DELI SERDANG I KUPAS TUNTAS 86 – Pemalsuan Data yang berbentuk Surat Kuasa Ahli Waris di buat oleh Pemerintah Desa Medan Senembah pada tanggal 15 Agustus 2023, yang di ajukan oleh Sonny Marlise (62 Pr) bersama Anaknya inisial JRS (28 Lk), yang di duga memalsukan tanda tangan Adik Kandungnya, yang bernama Edwin Simanjuntak, dan ini telah melanggar Undang-Undang Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana, jika hukuman pemalsuan tanda tangan adalah penjara selama 6 Tahun, Sabtu (19/08/2023).
Sebelum pembuatan Surat Kuasa Ahli Waris yang di terbitkan Pemerintah Desa Medan Senembah, yang di tanda tangani Jasri selaku Kepala Desa Medan Senembah di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, yaitu Surat Keterangan Pernyataan Ahli Waris, yang telah di terbitkan oleh mantan Kepala Desa Azrai Sulaiman pada tanggal 30 Juni 2020 yang lalu Surat Keterangan dengan Nomor : 470/1040.
Ada pun Surat tersebut menerangkan bahwa dari kedua Orang Tua, yang bernama Almarhum S Charles Simanjuntak dan Sonny Marlise melahirkan 4 orang anak laki-laki yang bernama inisial AFS (32 Lk), ADS (30 Lk), JRS (28 Lk) keterangan masih hidup, dan Edwin Simanjuntak (26 Lk) selaku korban, yang di duga telah di palsukan tanda tangannya serta keterangan kosong (masih hidup.red) dalam Surat Keterangan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Edwin Simanjuntak bertempat tinggal di Perumahan Cendana Asri Gang Mawar Blok AA-3, Dusun 9, Desa Medan Senembah selaku korban, yang keberatan saat di temui tim wartawan di lokasi yang bertugas mengatakan, “Saya akan buat laporan ke Polresta Deli Serdang, persoalan tanda tangan atau pembuatan Surat Ahli Waris itu saya enggak pernah tau, dan itu bukan tanda tangan Saya di Surat Ahli Waris, yang di buat Abang Kandung saya inisial JRS di Kantor Desa Medan Senembah,” pungkasnya, pada Jumat (18/08/2023).
Jasri selaku Kepala Desa Medan Senembah melalui lewat via telepon saat di konfirmasi sekitar pukul 14.23 WIB di mintai tanggapan oleh tim wartawan prihal penanda tanganan Ahli Waris mengatakan, “Pada saat penanda tanganan di Surat itu, tidak ada ke 5 (Lima) Anaknya yang hadir di Kantor Desa, hanya saja yang hadir Ibu dari Edwin Simanjuntak yang bernama Ibu Sonny Marlise dan di temani sebagai Ahli Waris di Surat itu Abang Kandungnya Edwin Simanjuntak inisial JRS,” pungkas Jasri dengan nada tergesa-gesa saat tim wartawan mengonfirmasi.(TIM)