penimbangan Balita
Personel Koramil 1426-07/Pattallassang, Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Pinggir Jalan
Tahapan Rehab Tidak Layak Huni Terus Berlanjut, Personel Kodim 1426 Takalar Kini Fokus Pada Pengecatan Rumah
Personel Koramil 1426-05/Marbo Laksanakan Safari Sholat Subuh Berjamaah Di Masjid Wilayah Binaan
Koramil 1426-05/Marbo Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air dan Bahu Jalan

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:58 WIB

POLSEK BLULUK MELAKSANAKAN JUM’AT CURHAT TERKAIT KETAHANAN PANGAN GUNA MENAMPUNG SARAN, MASUKAN DAN KELUHAN MASYARAKAT WILAYAH KEC. BLULUK KABUPATEN LAMONGAN

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:21 WIB

Anggota Polsek Sukodadi Tingkatkan giat patroli sinergitas TNI Polri.

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:17 WIB

Kegiatan patroli mako polsek Sukodadi.

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:15 WIB

Kegiatan kapolsek Sukodadi melaksanakan Penyemprotan agen Hayati bersama Upt Dinas pertanian Dan Gapoktan di desa Sido gembul kecamatan Sukodadi.

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:47 WIB

Polsek glagah Tingkatkan giat, patroli dialogis presisi diantaranya! Guna untuk memberikan pesan himbauan kamtibmas kepada warga.

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:46 WIB

kegiatan patroli blue light tengah malam diantaranya! Antisipasi Guantibmas 3C di Karangbinangun.

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:34 WIB

JAGA KAMTIBMAS AGAR TETAP KONDUSIF POLSEK SAMBENG PATROLI OBYEK VITAL DIWILAYAH SAMBENG

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:50 WIB

Kegiatan patroli obyek vital Dengan Sasaran perbankan di ATM Sukodadi.

Berita Terbaru