Diduga Salah Satu Oknum FIF Cendrawasih Makassar Lakukan Penarikan Motor, Untuk Mengambil Keuntungan Sepihak

Joni Suheryanto

- Redaksi

Selasa, 19 September 2023 - 16:19 WIB

40237 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASAR I KUPAS TUNTAS 86 – pengguna kendaraan roda dua yang masih dalam tahap cicilan (kredit) patut berhati hati, Pasalnya pembiayaan FIF yang berada di jalan Cendrawasih ini memiliki oknum karyawan melakukan penarikan kendaraan terhadap konsumennya secara sepihak dan menyalahi SOP, Selasa (19/09/2023)

Adapun kedatangan pihak oknum kolektor kerumah konsumen ini tanpa memperlihatkan surat fidusia dimana Colletor ini menarik kendaraan di rumah kediaman konsumennya dijalan perdamaian 17 A. Kelurahan bara Baraya timur.

Dimana menurut informasi, dari konsumen Siti Suriati.A selaku istri dari konsumen itu sendiri mengatakan kepada awak media, cicilan kendaraan tersebut kami sudah melakukan pembayaran angsuran selama 15 bulan dari masa kredit angsuran 33 bulan,Tanpa adanya tunggakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun tiba tiba kami kena musibah pertama cucu kami meninggal dunia lalu yang kedua anak yang pakai kendaraan itu ia kesekolahnya untuk mengambil ijazah,

Selepas pulang dari sekolahnya mengambil ijazah anak saya diserempet oleh sebuah bus dijalan tol revormasi pada bulan 7 kemarin, Dimana anak saya mengalami luka yang cukup serius dan motor tersebut melangalami rusak parah bagian depan.

Akhirnya motor itu kami bawa pulang kerumah sembari mencari biaya sendiri untuk memperbaiki, Agar anak kami kelak sembuh bisa kembali ia pakai untuk ke kampusnya,”Tutur Suriati kepada awak media.

Berselang berapa Minggu kedepan dari kejadian itu datanglah oknum kolektor FIF kerumah kami untuk melakukan penagihan, Namun kami sampaikan tabe bagaimana caranya saya mau bayar Ki dulu ini sedangkan saya ini baru kena musibah, barusan cucu saya meninggal datang anak lagi kecelakaan kasikanka waktu dulu,”Ucap Suriati kepada oknum kolektor.

Baca Juga :  Berantas Judi Sampai Keakar-akarnya, Unit Jatanras Kembali Tunjukan Taring Gulung Pelaku Judi Di Tiga Runggu

Kok tiba tiba besoknya oknum itu datang lagi kerumah dengan membawa oknum yang satunya untuk mengambil kendaraan kami dalam kondisi rusak dengan membawa selebaran surat bukti cek fisik kendaraan, Bukan surat penarikan atau fidusia,”Bebernya.

Adapun bukti surat yang dibawa oleh oknum kolektor itu berupa surat berita acara penyerahan, Dimana yang terjadi penandatanganan untuk melakukan penyerahan kendaraan tersebut bukan yang atas nama konsumen melainkan saudara dari konsumen itu.

Karena menunggu terlalu lama kabar dari pihak FIF yang hingga sampai saat ini belum ada kabarnya, Kami bersama adik sepupu menadatangi kantor FIF makassar pada 18 September 2023 sekitar pukul 15:40 wita. Dimana kami bertemu dengan salah seorang perwakilan FIF dilantai dua, Lalu kami sampaikan keluh kisah kami,

Dalam hasil pertemuan kami dengan pihak perwakilan FIF dimana kami bersepakat melakukan penebusan kendaraan kami selama tiga bulan karena pihak asuransi tidak bisa melakukan pengkleman dikarenakan kondisi kendaraan itu kerusakannya belum 75% adapun kalau ditotal kan sekitar 2,6 juta rupiah.

Namun lagi lagi kami sangat sangat sayangkan kepada pihak FIF karena motor yang kami sudah sepakati untuk ditebus sudah dijual tanpa melakukan konfirmasi kepada kami selaku konsumen.

jaminan fidusia mesti didaftarkan oleh kreditur agar dikemudian hari apabila terjadi wanprestasi oleh kreditur, dapat dengan mudah menarik barang atau menyita jaminan kredit, tanpa harus berurusan dengan gugatan perdata di pengadilan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia.

Baca Juga :  Kapolsek Modo gelar Operasi Miras bersama 3 Pilar di Wilayah hukum Polsek Modo

Tapi dalam perkembangannya, seringkali debitur maupun lembaga pembiayaan tidak mendaftarkan perjanjian Fidusia ke notaris dan Kantor Fidusia, yang di daerah diserahkan kepada Divisi Pelayanan dan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham setempat.

Parahnya, kerap terjadi penarikan atau penyitaan paksa oleh debt colektor, sehingga merugikan konsumen. Padahal ada prosedur hukum yang harus dilalui. Jika tidak, maka pihak debt colektor dapat dikenakan tindak pidana pelanggaran Pasal 368 KUHP.

Sangat disesalkan, perbuatan FIF Cendrawasih tidak memperdulikan peraturan undang-undang perbankan, juga Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012.

Kuat dugaan FIF Finance tidak mendaftarkan unit motor-motornya ke Fidusia, padahal motor konsumen atau kreditur wajib di daftarkan ke Fidusia. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, Dan satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah pihak pengadilan dan kepolisian, bukan Colector.

Sedangkan pihak FIF Finance harus tunduk kepada hukum indonesia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 Tentang semua unit motor dan mobil harus mengikuti pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya. (RED / TIM)

Berita Terkait

Anggota polsek brondong giat perintis presisi patroli blue light dengan mobil 1402 samapta untuk antisipasi 3C Dan Balap liar.
Cegah tindak pidana kejahatan 3C anggota polsek modo patroli blue light tengah malam.
Guna untuk cegah tindak pidana kejahatan anggota polsek brondong dengan mobil 1402 samapta giat patroli perintis presisi.
Cegah tindak pidana kejahatan 3C, kapolsek Karangbinangun pimpin Langsung, Bersama Anggota giat patroli blue light tengah malam.
Anggota polsek Karangbinangun giat patroli dialogis dan memberikan Himbauan Waspada Curanmor begini tegasnya!
Polsek modo Tingkatkan giat patroli blue light tengah malam Cegah dan tangkal Tindak pidana kejahatan 3C.
GIAT PETUGAS JAGA POLSEK BLULUK MELAKSANAKAN PATROLI DIALOGIS ANTISIPASI PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DI WILAYAH POLSEK BLULUK.
Patroli kota presisi giat blue light tengah malam antara lain guna cegah dan tangkal Tindak pidana kejahatan 3C di wilayah Sukodadi Begini tegasnya!.

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:59 WIB

kasus dugaan pencemaran nama baik, Sesuai laporan pengaduan Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar,  bergulir di Polres Takalar.

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:20 WIB

Santuni Ratusan Anak Yatim, Ustadz Zakaria Yusuf Ketua Kolaborasi Belawan Berkah Mengharapkan Dukungan Penuh Dari Pempovsu Dan Pemko Medan

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:33 WIB

Anggota polsek Karangbinangun giat patroli Sinergitas TNI-POLRI.

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:20 WIB

Giat ka Spkt Bersama anggota jaga Menghadiri kegiatan pembentukan koperasi desa merah putih dan tim pembina posyandu di desa Banjarejo kecamatan sukodadi.

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:09 WIB

Patroli kota presisi, monitoring cegah Terjadinya Bencana alam di wilayah Kecamatan Sukodadi.

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:08 WIB

Kegiatan monitoring P2B Dalam upaya dukung ketahanan pangan di wilayah kecamatan sukodadi.

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:06 WIB

Patroli kota presisi giat sambang warga dalam rangka dialogis di wilayah sukodadi.

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:41 WIB

Anggota polsek modo Cegah tindak pidana kejahatan 3C Antara lain Berikan Himbauan kamtibmas kepada warga.

Berita Terbaru