Mafia Tanah yang Permainkan Hukum, Ahli Waris Pungin Bin Durachman Minta Keadilan

KUPAS TUNTAS86

- Redaksi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 19:36 WIB

4036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta |  Sudah hampir tujuh tahun lamanya perguliran sengketa lahan yang di klaim oleh oleh Sutidjan Arifin SHM Nomor 06573 dengan luas 984 M2 dan Sutjipto Arifin SHM Nomor 40574 dengan luas 986 M2, penerbitan sertifikat tersebut tidak berdasar atau tidak sesuai riwayat tanah / Warkah dari Kelurahan Pondok Kelapa Jakarta Timur Rabu .30/08 /2023.

Terbitnya sertifikat atas nama tersebut diatas dan ingin menguasai fisiknya, ahli waris sempat dilaporkan ke pihak hukum, sementara ahli waris sendiri tidak tahu mengenai tanah yang didudukinya tersebut diklaim dan sudah bersertifikat.

Berawal dari situ ahli waris lapor balik, karena mereka (ahli waris) tidak pernah menjual tanah, tiba tiba dikalim dengan terbit sertifikat atas nama tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan kami dilapangan berdasarkan aduan dari beberapa Ahli Waris, H Achmad Sanusi menyampaikan ” sejak tahun 1965 orang tua saya Pungin Bin Durachman memiliki tanah seluas kurang lebih 10.000 M2 yang berlokasi di Kelurahan Pondok Kelapa Jakarta Timur .

M. Yusuf salah satu menantu Pungin Bin Durachman ,Ya dulu sempat ada orang yang mengklaim dan mengusir saya untuk mengosongkan tanah ini, ini tanah keluarga Pungin kenapa mengusir saya, kami tidak pernah menjual tanah ini, Girik aslinya ada di kami. kata saya.

Baca Juga :  Mental Maling Di Lembaga Peradilan Kita Masih Terus Ada

Anda memiliki sertifikat beli dari siapa, mana Warkahnya, mereka tidak memperlihatkannya.
Dari situ saya mempertanyakan kepada pihak Kelurahan Pondok Kelapa Jakarta Timur mengenai terbitnya sertifikat atas nama Sutidjan Arifin dan Sutjipto Arifin, ternyata sertifikat tersebut tidak terdaftar di Kelurahan Pondok Kelapa berdasarkan data yang ada di Kelurahan dan di Kecamatan, Warkahnya pun tidak ada. ucap M. Yusuf.

Beberapa kali saya gelar perkara di Mabes Polri, sertikat atas nama dua orang tersebut memang tidak terdaftar, namun orangnya tidak ditahan, padahal sudah jelas laporan saya ini meminta orang tersebut ditahan karena sudah memanipulasi serta mau mengambil tanah keluarga kami.

Ditempat yang lain, Achmad Sanusi juga mengatakan ya bapak saya Pungin Bin Durachman mempunyai tanah seluas kurang lebih10.000 M2, Pungin memiliki 6 orang anak dan saya anak ke 4, untuk urusan ini saya kuasakan ke Yudhi Achmad Pamuji, saya hanya minta keadilan kepada penegak hukum.

Permasalahan ini hampir 4 tahun lamanya, kemarin di bulan Juni 2023 laporan Polisi Nomor: LP/5521/IX/2019/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 03 September 2019 telah dihentikan Penyidikannya dengan alasan Demi Hukum (Daluarsa) dan telah ditetapkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor: S. Tap/115/VI/RES.I.9/2023 tanggal 08 Juni 2023.

Dihentikannya laporan Polisi yang daporkan oleh pelapor yang mengaku selaku ahli waris Pungin Bin Durachman terhadap tersangka Sutjipto Arifin, Sri Herawati Arifin dan Riza Roy Alfian, SE tidak kuat dasar hukumnya (Daluarsa).

Baca Juga :  Suami Pelaku Pembakaran Istri dan Dua anaknya di Jakarta Timur terancam 12 Tahun Penjara

Kami (Ahli Waris) meminta keadilan kepada penegak hukum agar mereka ini ditahannya, kami kecewa atas surat dari kepolisian laporan kami daluarsa dengan alasan tidak kuat dasar hukumnya.

Padahal sudah jelas mereka itu menempatkan keterangan palsu kedalam data autentik dan mempergunakan akta autentik yang isinya tidak benar serta membuat surat palsu kenapa tidak ditahan bebas berkeliaran. harap Achmad Sanusi.

Harus kemana kami meminta keadilan, kalau penegak hukum seperti ini, apakah perlu saya ke Kapolri atau ke Presiden ? pungkas Achmad Sanusi.

Daluarsa yang dikeluarkan oleh penegak hukum hingga diberhentikannya penyidikan, bahkan dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan dinilai tidak mendasar, sudah jelas nyata dari tahun 2016 hingga sekarang tahu. 2023 pelapor melaporkan pelapor betul sebagai ahli waris Pungin Bin Durachman bukan orang lain ataupun pihak ketiga.

Darimana sisi tidak kuat hukumnya menurut kaca mata hukum ? Orang sudah jelas salah melanggar hukum malah aman dari jeratan hukum ? Kalau hukum di negara kita seperti ini, lantas ke siapa kami harus mengadu meminta keadilan ? .

Ataukah hukum berlaku bagi orang yang lemah ? Semoga orang yang kompeten di negara ini dapat membantu kami untuk bisa mewujudkan keadilan bagi kami.

(Team Media)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polri Siapkan Rekayasa Lalin dan Pengamanan Jalur Delegasi KTT ASEAN
As SDM Ingatkan Pentingnya Peran Polwan Dalam Mengawal Pemilu Damai 2024
Kunker FPII Pererat Kemitraan Pers dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara
Media Online RADARINDO.co.id Terima Sertifikat Anggota IMO Tahun 2023
ORMAS PEKAT IB Kembali Gelar Rapat Koordinasi Bersama Seluruh Ketua DPW Secara Virtual
Mental Maling Di Lembaga Peradilan Kita Masih Terus Ada
Banjir’ Apresiasi Warga ke Kapolri yang Komitmen Lestarikan Budaya Indonesia Lewat Wayang Kulit
Jatanras Polres Samosir Tangkap Paman Rudapaksa Ponakannya Di Samosir

Berita Terkait

Rabu, 20 September 2023 - 14:32 WIB

Supir Mobil Box Indomaret Hantam Betor Berpenumpang Seorang Nenek Masuk RSUD Adam Malik

Rabu, 20 September 2023 - 03:28 WIB

Polda Sumut Terus Galakkan Pemberantasan Jaringan Narkoba, 50 Orang Ditangkap

Senin, 18 September 2023 - 08:08 WIB

Polda Sumut dan Polres Jajaran Tangkap 457 Pelaku Jaringan Narkoba Selama Sepekan

Senin, 18 September 2023 - 07:34 WIB

Tindak Tegas Penimbun BBM dan Pengoplosan LPG, Pertamina: Apresiasi Upaya Polda Sumut Beri Aman

Senin, 18 September 2023 - 02:42 WIB

Geger, CERI Temukan Fakta Harga LNG Impor Pertamina Lebih Murah dan Malah Untungkan Negara

Sabtu, 16 September 2023 - 15:33 WIB

“Kali ini Polda Sumut Bersama Jajaran Tangkap 101 Jaringan Narkoba dan Sita Uang Tunai Rp 21 juta”

Sabtu, 16 September 2023 - 14:36 WIB

Polres Labuhanbatu Razia Tempat Hiburan Malam, Seorang Oknum Anggota DPRD Terjaring

Sabtu, 16 September 2023 - 13:42 WIB

Perlunya Fungsi Pengawasan Komisi-4 DPRD Kota Medan Dalam Hal Pembangunan

Berita Terbaru