MEDAN I KUPAS TUNTAS 86 – DPD KSPSI AGN Sumut meminta kepada Plt Direktur PT Sri Pamela Medika Nusantara (SPMN) untuk membatalkan Peraturan Direksi Nomor DIR/PER/274/VII/2023 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Karyawan di
Lingkungan PT SPMN, karena sangat merugikan supir pool dan ambulance.
“Para supir pool dan supir ambulance anggota KSPSI di PT SPMN telah menyampaikan keluhan ke DPD KSPSI Sumut atas keberatan mereka dengan terbitnya Peraturan Direksi tentang pedoman perjalanan dinas yang merugikan mereka,” ujar Sekretaris DPD KSPSI Sumut Rio Affandi Siregar kepada wartawan, Jumat (01/09/2023) di Medan.
Dikatakan Rio, merespon keluhan dari anggota mereka, DPD KSPSI Sumut akan menyurati Plt Direktur PT SPMN untuk menyampaikan keluhan para supir, serta meminta agar Peraturan Direksi itu dicabut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rio menjelaskan alasan kenapa mereka meminta agar Peraturan Direksi itu dicabut. Pertama, karena peraturan itu menurut analisa mereka sangat merugikan karyawan, terutama bagi supir dinas pool dan supir ambulance.
Kedua, pada BAB VII Peraturan Direksi itu terkait Fasilitas dan Biaya Perjalanan Dinas, di Pasal 7 ayat 17 disebutkan bahwa supir dinas tidak diberikan uang per Diem dalam melaksanakan dinas, hanya diberikan biaya kompensasi dengan ketentuan, untuk Supir Dinas Direktur dan SEVP Operation diberikan kompensasi sebesar Rp 1.000.000/bulan. Supir dinas pool dan ambulance diberikan kompensasi sebesar Rp 500.000/bulan.
“Dari ketentuan ini kami melihat adanya diskriminasi antara supir dinas direktur dan Sevp Operation dengan supir dinas pool dan supir ambulance. Padahal kedudukan mereka sama, tetapi kenapa ada perlakuan yang berbeda,” tanya Rio.
Dan dengan tidak diberikannya lagi uang per Diem dalam melaksanakan dinas kepada para supir, ucap Rio, tentunya dapat menurunkan semangat etos kerja dikalangan supir, selain itu pendapatan ekonomi para supir juga menjadi menurun.
Rio mengilustrasikan, bila seorang supir pool atau supir ambulance yang mengantar pasien dari RS Sri Pamela Torgamba Kabupaten Labusel menuju ke Kota Medan dengan jarak tempuh hingga ratusan kilometer, yang memakan waktu 2 (dua) hari.
Kemudian dalam sebulan mereka mengantar pasien ke Kota Medan misalnya minimal 4 kali, Lalu hak kompensasi dari bekerjanya mengantarkan pasien tersebut selama sebulan itu yang didapatkannya hanya sebesar Rp 500.000.
“Yang jadi pertanyaan kami, apakah itu pantas? Sebab, jarak tempuh yang begitu jauh sangat rawan akan resiko K3 dan resiko kecelakaan. Supir harus konsentrasi dalam berkendara dan mereka harus mempersiapkan stamina yang prima karena perjalanan yang jauh. Tapi konpensasi yang mereka dapat hanya Rp 500.000 /bulan,” urai Rio.
Menurut Rio, harusnya bila perusahan belum bisa menaikkan gaji atau pendapatan karyawan, seharusnya sebagai Pimpinan yang baik jangan malah menurunkan pendapatan karyawan. “Karena alasan-alasan itu, kami dari DPD KSPSI AGN Sumut meminta Plt Direktur PT SPMN segera membatalkan Peraturan Direksi yang merugikan para supir itu,” tegas Rio. (Red-tim)