Polres Gresik Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di depan Pondok Pesantren, Dua Sejoli Ditetapkan Tersangka

REDAKSI LAMONGAN JAWA TIMUR

- Redaksi

Jumat, 1 September 2023 - 14:43 WIB

40231 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK | www.kupastuntas86.com- Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di depan Pondok Pesantren Al Hikmah, Menganti, Gresik yang viral beberapa hari lalu. Kedua orang tua bayi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, kedua orang tua bayi tersangka laki-laki berinisial BP (24 th) warga Menganti dan pacarnya tersangka perempuan UD (22 th) warga Bangkalan, Madura.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awal mulanya ketika tersangka menjalin hubungan asmara sejak sekira 2 Tahun yang lalu. Selanjutnya kedua tersangka sering melakukan hubungan seksual, hingga salah satu tersangka yang perempuan UD hamil hingga 7 bulanan.

Setelah itu saat kedua tersangka sedang berada dirumah tersangka BP Tersangka UD mengalami perut mulas hingga akhirnya melahirkan seorang bayi laki – laki di kamar mandi rumah tersangka BP.

Kemudian UD menyuruh BP untuk memotong ari – ari bayi tersebutm

Baca Juga :  Terkait Tindak Pidana 378 dan 372, Noven Laporkan Johandoko (JO) ke Polisi

“Selanjutnya karena dalam keadaan panik, tersangka BP memutuskan untuk menempatkan bayi tersebut ke Pondok Pesantren Al – Hikmah Desa Gadingwatu Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik agar bayi tersebut bisa dirawat dengan baik di ponpes tersebut,” tegasnya saat ditanya di Mapolres Gresik, Jumat (01-09-2023).

Kemudian dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX kedua tersangka menuju ke lokasi Pondok. Sesampainya dilokasi pondok, kemudian kedua tersangka menempatkan bayi tersebut didepan pintu masuk ponpes tersebut.

Setelah itu tersangka BP menggunakan handphone UD menghubungi pihak pengurus ponpes untuk memberitahukan bahwa ada bayi didepan ponpes. Setelah dijawab oleh pengurus Ponpes, oleh tersangka BP komunikasi handphone tersebut ditutup.

Proses penangkapan bermula anggota Kepolisian Polres Gresik mendapatkan informasi dan Menerima laporan bahwa ada dugaan tindak pidana Pembuangan bayi laki – laki di Pondok Pesantren Al – Hikmah.

Setelah dilakukan rangkaian Penyelidikan didapati informasi bahwa ada kedua orang laki – laki dan perempuan yang mengaku sebagai Orang Tua bayi tersebut.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Jateng Tunjukkan Teknik Baru Musnahkan Sabu-Sabu Dengan Aman dan Efisien

“Dari rangkaian upaya penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa benar kedua orang laki – laki dan perempuan yang mengaku sebagai orang tua bayi tersebut adalah pelaku pembuangan bayi atas nama BP dan UV di Pondok Pesantren Al – Hikmah. Kemudian oleh team anggota reskrim Polres Gresik dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan tersangka mengakui perbuatannya dengan adanya hal tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Barang bukti yang diamankan satu buah sepeda motor Honda PCX, dua unit Handphone, satu buah gunting, sarung Warna Hijau, selembar kertas bertulisan.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman Penjara paling lama lima tahun enam bulan,” tukasnya. (*)

Berita Terkait

Polsek sukorame intensifkan patroli dialogis bersama kelompok pemuda dengan menyampaikan Binluh bahaya judol dan narkoba.
Cegah terjadinya tindak pidana kejahatan 3C anggota polsek sukodadi giat Patroli blue light tengah malam.
Cegah kriminalitas dan pastikan kondusifitas wilayah polsek sukorame intensifkan patroli mobiling dini hari.
Cegah terjadinya gesekan oknum Perguruan silat dan Premanisme anggota polsek sambeng Patroli blue light tengah malam.
Giat patroli kamtibmas sasaran obyek vital Perbankan dan swalayan, Cegah 3C dan premanisme serta kriminalitas lainnya.
Dengan santun & Humanis, Anggota polsek brondong giat patroli perintis presisi patroli blue light dengan mobil 1402 samapta cegah tindak pidana kejahatan 3C dan antisipasi Balap liar.
Cegah gesekan oknum Perguruan silat dan kriminalitas 3C anggota polsek sukodadi melaksanakan kegiatan patroli kota presisi blue light tengah malam.
Kegiatan pemberian materi pelatihan PBB, Penyuluhan kamtibmas dan sosialisasi judi online kepada perangkat desa di wilayah kecamatan sukodadi.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 12:43 WIB

Patroli kota presisi kegiatan obyek vital di wilayah sukodadi.

Sabtu, 24 Mei 2025 - 12:40 WIB

Sejumlah anggota polsek sukodadi melaksanakan kegiatan patroli Cegah terjadinya tindak pidana kejahatan 3C giat Patroli blue light tengah malam.

Sabtu, 24 Mei 2025 - 12:29 WIB

Patroli kota presisi kegiatan dialogis di wilayah kecamatan sukodadi.

Sabtu, 24 Mei 2025 - 12:28 WIB

Patroli kota presisi monitoring cegah terjadinya bencana alam di wilayah sukodadi.

Sabtu, 24 Mei 2025 - 12:02 WIB

Bhabinkamtibmas polsek bluluk melaksanakan pendampingan pada masyarakat dalam menanam tanaman pangan bergizi, Terong, tomat, Dll Terkait tindak lanjut P2B di wilayah polsek bluluk.

Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:56 WIB

Polsek sukorame intensifkan patroli dialogis bersama kelompok pemuda dengan menyampaikan Binluh bahaya judol dan narkoba.

Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:48 WIB

Anggota polsek modo patroli mobiling malam antara lain cegah dan tangkal 3C di wilayah hukum polsek modo.

Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:45 WIB

Anggota polsek glagah giat patroli blue light tengah malam diantaranya! Antisipasi Guantibmas 3C.

Berita Terbaru