SUMUT I KUPAS TUNTAS 86 – Beredar nya pemberitaan yang menyatakan anggota DPRD provinsi Sumatera Utara, pintor Sitorus melakukan pendaftaran memakai ijazah palsu, menuai kontroversi di mata masyarakat luas, masyarakat menilai yang dilakukan seorang DPRD Tingkat I, sangat kurang tepat dan kurang baik.
Karna jelas menjadi anggota Dewan haruslah memakai jalur transparan serta harus amanah, karna nantinya yang akan di pikul adalah amanah rakyat, dalam hal segi mendaftarkan diri saja sudah tidak amanah apalagi mengenai amanah rakyat’ ucap masyarakat, Sabtu (26/08/23).
Dalam hal ini masyarakat ingin KPU sumut teliti, mengenai verifikasi administrasi pendaftaran pencalonan anggota legislatif yang ada di Sumatera Utara, karna apabila dari segi pendaftaran verifikasi administrasi saja sudah tidak jujur apalagi mengamanahkan amanah rakyat. Padahal jelas dalam kitab undang undang Republik Indonesia (RI) menyatakan, setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertai nya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana V”, dan denda RP500juta, bunyi pasal 272 Ayat(1) KUHP, kini amanah undang undang tersebut diabaikan pihak KPU Sumut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam hal ini Masyarakat juga meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumatra Utara, harus mengecek ulang kebenaran dugaan ijazah palsu yang menuai kontroversi di mata masyarakat tersebut, karna masyarakat menilai ijazah yang didaftarkan di KPU hanyalah legesan dari sekolah, bukan ijazah asli.
Padahal jelas, dalam peraturan KPU harus memakai ijazah asli bukan ijazah legesan dari Kepala Sekolah, kini malah sebaliknya ijazah yang didaftarkan di KPU Sumut hanyalah Poto Cofi dan leges dari sekolah tersebut, masyarakat menduga ada keterlibatan pihak sekolah dalam pemalsuan ijazah pintor Sitorus tersebut.
Sampai berita ini tayang belum ada komfirmasi ke pihak Dinas Pendidikan provinsi Sumatera Utara.(Tim)