UU Ciptaker Disahkan Untuk Kesejahteraan Buruh

KUPAS TUNTAS86

- Redaksi

Kamis, 19 Oktober 2023 - 13:13 WIB

4035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi UU No 6 tahun 2023 Tentang Cipta Kerja merupakan salah satu upaya pemerintah dalam implemnetasikan pengamalaman sila ke-5 Pancasila. UU ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan ekonomi global dan dinamika ketenagakerjaan.

Ketua BPC Peradin Kab. Bogor yang juga Pengurus Cabang NU Kab. Bogor, Amir Amiruloh menyampaikan, mendukungannya atas disahkannya UU No 6 tahun 2023 tentang Omnibuslaw yang mana UU ini mengatur mengenai penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tujuan utamanya pengesahan UU ini adalah untuk menciptakan iklim berusaha dan investasi yang berkualitas bagi para pelaku bisnis, termasuk UMKM dan investor asing. Selain itu dengan adanya UU ini, dimana ekonomi global terdampak Covid-19) serta dihadapkan efek perang Rusia dan Ukraina sehingga mengalami geopolitik internasional yang tidak menentu. Untuk mengantisipasi dampak Covid dan situasi global yang tidak menentu Pemerintah mengambil langkah-langkah tertentu untuk menyelamatkan perekonomian di Indonesia akibat dampak tersebut.

Baca Juga :  Exploring Bandung's Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

“Saya sangat berterima kasih kepada pemerintah Republik Indonesia karena dengan disahkannya UU ini akan membawa kesejahteraan buat para kaum buruh, kaum pekerja,” ungkapnya melalui keterangan, Kamis (19/10).

Selain itu, dirinya juga berharap, dengan adanya UU tersebut masyarakat tidak diadu domba dari orang-orang yang akan memporak porandakan bangsa Indonesia.

“Dalam UU ini banyak sekali membantu untuk kesejahteraan masyarakat dimana saat ini dunia sedang mengalami gangguan politik global yang ada di seluruh belahan dunia,” lanjutnya.

Ketua BPC Peradin Kab. Bogo tersebut juga menjelaskan bahwa, pemerintah mengambil langkah-langkah terbaik dengan mengesahkan UU No 6 tahun 2023 agar bisa dipahami oleh masyarakat yang bertujuan untuk mensejahterakan para buruh yang ada di wilayah Indonesia.

Senada dengan Ketua BPC Peradin Kab. Bogor, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Ningrum Natasha Sirait, SH, M.Li mengatakan, kalau kita mempelajari dengan baik, sebetulnya omnibuslaw UU Cipta Kerja ini bukan sesuatu yang baru yang dikerjakan oleh berbagai negara sebagai strategi untuk misalnya memberikan lapangan pekerjaan, investasi dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Pembangunan IKN Nusantara demi Kemajuan Perekonomian dan Lingkungan Hidup

“Kontribusi masyarakat, dunia kerja, dunia usaha, akademisi, penjaga keamanan negara kita semua wajib berkontribusi yang hasil akhirnya akan memberikan kesejahteraan dan kemudian perekonomian yang makin kuat yang bertumbuh dan lain-lain,” terangnya.

Anggota DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, dirinya mendukung UU Ciptaker yang dalam konteks dinamika ekonomi yang semakin tidak pasti. Untuk itu, pemerintah telah melakukan langkah yang tepat.

“Saya berharap dengan UU Ciptaker yang baru yang dihasilkan melalui Perppu Cipta Kerja, kita semua mendaptkan kepastian investasi, penciptaan lapangan kerja dan birokrasi yang baik,” tutupnya. (Red).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wakapolri Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Damai Dengan Kegiatan Sosial
Survei IPO: Elektabilitas Prabowo-Gibran Tertinggi di Kalangan Anak Muda, Disusul Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo
Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Diminta Mundur dan Terancam Hukuman Seumur Hidup
Mabes Polri Supervisi Pengamanan Piala Dunia FIFA U-17: Ops Aman Bacuya Satgaspamwil Jateng di rencana kan dengan baik
Polri Naikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi ke-13 Pati
Nomor Dua Disebut Angka Kemenangan Buat Prabowo Gibran
Tuntaskan Tindak Pidana Pertanahan, Tim Satgas-Anti Mafia Tanah Jateng Jateng Dapat Penghargaan dari Menteri ATR/Kepala BPN
Dua Hadiah Untuk Divisi Humas Polri Dari Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 15:53 WIB

Pemilik Tanah di Jalan Patriot Sunggal Tolak Exekusi, Hakim Diminta Adil Dalam Mengambil Keputusan

Senin, 27 November 2023 - 12:38 WIB

Hina Nabi Muhammad dan Minta Israel Bantai WNI di Palestina, Pria Ini Langsung Diciduk

Jumat, 24 November 2023 - 09:52 WIB

DPW IWO Indonesia Provinsi Sumut Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah

Kamis, 16 November 2023 - 14:47 WIB

HUT Brimob Ke 78, Stabilitas Keamanan Amat Penting Dalam Pembangunan NKRI

Rabu, 15 November 2023 - 19:07 WIB

Kombes Pol Dudung Adijono, Kabid Propam Polda Sumatera Utara Dimutasikan ” Mulya Koto Yakin Beliau Akan Pecah Bintang

Rabu, 15 November 2023 - 04:57 WIB

Nasabah KSU Membuat Pengaduan Ke Polrestabes Medan

Rabu, 8 November 2023 - 08:43 WIB

Polda Sumut dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Pakaian Bekas Asal Malaysia

Rabu, 8 November 2023 - 08:04 WIB

Kapolda Sumut dan Pangdam Gerebek Lokasi Judi dan Narkoba di Kutalimbaru

Berita Terbaru