Mafia Tanah yang Permainkan Hukum, Ahli Waris Pungin Bin Durachman Minta Keadilan

KUPAS TUNTAS86

- Redaksi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 19:36 WIB

40389 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta |  Sudah hampir tujuh tahun lamanya perguliran sengketa lahan yang di klaim oleh oleh Sutidjan Arifin SHM Nomor 06573 dengan luas 984 M2 dan Sutjipto Arifin SHM Nomor 40574 dengan luas 986 M2, penerbitan sertifikat tersebut tidak berdasar atau tidak sesuai riwayat tanah / Warkah dari Kelurahan Pondok Kelapa Jakarta Timur Rabu .30/08 /2023.

Terbitnya sertifikat atas nama tersebut diatas dan ingin menguasai fisiknya, ahli waris sempat dilaporkan ke pihak hukum, sementara ahli waris sendiri tidak tahu mengenai tanah yang didudukinya tersebut diklaim dan sudah bersertifikat.

Berawal dari situ ahli waris lapor balik, karena mereka (ahli waris) tidak pernah menjual tanah, tiba tiba dikalim dengan terbit sertifikat atas nama tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan kami dilapangan berdasarkan aduan dari beberapa Ahli Waris, H Achmad Sanusi menyampaikan ” sejak tahun 1965 orang tua saya Pungin Bin Durachman memiliki tanah seluas kurang lebih 10.000 M2 yang berlokasi di Kelurahan Pondok Kelapa Jakarta Timur .

M. Yusuf salah satu menantu Pungin Bin Durachman ,Ya dulu sempat ada orang yang mengklaim dan mengusir saya untuk mengosongkan tanah ini, ini tanah keluarga Pungin kenapa mengusir saya, kami tidak pernah menjual tanah ini, Girik aslinya ada di kami. kata saya.

Anda memiliki sertifikat beli dari siapa, mana Warkahnya, mereka tidak memperlihatkannya.
Dari situ saya mempertanyakan kepada pihak Kelurahan Pondok Kelapa Jakarta Timur mengenai terbitnya sertifikat atas nama Sutidjan Arifin dan Sutjipto Arifin, ternyata sertifikat tersebut tidak terdaftar di Kelurahan Pondok Kelapa berdasarkan data yang ada di Kelurahan dan di Kecamatan, Warkahnya pun tidak ada. ucap M. Yusuf.

Baca Juga :  Sinergitas Ketua Fresidium FPII dan Direktur PT.Jurnalis Nusantara Satu Nyata dan Terbukti

Beberapa kali saya gelar perkara di Mabes Polri, sertikat atas nama dua orang tersebut memang tidak terdaftar, namun orangnya tidak ditahan, padahal sudah jelas laporan saya ini meminta orang tersebut ditahan karena sudah memanipulasi serta mau mengambil tanah keluarga kami.

Ditempat yang lain, Achmad Sanusi juga mengatakan ya bapak saya Pungin Bin Durachman mempunyai tanah seluas kurang lebih10.000 M2, Pungin memiliki 6 orang anak dan saya anak ke 4, untuk urusan ini saya kuasakan ke Yudhi Achmad Pamuji, saya hanya minta keadilan kepada penegak hukum.

Permasalahan ini hampir 4 tahun lamanya, kemarin di bulan Juni 2023 laporan Polisi Nomor: LP/5521/IX/2019/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 03 September 2019 telah dihentikan Penyidikannya dengan alasan Demi Hukum (Daluarsa) dan telah ditetapkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor: S. Tap/115/VI/RES.I.9/2023 tanggal 08 Juni 2023.

Dihentikannya laporan Polisi yang daporkan oleh pelapor yang mengaku selaku ahli waris Pungin Bin Durachman terhadap tersangka Sutjipto Arifin, Sri Herawati Arifin dan Riza Roy Alfian, SE tidak kuat dasar hukumnya (Daluarsa).

Baca Juga :  Iqbal Irsyad: Jadikan PWI Jaya Lahan Pengabdian & Akan Gelar UKW Gratis

Kami (Ahli Waris) meminta keadilan kepada penegak hukum agar mereka ini ditahannya, kami kecewa atas surat dari kepolisian laporan kami daluarsa dengan alasan tidak kuat dasar hukumnya.

Padahal sudah jelas mereka itu menempatkan keterangan palsu kedalam data autentik dan mempergunakan akta autentik yang isinya tidak benar serta membuat surat palsu kenapa tidak ditahan bebas berkeliaran. harap Achmad Sanusi.

Harus kemana kami meminta keadilan, kalau penegak hukum seperti ini, apakah perlu saya ke Kapolri atau ke Presiden ? pungkas Achmad Sanusi.

Daluarsa yang dikeluarkan oleh penegak hukum hingga diberhentikannya penyidikan, bahkan dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan dinilai tidak mendasar, sudah jelas nyata dari tahun 2016 hingga sekarang tahu. 2023 pelapor melaporkan pelapor betul sebagai ahli waris Pungin Bin Durachman bukan orang lain ataupun pihak ketiga.

Darimana sisi tidak kuat hukumnya menurut kaca mata hukum ? Orang sudah jelas salah melanggar hukum malah aman dari jeratan hukum ? Kalau hukum di negara kita seperti ini, lantas ke siapa kami harus mengadu meminta keadilan ? .

Ataukah hukum berlaku bagi orang yang lemah ? Semoga orang yang kompeten di negara ini dapat membantu kami untuk bisa mewujudkan keadilan bagi kami.

(Team Media)

Berita Terkait

Lemtaki Kutuk Penangkapan Rodrigo Duterte oleh ICC di Manila, Bentuk Intervensi Kedaulatan Negara
Ketua Umum dewan pers Nusantara mengecam keras dan meminta metri desa mundur dari jabatannya.
Gelar Silaturahmi Bersama Pengurus, PP AMPG Periode 2024-2029 Bakal dilantik Februari Mendatang
Teguh Santosa: Menlu Sugiono Membangkitkan Harapan di Tengah Konflik Berkepanjangan
Ranti Tanjung: Indonesian Kids Care (IKC) Akan Jadi Program Unggulan Perempuan LIRA 2025
Demi Mengembalikan Indonesia Menjadi Macan Asia, Jaga Ketat Keselamatan Presiden Prabowo!
Mangkir Panggilan Polisi, Didesak Panggil Paksa Dua Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
KPK Ungkap Ada Aliran Uang ke Oknum Wartawan dalam OTT Pj Wali Kota Pekanbaru.

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:35 WIB

Petugas polsek glagah patroli dialogis presisi ke pemukiman penduduk diantaranya guna untuk memberikan pesan kamtibmas terhadap masyarakat.

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:26 WIB

GIAT PETUGAS JAGA POLSEK BLULUK MELAKSAKAN GIAT PENEMPELAN PAMFLET HIMBAUAN BAHAYA PORNOGRAFI BAGI ANAK DAN PATROLI DIALOGIS DALAM RANGKA BINLUH ANTISIPASI 3 C (CURAT, CURAS DAN CURANMOR) DI WILAYAH POLSEK BLULUK.

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:58 WIB

Giat patroli perintis presisi patroli blue light dengan mobil 1402 Samapta diantaranya! Guna antisipasi gesekan oknum Perguruan silat, kriminalitas dan balap liar.

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:52 WIB

Giat patroli kota presisi (PKP) Obyek vital guna cegah dan tangkal 3C di wilayah hukum polsek brondong.

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:47 WIB

Anggota Polsek brondong patroli kota presisi guna untuk memberikan Himbauan kepada masyarakat Agar selalu menjaga harkamtibmas di wilayah kecamatan brondong.

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:39 WIB

KAPOLSEK BRONDONG PIMPIN ANGGOTA GIAT APEL PAGI DILANJUTKAN MITIGASI GAKTIBLIN PEMERIKSAAN SIKAP TAMPANG, GAMPOL DAN SURAT-SURAT KELENGKAPAN PRIBADI DAN PONSEL ANGGOTA TERKAIT AKTIVITAS PINJOL & JUDOL

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:22 WIB

Anggota polsek sukodadi Tingkatkan giat PKP patroli kota presisi, Obyek vital Sasaran perbankan di wilayah Sukodadi.

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:20 WIB

PKP (patroli kota presisi) giat dialogis di wilayah kecamatan sukodadi.

Berita Terbaru