Peraturan Direksi PT SPMN Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Rugikan Supir, DPD KSPSI AGN Sumut Minta Dibatalkan 

Joni Suheryanto

- Redaksi

Jumat, 1 September 2023 - 10:09 WIB

40183 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN I KUPAS TUNTAS 86 – DPD KSPSI AGN Sumut meminta kepada Plt Direktur PT Sri Pamela Medika Nusantara (SPMN) untuk membatalkan Peraturan Direksi Nomor DIR/PER/274/VII/2023 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Karyawan di
Lingkungan PT SPMN, karena sangat merugikan supir pool dan ambulance.

“Para supir pool dan supir ambulance anggota KSPSI di PT SPMN telah menyampaikan keluhan ke DPD KSPSI Sumut atas keberatan mereka dengan terbitnya Peraturan Direksi tentang pedoman perjalanan dinas yang merugikan mereka,” ujar Sekretaris DPD KSPSI Sumut Rio Affandi Siregar kepada wartawan, Jumat (01/09/2023) di Medan.

Dikatakan Rio, merespon keluhan dari anggota mereka, DPD KSPSI Sumut akan menyurati Plt Direktur PT SPMN untuk menyampaikan keluhan para supir, serta meminta agar Peraturan Direksi itu dicabut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rio menjelaskan alasan kenapa mereka meminta agar Peraturan Direksi itu dicabut. Pertama, karena peraturan itu menurut analisa mereka sangat merugikan karyawan, terutama bagi supir dinas pool dan supir ambulance.

Baca Juga :  1.194 Pelanggar Lalu Lintas di Hari Pertama Ops Patuh Toba 2023

Kedua, pada BAB VII Peraturan Direksi itu terkait Fasilitas dan Biaya Perjalanan Dinas, di Pasal 7 ayat 17 disebutkan bahwa supir dinas tidak diberikan uang per Diem dalam melaksanakan dinas, hanya diberikan biaya kompensasi dengan ketentuan, untuk Supir Dinas Direktur dan SEVP Operation diberikan kompensasi sebesar Rp 1.000.000/bulan. Supir dinas pool dan ambulance diberikan kompensasi sebesar Rp 500.000/bulan.

“Dari ketentuan ini kami melihat adanya diskriminasi antara supir dinas direktur dan Sevp Operation dengan supir dinas pool dan supir ambulance. Padahal kedudukan mereka sama, tetapi kenapa ada perlakuan yang berbeda,” tanya Rio.

Dan dengan tidak diberikannya lagi uang per Diem dalam melaksanakan dinas kepada para supir, ucap Rio, tentunya dapat menurunkan semangat etos kerja dikalangan supir, selain itu pendapatan ekonomi para supir juga menjadi menurun.

Rio mengilustrasikan, bila seorang supir pool atau supir ambulance yang mengantar pasien dari RS Sri Pamela Torgamba Kabupaten Labusel menuju ke Kota Medan dengan jarak tempuh hingga ratusan kilometer, yang memakan waktu 2 (dua) hari.

Baca Juga :  PH Heran, Tumirin Jadi Terdakwa Pemalsuan Hanya Modal Foto Kopi

Kemudian dalam sebulan mereka mengantar pasien ke Kota Medan misalnya minimal 4 kali, Lalu hak kompensasi dari bekerjanya mengantarkan pasien tersebut selama sebulan itu yang didapatkannya hanya sebesar Rp 500.000.

“Yang jadi pertanyaan kami, apakah itu pantas? Sebab, jarak tempuh yang begitu jauh sangat rawan akan resiko K3 dan resiko kecelakaan. Supir harus konsentrasi dalam berkendara dan mereka harus mempersiapkan stamina yang prima karena perjalanan yang jauh. Tapi konpensasi yang mereka dapat hanya Rp 500.000 /bulan,” urai Rio.

Menurut Rio, harusnya bila perusahan belum bisa menaikkan gaji atau pendapatan karyawan, seharusnya sebagai Pimpinan yang baik jangan malah menurunkan pendapatan karyawan. “Karena alasan-alasan itu, kami dari DPD KSPSI AGN Sumut meminta Plt Direktur PT SPMN segera membatalkan Peraturan Direksi yang merugikan para supir itu,” tegas Rio. (Red-tim)

Berita Terkait

Kecelakaan di Area Parkir Gereja CCA Jalan Krakatau, Akibat Buka Pintu Mobil Mendadak Tanpa Melihat Kebelakang
OK M Iqbal Fahreza Ketua SAPMA PP MEDAN, 10 Besar Lulusan Terbaik Diklat Kaderisasi PP Sumut
Ketua MPW PP Sumut, Dr. H Musa Rajeksah Gelar Diklat Membentuk Kader Militan dan Menjaga Kehormatan Bangsa Diikuti 200 Peserta,
Jaksa dan Penyidik Bakal Gelar Perkara Terkait Kasus Dosen Bunuh Suami
Disiplin Meningkat, Pelanggaran Anggota Polda Sumut Turun Signifikan di 2024
Awali Tahun 2025, Tim Redaksi MSN Gelar Rapat Koordinasi Perdana
Laka Lantas Yang Mengakibatkan Waka Polres Pelabuhan Belawan Meninggal Dunia Di Jalan Tol Belmera Belawan
Diduga Penggelapan Mobil Rental oleh Oknum Polisi dan Penipuan Meminta uang untuk Pembuatan Laporan ke Propam Polda Sumut

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:58 WIB

POLSEK BLULUK MELAKSANAKAN JUM’AT CURHAT TERKAIT KETAHANAN PANGAN GUNA MENAMPUNG SARAN, MASUKAN DAN KELUHAN MASYARAKAT WILAYAH KEC. BLULUK KABUPATEN LAMONGAN

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:21 WIB

Anggota Polsek Sukodadi Tingkatkan giat patroli sinergitas TNI Polri.

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:17 WIB

Kegiatan patroli mako polsek Sukodadi.

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:15 WIB

Kegiatan kapolsek Sukodadi melaksanakan Penyemprotan agen Hayati bersama Upt Dinas pertanian Dan Gapoktan di desa Sido gembul kecamatan Sukodadi.

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:47 WIB

Polsek glagah Tingkatkan giat, patroli dialogis presisi diantaranya! Guna untuk memberikan pesan himbauan kamtibmas kepada warga.

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:46 WIB

kegiatan patroli blue light tengah malam diantaranya! Antisipasi Guantibmas 3C di Karangbinangun.

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:34 WIB

JAGA KAMTIBMAS AGAR TETAP KONDUSIF POLSEK SAMBENG PATROLI OBYEK VITAL DIWILAYAH SAMBENG

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:50 WIB

Kegiatan patroli obyek vital Dengan Sasaran perbankan di ATM Sukodadi.

Berita Terbaru