Dua Tersangka Memiliki Sabu di Tangkap Tim Opsnal Res Narkoba Polres Sibolga

Joni Suheryanto

- Redaksi

Jumat, 15 September 2023 - 10:34 WIB

40144 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIBOLGA I KUPAS TUNTAS 86 – Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari Kamis, tanggal 14 September 2023, sekitar pukul 16.30 WIB. Kejadian ini terjadi di Jalan Gatot Subroto Pondok Batu Ujung, Kelurahan Sarudik , Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Identitas kedua Tersangka yang berhasil diamankan adalah JTB (32) Thn, Pekerjaan Nelayan, Alamat Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sarudik , Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah dan LGMH (24) Thn, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kasus ini diungkap berkat informasi dari Masyarakat. Tindak Pidana yang diungkap adalah penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 6 Paket Kecil Sabu dengan berat bruto 1,04 gram, 2 buah kaca pirek, 2 unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp. 210.000, 1 dompet berwarna hitam merek Lacoste, dan 30 plastik es mambo kosong yang sudah dibentuk menjadi paket kecil.

Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, SH, MH, menuturkan saat dikonfirmasi Kronologis kejadian dimulai pada pukul 16.00 WIB, saat Tim Opsional melakukan penyelidikan terkait peredaran Sabu di Bukit Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. Di tempat tersebut, mereka menemukan JTB (32) Thn dan LGMH (24) Thn, sedang beraktivitas penjualan Sabu. Setelah melakukan interogasi, keduanya mengaku bahwa Barang Bukti tersebut berasal dari seorang Pria berinisial U. Namun, upaya pencarian terhadap U belum membuahkan hasil. Selanjutnya, pelaku beserta Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sibolga untuk proses hukum.

Baca Juga :  Danrem 023/KS Pimpin Sertijab Dandim 0205/TK dan Tradisi Korps Satuan

Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika pungkas Sugiono. (JONI SH)

Berita Terkait

Kapolres Sibolga Gelar Perayaan Hut Polwan Ke – 75, Bersama Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Sibolga
Danrem 023/KS Pimpin Sertijab Dandim 0205/TK dan Tradisi Korps Satuan
Ops Zebra Toba 2023 Selama 14 Hari, Meningkatkan Kamseltibcar Lantas Yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 12:58 WIB

Sinyal Didukung Ketua DPW PKB Jabar, M2 Mantap Maju Pilkada Kota Bekasi

Berita Terbaru