Peraturan Direksi PT SPMN Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Rugikan Supir, DPD KSPSI AGN Sumut Minta Dibatalkan 

Joni Suheryanto

- Redaksi

Jumat, 1 September 2023 - 10:09 WIB

40232 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN I KUPAS TUNTAS 86 – DPD KSPSI AGN Sumut meminta kepada Plt Direktur PT Sri Pamela Medika Nusantara (SPMN) untuk membatalkan Peraturan Direksi Nomor DIR/PER/274/VII/2023 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Karyawan di
Lingkungan PT SPMN, karena sangat merugikan supir pool dan ambulance.

“Para supir pool dan supir ambulance anggota KSPSI di PT SPMN telah menyampaikan keluhan ke DPD KSPSI Sumut atas keberatan mereka dengan terbitnya Peraturan Direksi tentang pedoman perjalanan dinas yang merugikan mereka,” ujar Sekretaris DPD KSPSI Sumut Rio Affandi Siregar kepada wartawan, Jumat (01/09/2023) di Medan.

Dikatakan Rio, merespon keluhan dari anggota mereka, DPD KSPSI Sumut akan menyurati Plt Direktur PT SPMN untuk menyampaikan keluhan para supir, serta meminta agar Peraturan Direksi itu dicabut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rio menjelaskan alasan kenapa mereka meminta agar Peraturan Direksi itu dicabut. Pertama, karena peraturan itu menurut analisa mereka sangat merugikan karyawan, terutama bagi supir dinas pool dan supir ambulance.

Baca Juga :  Konferensi Pers Polda Sumut Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba Seberat 578, 713 dan Pemusnahan Barang Bukti

Kedua, pada BAB VII Peraturan Direksi itu terkait Fasilitas dan Biaya Perjalanan Dinas, di Pasal 7 ayat 17 disebutkan bahwa supir dinas tidak diberikan uang per Diem dalam melaksanakan dinas, hanya diberikan biaya kompensasi dengan ketentuan, untuk Supir Dinas Direktur dan SEVP Operation diberikan kompensasi sebesar Rp 1.000.000/bulan. Supir dinas pool dan ambulance diberikan kompensasi sebesar Rp 500.000/bulan.

“Dari ketentuan ini kami melihat adanya diskriminasi antara supir dinas direktur dan Sevp Operation dengan supir dinas pool dan supir ambulance. Padahal kedudukan mereka sama, tetapi kenapa ada perlakuan yang berbeda,” tanya Rio.

Dan dengan tidak diberikannya lagi uang per Diem dalam melaksanakan dinas kepada para supir, ucap Rio, tentunya dapat menurunkan semangat etos kerja dikalangan supir, selain itu pendapatan ekonomi para supir juga menjadi menurun.

Rio mengilustrasikan, bila seorang supir pool atau supir ambulance yang mengantar pasien dari RS Sri Pamela Torgamba Kabupaten Labusel menuju ke Kota Medan dengan jarak tempuh hingga ratusan kilometer, yang memakan waktu 2 (dua) hari.

Baca Juga :  Demi Menyelamatkan Nyawa Seorang Anak, Tak Sampai 3 Jam Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi Langsung Perintahkan RS Bhayangkara Medan

Kemudian dalam sebulan mereka mengantar pasien ke Kota Medan misalnya minimal 4 kali, Lalu hak kompensasi dari bekerjanya mengantarkan pasien tersebut selama sebulan itu yang didapatkannya hanya sebesar Rp 500.000.

“Yang jadi pertanyaan kami, apakah itu pantas? Sebab, jarak tempuh yang begitu jauh sangat rawan akan resiko K3 dan resiko kecelakaan. Supir harus konsentrasi dalam berkendara dan mereka harus mempersiapkan stamina yang prima karena perjalanan yang jauh. Tapi konpensasi yang mereka dapat hanya Rp 500.000 /bulan,” urai Rio.

Menurut Rio, harusnya bila perusahan belum bisa menaikkan gaji atau pendapatan karyawan, seharusnya sebagai Pimpinan yang baik jangan malah menurunkan pendapatan karyawan. “Karena alasan-alasan itu, kami dari DPD KSPSI AGN Sumut meminta Plt Direktur PT SPMN segera membatalkan Peraturan Direksi yang merugikan para supir itu,” tegas Rio. (Red-tim)

Berita Terkait

Tengku Syahdana diangkat Menjadi Raja Ramunia Kesultanan Serdang Dengan Gelar Sri Maharaja
Fitnah Media Terbongkar: Tidak Ada Kamar C11 di Rutan Labuhan Deli, Sinyal HP pun Diblokir Total
M.Junaidi Lubis SH,MH Praktisi Hukum : Polri Layak Berikan Penghargaan Aipda Abdul Rahman Alami Mata Kanan Buta Permanen
Praktisi Hukum Junaidi Lubis Berpesan Untuk Pimpinan Polri, Usut Tuntas Aksi Brutal tTrhadap Kapolres Pelabuhan Belawan
May Day Fair Sumut 2025, Merajuk Kebersamaan Untuk Peningkatan Kesejahteraan Pekerja dan Produktivitas Nasional
Buntut Kekecewaan di Medan Modif Contest Part 3: Peserta Soroti Transparansi Penilaian dan Janji Hadiah
Kritik Muncul di Medan Modif Contest Part 3, Peserta Tuntut Transparansi Penjurian
Forum Warga Peduli Asrama TNI-AD Gelugur Hong Medan Resah Atas Sikap Kodam I Bukit Barisan

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 18:13 WIB

Sejumlah anggota polsek bluluk melaksanakan Giat patroli pemantauan kawasan Rawan bencana alam di wilayah polsek bluluk begini tegasnya!

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:48 WIB

Sejumlah anggota polsek brondong melaksanakan kegiatan patroli kota presisi cegah dan tangkal 4C di wilayah polsek brondong.

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:46 WIB

Giat anggota polsek brondong melaksanakan patroli kota presisi antara lain guna untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu menjaga harkamtibmas di wilayah brondong.

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:15 WIB

Kegiatan presisi polri pengecekan lokasi Tabligh akbar lamongan peduli Palestina di pelabuhan Syahbandar desa sedayulawas kecamatan brondong kabupaten Lamongan.

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:14 WIB

Sejumlah Anggota polsek brondong giat patroli perintis presisi patroli blue light dengan mobil 1402 samapta untuk antisipasi 3C Dan Balap liar.

Minggu, 18 Mei 2025 - 15:49 WIB

Kegiatan patroli dialogis obyek vital di wilayah hukum polsek bluluk.

Minggu, 18 Mei 2025 - 12:10 WIB

Kapolsek modo bersama anggota melaksanakan kegiatan patroli dialogis dalam rangka Harkamtibmas.

Minggu, 18 Mei 2025 - 12:02 WIB

Giat kapolsek Kedungpring melaksanakan giat silaturahmi ke tokoh masyarakat/Agama.

Berita Terbaru