Mendirikan Posko Kampung Bersinar dan Menjadikan Narkoba Sebagai Musuh Bersama

Joni Suheryanto

- Redaksi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 05:32 WIB

40207 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN I KUPAS TUNTAS 86 – Mendirikan Posko Kampung BERSINAR (Bersih dari Narkoba) dan menjadikan Narkoba sebagai Musuh bersama adalah upaya Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dalam memerangi Narkoba.

Hal itu di tegaskan Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, S.H., M.H sebagai nara sumber dialog interaktif Halo Polisi di RRI Medan yang di wakili Wakasatres Narkoba Polresta Deli Serdang Iptu Rapolo Tambunan S.H di channel Pro 1 ( kanal Inspirasi) gelombang FM.94,3 MHz dengan Host Ricky Subandi dan di dampingi Aiptu Widodo Baur Subbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, Rabu, 30 Agustus 2023 sekira pukul. 10.00 s/d Selesai.

Menurut Rapolo kepada pemirsa setia RRI Pro 1 FM langkah- langkah yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polresta Deli Serdang terkait Pemberantasan Narkoba di wilayah Hukum Polresta Deli Serdang yang juga Merupakan commander wish bapak Kapolda Sumatera Utara yaitu menjadikan Narkoba Merupakan musuh bersama, di mulai dari langkah atau upaya Preemtif dgn memberikan pembinaan kepada masyarakat berupa sambang ke desa, ke sekolah – sekolah guna memberikan himbauan kepada masyarakat tentang Narkoba dan khususnya kepada pelajar serta juga melakukan kegiatan patroli di wilayah yang merupakan tempat peredaran Narkoba itu sendiri. Jelas Rapolo.

“Langkah Preventif, Represif juga termasuk langkah serta upaya – Upaya yang tetap eksis di lakukan oleh Satres Narkoba Polresta Deli Serdang guna mendukung pemberantasan Narkoba”. Terang Rapolo.

Mulai dari tingkat kerawanan narkoba, masukan atau informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka serta berdasarkan data pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba atau data intelejen di jadikan masukan sebagai evaluasi Satres Narkoba Deli Serdang dalam melakukan pemberantasan Narkoba. Tambah Rapolo.

Terkait penegakan proses hukum kepada para pengguna Narkoba dalam hal ini Polresta Deli Serdang mengacu kepada pasal 1 angka 15 undang undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ( UU Narkotika ) menjelaskan bahwa arti dari penyalahgunaan narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Berdasarkan ketentuan pasal 54 UU Narkotika, pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pada saat ini Satres Narkoba Polresta Deli Serdang
Lllll llu lmenggalakkan pecandu/ pengguna Narkoba ke dalam upaya Restorative Justice ( keadilan restoratif) yaitu penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, serta tokoh masyarakat untuk bersama – sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan memulihkan pada keadaan semula. Dalam proses tersebut tim di bentuk dan terdiri dari Polri, BNN, jaksa dan saksi ahli media yg di sebut Tim Assessment Terpadu ( TAT ) yang akan lakukan pemeriksaan lanjutan kepada pengguna Narkoba kemudian mengeluarkan hasil Assesment dan pengguna Narkoba di lakukan rehabilitasi kemudian perkaranya di hentikan ( SP3) tutup Pama berpangkat Balok dua di pundaknya ini. (JONI SH)

Baca Juga :  Polda Sumut Rayakan HUT ke-77 Bhayangkara dengan Meriah, Panca Pamit kepada Masyarakat Sumut

Berita Terkait

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Menilai Pangdam I/Bukit Barisan Tidak Menghormati Proses Hukum
Ketum HBB Lamsiang Sitompul, SH.,MH., Cabut Izin TPL Bila Sengsarakan Rakyat
Lantik Pengurus Perangkat Kelengkapan Organisasi PGRI Sumut, Ilyas Sitorus Berharap Dapat Melakukan Penguatan Organisasi
Heboh..!! Ratusan Aktivis dan Masyarakat Aksi Damai di Depan Kantor Pengadilan Tinggi Medan dan Kantor DPW Partai Nasdem,Minta Wakil Rakyat Bukan Preman
Jelang Pelantikan Ketua DPRD Sumut, Erni Gelar Syukuran Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat
Pelantikan dan Pengukuhan Kelompok Kerja Guru Diniyah Takmiliyah (KKG-MDT) Provinsi Sumut
Supriadi S.Ag Resmi Dilantik Menjadi Ketua KKG-MDT Sumut Oleh Kakanwil Kemenag Sumut
DR .Drs H.Arsyad Lubis Ketua Umum ( KBNDAB ) Membentuk Kembali Susunan Kepengurusan Yang Baru

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:35 WIB

Petugas polsek glagah patroli dialogis presisi ke pemukiman penduduk diantaranya guna untuk memberikan pesan kamtibmas terhadap masyarakat.

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:26 WIB

GIAT PETUGAS JAGA POLSEK BLULUK MELAKSAKAN GIAT PENEMPELAN PAMFLET HIMBAUAN BAHAYA PORNOGRAFI BAGI ANAK DAN PATROLI DIALOGIS DALAM RANGKA BINLUH ANTISIPASI 3 C (CURAT, CURAS DAN CURANMOR) DI WILAYAH POLSEK BLULUK.

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:58 WIB

Giat patroli perintis presisi patroli blue light dengan mobil 1402 Samapta diantaranya! Guna antisipasi gesekan oknum Perguruan silat, kriminalitas dan balap liar.

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:52 WIB

Giat patroli kota presisi (PKP) Obyek vital guna cegah dan tangkal 3C di wilayah hukum polsek brondong.

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:47 WIB

Anggota Polsek brondong patroli kota presisi guna untuk memberikan Himbauan kepada masyarakat Agar selalu menjaga harkamtibmas di wilayah kecamatan brondong.

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:39 WIB

KAPOLSEK BRONDONG PIMPIN ANGGOTA GIAT APEL PAGI DILANJUTKAN MITIGASI GAKTIBLIN PEMERIKSAAN SIKAP TAMPANG, GAMPOL DAN SURAT-SURAT KELENGKAPAN PRIBADI DAN PONSEL ANGGOTA TERKAIT AKTIVITAS PINJOL & JUDOL

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:22 WIB

Anggota polsek sukodadi Tingkatkan giat PKP patroli kota presisi, Obyek vital Sasaran perbankan di wilayah Sukodadi.

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:20 WIB

PKP (patroli kota presisi) giat dialogis di wilayah kecamatan sukodadi.

Berita Terbaru