Diduga Salah Satu Oknum FIF Cendrawasih Makassar Lakukan Penarikan Motor, Untuk Mengambil Keuntungan Sepihak

Joni Suheryanto

- Redaksi

Selasa, 19 September 2023 - 16:19 WIB

4058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASAR I KUPAS TUNTAS 86 – pengguna kendaraan roda dua yang masih dalam tahap cicilan (kredit) patut berhati hati, Pasalnya pembiayaan FIF yang berada di jalan Cendrawasih ini memiliki oknum karyawan melakukan penarikan kendaraan terhadap konsumennya secara sepihak dan menyalahi SOP, Selasa (19/09/2023)

Adapun kedatangan pihak oknum kolektor kerumah konsumen ini tanpa memperlihatkan surat fidusia dimana Colletor ini menarik kendaraan di rumah kediaman konsumennya dijalan perdamaian 17 A. Kelurahan bara Baraya timur.

Dimana menurut informasi, dari konsumen Siti Suriati.A selaku istri dari konsumen itu sendiri mengatakan kepada awak media, cicilan kendaraan tersebut kami sudah melakukan pembayaran angsuran selama 15 bulan dari masa kredit angsuran 33 bulan,Tanpa adanya tunggakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun tiba tiba kami kena musibah pertama cucu kami meninggal dunia lalu yang kedua anak yang pakai kendaraan itu ia kesekolahnya untuk mengambil ijazah,

Selepas pulang dari sekolahnya mengambil ijazah anak saya diserempet oleh sebuah bus dijalan tol revormasi pada bulan 7 kemarin, Dimana anak saya mengalami luka yang cukup serius dan motor tersebut melangalami rusak parah bagian depan.

Akhirnya motor itu kami bawa pulang kerumah sembari mencari biaya sendiri untuk memperbaiki, Agar anak kami kelak sembuh bisa kembali ia pakai untuk ke kampusnya,”Tutur Suriati kepada awak media.

Berselang berapa Minggu kedepan dari kejadian itu datanglah oknum kolektor FIF kerumah kami untuk melakukan penagihan, Namun kami sampaikan tabe bagaimana caranya saya mau bayar Ki dulu ini sedangkan saya ini baru kena musibah, barusan cucu saya meninggal datang anak lagi kecelakaan kasikanka waktu dulu,”Ucap Suriati kepada oknum kolektor.

Baca Juga :  Dalam Rangka HUT Polantas Ke-68, Sat Lantas Polres Takalar Gelar Bakti Sosial

Kok tiba tiba besoknya oknum itu datang lagi kerumah dengan membawa oknum yang satunya untuk mengambil kendaraan kami dalam kondisi rusak dengan membawa selebaran surat bukti cek fisik kendaraan, Bukan surat penarikan atau fidusia,”Bebernya.

Adapun bukti surat yang dibawa oleh oknum kolektor itu berupa surat berita acara penyerahan, Dimana yang terjadi penandatanganan untuk melakukan penyerahan kendaraan tersebut bukan yang atas nama konsumen melainkan saudara dari konsumen itu.

Karena menunggu terlalu lama kabar dari pihak FIF yang hingga sampai saat ini belum ada kabarnya, Kami bersama adik sepupu menadatangi kantor FIF makassar pada 18 September 2023 sekitar pukul 15:40 wita. Dimana kami bertemu dengan salah seorang perwakilan FIF dilantai dua, Lalu kami sampaikan keluh kisah kami,

Dalam hasil pertemuan kami dengan pihak perwakilan FIF dimana kami bersepakat melakukan penebusan kendaraan kami selama tiga bulan karena pihak asuransi tidak bisa melakukan pengkleman dikarenakan kondisi kendaraan itu kerusakannya belum 75% adapun kalau ditotal kan sekitar 2,6 juta rupiah.

Namun lagi lagi kami sangat sangat sayangkan kepada pihak FIF karena motor yang kami sudah sepakati untuk ditebus sudah dijual tanpa melakukan konfirmasi kepada kami selaku konsumen.

jaminan fidusia mesti didaftarkan oleh kreditur agar dikemudian hari apabila terjadi wanprestasi oleh kreditur, dapat dengan mudah menarik barang atau menyita jaminan kredit, tanpa harus berurusan dengan gugatan perdata di pengadilan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia.

Baca Juga :  Bongkar Peredaran Pil Koplo, Polsek Cerme Amankan 975 Butir Pil Koplo

Tapi dalam perkembangannya, seringkali debitur maupun lembaga pembiayaan tidak mendaftarkan perjanjian Fidusia ke notaris dan Kantor Fidusia, yang di daerah diserahkan kepada Divisi Pelayanan dan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham setempat.

Parahnya, kerap terjadi penarikan atau penyitaan paksa oleh debt colektor, sehingga merugikan konsumen. Padahal ada prosedur hukum yang harus dilalui. Jika tidak, maka pihak debt colektor dapat dikenakan tindak pidana pelanggaran Pasal 368 KUHP.

Sangat disesalkan, perbuatan FIF Cendrawasih tidak memperdulikan peraturan undang-undang perbankan, juga Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012.

Kuat dugaan FIF Finance tidak mendaftarkan unit motor-motornya ke Fidusia, padahal motor konsumen atau kreditur wajib di daftarkan ke Fidusia. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, Dan satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah pihak pengadilan dan kepolisian, bukan Colector.

Sedangkan pihak FIF Finance harus tunduk kepada hukum indonesia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 Tentang semua unit motor dan mobil harus mengikuti pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya. (RED / TIM)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Kebomas Ringkus Pelaku Perampas Handphone Anak-anak
Polres Gresik Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro
Satreskrim Polres Gresik Tembak Maling Motor asal Madura beraksi di Kebomas
Polres Gresik Ringkus Seorang Nelayan jadi Bandar Narkoba di Pulau Bawean
Polres Gresik ringkus Maling Motor Beraksi sasar Pelajar di Balongpanggang
Pelaku Dugaan Pembunuhan Seorang Wanita di Hotel Aritha Berhasil Diungkap
Gerak Cepat Satreskrim Polres Gresik Tembak Jambret yang Tewaskan Ibu di Gresik
Polres Gresik Ungkap Kasus Prostitusi Online di Icon Apartemen Gresik, Satu Orang DPO

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 15:53 WIB

Pemilik Tanah di Jalan Patriot Sunggal Tolak Exekusi, Hakim Diminta Adil Dalam Mengambil Keputusan

Senin, 27 November 2023 - 12:38 WIB

Hina Nabi Muhammad dan Minta Israel Bantai WNI di Palestina, Pria Ini Langsung Diciduk

Jumat, 24 November 2023 - 09:52 WIB

DPW IWO Indonesia Provinsi Sumut Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah

Kamis, 16 November 2023 - 14:47 WIB

HUT Brimob Ke 78, Stabilitas Keamanan Amat Penting Dalam Pembangunan NKRI

Rabu, 15 November 2023 - 19:07 WIB

Kombes Pol Dudung Adijono, Kabid Propam Polda Sumatera Utara Dimutasikan ” Mulya Koto Yakin Beliau Akan Pecah Bintang

Rabu, 15 November 2023 - 04:57 WIB

Nasabah KSU Membuat Pengaduan Ke Polrestabes Medan

Rabu, 8 November 2023 - 08:43 WIB

Polda Sumut dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Pakaian Bekas Asal Malaysia

Rabu, 8 November 2023 - 08:04 WIB

Kapolda Sumut dan Pangdam Gerebek Lokasi Judi dan Narkoba di Kutalimbaru

Berita Terbaru