Copot Kanit PPA Polresta Deli Serdang Diduga Tidak mampu Tangani Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Joni Suheryanto

- Redaksi

Rabu, 16 Agustus 2023 - 01:38 WIB

401,262 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG I KUPAS TUNTAS 86 – Lambannya proses hukum tentang penganiayaan anak dibawah umur yang dialami F hingga kini belum ada kejelasan tentang siapa-siapa saja yang menjadi tersangka atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum Asisten dan para keamanan kebun Tanjung Garbus – Pagar Merbau PTP.Nusantara -II

Selasa tanggal (15-08-2023) Ibu F ( Ponisih ) mendapat panggilan ke PPA Polresta Deli Serdang dengan agenda MEDIASI, tanpa berfikir panjang Ibu Ponisih dan korban (F) yang didampingi oleh PH Pelapor, OK. Hendri Fadlian Karnain, SH. Demi taat hukum sebagai warga negara yang baik menghadiri panggilan ke Polresta Deli Serdang.

Sampai saat ini pihak pelapor tetap berpedoman pada menyelesaikan perkara penganiayaan anak ini secara hukum yang berlaku di NKRI. Bukti dan saksi menurut kami sudah lengkap jadi tidak ada alasan perkara ini tidak diproses secara hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hari ini kami pihak pelapor juga merasa sangat kecewa dengan agenda mediasi yang dijadwalkan, terlapor jelas sudah tidak patuh terhadap upaya mediasi yang dijadwalkan pihak penyidik, kami menduga terlapor menganggap perkara penganiayaan ini merupakan hal yang sepele menurutnya, padahal ancaman hukumannya sangat jelas diatur dalam Undang – Undang tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Koramil 1426-04/Galesong Bantu Petani Tanam Padi

Hingga pukul 15.30 wib Mediasi yang seyogianya dilakukan sesuai agenda PPA Deli Serdang tidak dapat di lakukan dikarena kan terlapor tidak datang , sesuai keterangan PH korban.

” OK. Hendri, SH – Agenda ke Polresta Deli Serdang hari Selasa (15-08-2023) yaitu Mediasi antara Pelapor dengan Terlapor yang seyogianya sesuai undangan di gelar pukul 11.30 wib hingga pukul 14.00 wib terlapor belum juga hadir ke PPA Polresta Deli Serdang, namun kami masih tetap menunggu , hingga pukul 15.30 wib terlapor tetap belum hadir alias Absen sehingga mediasi yang di jadwalkan oleh Kanit PPA tidak terlaksana ” ungkapnya

Tim awak media lakukan konfirmasi ke Kanit PPA Polresta Deli Serdang Selasa (15-08-2023) sekira pukul 16.00 wib tidak dapat dilakukan karena sang Kanit lagi Makan jawab personil lainnya yang ada di satu ruang kerja unit PPA, demi menjunjung tinggi etika kewartawanan Tim awak media menunggu di luar ruangan hingga Kanit menyelesaikan makannya
Tapi pada saat tim awak media kembali hendak mengkonfirmasi Kanit PPA, lagi lagi awak media harus menelan kekecewaan karena kanit tidak dapat di jumpai dengan alasan mau Kepoldasu.

Baca Juga :  Dengan Sigap, Babinsa Koramil 1426-03/Galut Bersama Damkar Bantu Padamkan Api Yang Membakar Rumah Warga

Tata Cara Penetapan Tersangka harus bedasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangka. Penetapan tersangka kepada seseorang, berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan hak asasi manusianya.

Dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.Berdasarkan yang tertuang di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari:
1. Keterangan saksi
2. Keterangan ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan terdakwa

Mengenai syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

Di minta kepada Kapoldasu dan kapolresta Deli Serdang, segera lakukan tindakan bila terdapat oknum Kepolisian yang tidak  benar ataupun  tidak menjalankan tugas sesuai SOP menangani kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur  berinisial F segera merotasi jabatan ataupun memberikan tindakan sesuai Undang-undang yang berlaku di NKRI. (TIM)

Berita Terkait

Babinsa Koramil 1426-02/Polsel Ajak Instansi Terkait Kerja Bakti Pembersihan Pasar
Cegah Stunting, Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Dampingi Petugas Posyandu Lakukan Penimbangan Balita
Koramil 1426-06/Mapsu Laksanakan Safari Sholat Subuh Berjamaah Di Masjid Wilayah Binaan
Babinsa Koramil 1426-04/Galesong Pantau Langsung Pemberian Makan Bergizi Gratis Bagi Anak Sekolah
Pelopor Dalam Ibadah, Koramil 1426-05/Marbo Laksanakan Safari Sholat Subuh Berjamaah
Babinsa, Koramil 1426-07/Pattallassang Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan
Dandim 1426 Takalar, Jadi Irup Pada Upacara Hari Kesadaran Nasional Tingkat Kabupaten Takalar
Babinsa Koramil 1426-01/Polut Dampingi Pendistribusian Makan Bergizi Gratis Untuk Anak Sekolah

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:41 WIB

Kapolsek brondong kompol moch lazib,S.H., Menghadiri Kegiatan sosialisasi pembentukan panitia rekrutmen perangkat desa di desa sidomukti kecamatan brondong.

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:28 WIB

Kegiatan patroli kota presisi antara lain guna untuk cegah dan tangkal 4C di wilayah brondong.

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:35 WIB

Dengan santun dan humanis anggota polsek bluluk melaksanakan kegiatan patroli obyek vital di wilayah polsek bluluk.

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:22 WIB

Babinsa Operasikan Transplanter Bantu Petani Tanam Padi di Kecamatan Tewah

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:20 WIB

Guna cegah 3C terjadinya guantibmas anggota polsek sukodadi giat patroli kota presisi obyek vital di wilayah sukodadi.

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:11 WIB

Anggota polsek sukodadi melaksanakan kegiatan patroli pengaturan lalu lintas pagi begini tegasnya!

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:06 WIB

Dengan humanis anggota polsek sukodadi melaksanakan kegiatan patroli kota presisi diantaranya! Patroli dialogis.

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:00 WIB

KEGIATAN PETUGAS JAGA MELAKSANAKAN PATROLI (KRYD) RAZIA KNALPOT BRONG DIWILAYAH HUKUM POLSEK SUKODADI

Berita Terbaru