Mantan Kades dan Perangkat Desa Kedungwaras Di Tahan Kejari Lamongan Di Duga Korupsi Pengadaan Sapi dan Dana Desa

Andik Prasetyo

- Redaksi

Jumat, 15 September 2023 - 17:55 WIB

4091 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMONGAN| www.kupastuntas86.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menerima pelimpahan tahap dua dan barang bukti dari Polres Lamongan kasus dugaan korupsi dana desa BUMDes Mekar Sejahtera Desa Kedungwaras, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan.Kamis (14/10/2023)

Kepala Kejari Lamongan Dyah Ambarwati melalui Kasi Intel Fadly Arby mengatakan, kasus dugaan korupsi ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Lamongan pada 30 Agustus 2022 tentang laporan pemeriksaan dugaan terjadinya tindak pidana Korupsi penggunaan Dana Desa untuk BUMDes Makmur Sejahtera tahun 2017 dan 2018, terdapat kerugian keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam kasus korupsi dana desa untuk BUMDes pengadaan sapi terdapat kerugian keuangan daerah sebesar Rp 211.399.200 hingga menyeret dua tersangka, mantan Kades Kedungwaras Kecamatan Modo Mokhamad Rokim (50) dan Marijan (54) perangkat desa Kedungwaras,” kata Kasi Intel Fadly Arby, Kamis (14/9/2023).

Selanjutnya usai menerima pelimpahan tahap dua dari Polres Lamongan, Kejari langsung menahan kedua tersangka ke Lapas Kelas II B Lamongan selama 20 hari, terhitung mulai 14 September 2023 hingga 3 Oktober 2023.

Baca Juga :  Polsek Cerme Grebek Rumah Kos Lokasi Penyimpanan Sabu di Cerme

“Tersangka telah dilakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan,” katanya

Penyerahan tersangka dan barang bukti atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Desa untuk BUMDes Makmur Sejahtera Desa Kedungwaras tahun 2017 dan 2018.

“Dalam perkara ini tersangka telah melakukan pencairan uang DD TA.2017 & TA.2018 untuk Bidang Pemberdayaan pada Kegiatan BUMDes dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 211.399.200,” ungkap Fadly.

Diungkapkan Kasi Intel Kejari Lamongan, tersangka Mokhamad Rokim membawa uang dan melakukan pembelanjaan sapi sendiri dan kemudian membagi sapi kepada 17 nama-nama penerima yang ditentukan atas inisiatif dari tersangka sendiri, tanpa adanya musyawarah dan tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan maupun Pengurus BUMDes Makmur Sejahtera.

Guna melancarkan aksinya, sambung Fadly, masing-masing penerima tidak dibuatkan tanda terima dan tanpa adanya perjanjian tertentu. Sehingga penerima sapi beranggapan pemberian secara cuma-cuma dan penerima merawat serta menjual sapi tersebut yang dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Aplikasi Dana Milik Ibu Rumah Tangga dibobol goggle Uang 180 ribu Lenyap Di ambil goggle.

“Salah satu diantara penerima sapi tersebut adalah tersangka atas nama Marijan, untuk barang bukti diantaranya sebanyak 27 bundel dokumen dan uang tunai sebesar Rp 41.050.000,” imbuhnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka, dijelaskan Kasi Intel Fadly yakni Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” Pungkasnya (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapor Jendral, Di Duga tak mengantongi ijin 6 Galian C Di Kecamatan Panceng terkesan Kebal Hukum
Dugaan Pungli Camat Barombong Serikat Pejuang Rakyat Melakukan Aksi Demonstrasi Di Kantor Bupati Gowa
Dua Orang Oknum LSM ternama Di Lamongan Berhasil diamankan Polres Lamongan Begini Tampangnya!!!
Gawat !! Diduga Perusahaan D’fashion Tidak Memenuhi Standar UMP Dengan Karyawan Berjumlah 50 orang
Diduga Salah Satu Oknum FIF Cendrawasih Makassar Lakukan Penarikan Motor, Untuk Mengambil Keuntungan Sepihak
Polres Tanah Karo Gempur Peredaran Narkotika Secara Masif, Amankan 14 Pelaku Dalam Satu Minggu
Polsek Kebomas Ringkus Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Rumah Kos
Satreskrim Polres Tanah Karo, Tangkap Pelaku Perjudian Togel

Berita Terkait

Rabu, 20 September 2023 - 14:32 WIB

Supir Mobil Box Indomaret Hantam Betor Berpenumpang Seorang Nenek Masuk RSUD Adam Malik

Rabu, 20 September 2023 - 03:28 WIB

Polda Sumut Terus Galakkan Pemberantasan Jaringan Narkoba, 50 Orang Ditangkap

Senin, 18 September 2023 - 08:08 WIB

Polda Sumut dan Polres Jajaran Tangkap 457 Pelaku Jaringan Narkoba Selama Sepekan

Senin, 18 September 2023 - 07:34 WIB

Tindak Tegas Penimbun BBM dan Pengoplosan LPG, Pertamina: Apresiasi Upaya Polda Sumut Beri Aman

Senin, 18 September 2023 - 02:42 WIB

Geger, CERI Temukan Fakta Harga LNG Impor Pertamina Lebih Murah dan Malah Untungkan Negara

Sabtu, 16 September 2023 - 15:33 WIB

“Kali ini Polda Sumut Bersama Jajaran Tangkap 101 Jaringan Narkoba dan Sita Uang Tunai Rp 21 juta”

Sabtu, 16 September 2023 - 14:36 WIB

Polres Labuhanbatu Razia Tempat Hiburan Malam, Seorang Oknum Anggota DPRD Terjaring

Sabtu, 16 September 2023 - 13:42 WIB

Perlunya Fungsi Pengawasan Komisi-4 DPRD Kota Medan Dalam Hal Pembangunan

Berita Terbaru