FPII Minta Presiden RI Evaluasi Oknum Pejabat Kasie Intel Kajari Ketapang Karena Tidak Amanah

KUPAS TUNTAS86

- Redaksi

Senin, 4 Maret 2024 - 16:32 WIB

4082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Terkait pemberitaan yang viral dikutip dari media newsinvestigasi-86.com,”Oknum Kasie Intel Kajari Ketapang Ancam Wartawan Terkait Pemberitaan Bulog,Ada Apa ????.

Dimana Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memiliki peran dalam menerapkan supremasi hukum, dalam pemberantasan praktek KKN yang diatur UUD 1945 dan secara khusus diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI

Namun yang terjadi Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang “PRS”, menyalahgunakan kewenangan dan berpotensi tindakan tercela selaku aparatur kejaksaan terhadap insan PERS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan ada pemberitaan di media online edisi tanggal 29 Febuari 2024 berjudul.” Diduga Kajari Ketapang , Peti Es Kan Kasus Mantan Kepala Bulog Regional Ketapang “.

Membuat PRS selaku Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, melanggar kebebasan insan PERS yang menyatakan.” Silakan take down berita-berita yang menyudutkan tanpa konfirmasi ke Kami dahulu atau saya proses!!.

Baca Juga :  Pemkab Jombang Dukung Launching Gerakan Pangan Murah Demi Menjaga Stabilitas Harga

“Saya tidak perlu menghubungi media yang tidak jelas/terdaftar. Saya cukup memperingati silahkan hapus berita itu atau saya proses. Karena media anda tidak resmi dan memuat berita tendensius yang tanpa konfirmasi terlebih dahulu”.tegas KRS.

Pada hal sebelum naik berita awak media sudah konfirmasi via WhatsApp,” Pak maaf ijin terkait penanganan kasus mantan kepala Bulog Ketapang, sudah sampai mana”,namun PRS tidak membalas/memberikan keterangan.

Terkait berita tersebut Noven Saputera,S.H. Wakil Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Angkat bicara dan mendesak Oknum kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang “PRS” untuk menarik kembali pernyataaannya dan meminta maaf kepada awak Media atas pernyataannya yang dinilai telah melanggar kemerdekaan pers terutama melukai hati insan pers, karena kami jurnalis adalah seorang penulis bukan teroris, Senin (4/3/2024).

“Kalau tidak tau jelas tentang isi UU Pers No.40 Tahun 1999 tentang pers, jangan sembarangan mengeluarkan pernyataan yang mengkriminalisasikan profesi jurnalis.”tegas Noven.

Baca Juga :  Babinsa Hadir dan Beri Pengamanan Peringatan Detik Detik Proklamasi Di Simpang 4 Pusat Kota Samarinda.

“Tidak pantas anda berbicara seperti itu apalagi sampai memperingati menyuruh menghapus berita kalau tidak anda Ancam proses!”ujar Noven.

Noven memaparkan pernyataan KRS seperti itu saja tidak mencerminkan sebagai seorang pelayan publik,ada apa anda suruh menghapus berita terkait permasalahan Bulog, seharusnya bukan kami insan pers yang anda proses melainkan oknum yang merugikan negara yang harus anda tindaklanjuti.

“Kami mewakilkan Insan Pers yang tergabung di Forum Persatuan Independent Indonesia (FPII) yang juga sebagai konsituen Dewan Pers Independen (DPI) meminta kepadaPresiden Joko Widodo agar mengevaluasi KRS oknum Pejabat Kajari Ketapang atas ucapannya, karena dinilai tidak menjalankan amanah dari Bapak Presiden dimana sebagai Pejabat Publik harus bersikap Profesional dan Humanis dalam mengedukasi masyarakat.”pungkas Noven.

Sumber : Eric_Presidium FPII

Berita Terkait

Polsek Sukodadi patroli kota presisi tempat obyek vital di wilayah kecamatan Sukodadi
POLSEK SUKODADI PATROLI KOTA PRESISI KEGIATAN BLUE LIGHT ANTISIPASI GESEKAN ANTAR PERGURUAN SILAT 3C DAN GUANTIBMAS LAINNYA DI WILKUM KECAMATAN SUKODADI
Enam Partai Non Parlemen Bersatu, membentuk Koalisi Mojokerto Maju
Ciptakan Wilkum Yang aman dan kondusif, Polsek Karangbinangun Gelar Patroli Blue Ligh Diantaranya Antisipasi Kejahatan jalanan
POLSEK KEDUNGPRING TINGKATKAN,GIAT COMMANDER WISH GUNA MENCIPTAKAN SITUASI DAN KONDISI YANG AMAN DAN KONDUSIF
Polsek modo, Tingkatkan patroli Dialogis Door To Door mendekatkan diri dengan Masyarakat guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif dan menampung Aspirasi Masyarakat
Polsek Laren Dibantu Tim Sar Polres Lamongan, BPBD Lamongan Mencari Korban an. Madya S.a Yang Terjebur Di Sungai Bengawan Solo
Guna menciptakan wilayah Hukum yang aman dan kondusif polsek Karangbinangun Pengamanan Kebaktian Tempat Ibadah Gereja Bajem Desa Windu

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 05:49 WIB

Polsek Sukodadi patroli kota presisi tempat obyek vital di wilayah kecamatan Sukodadi

Senin, 6 Mei 2024 - 05:37 WIB

POLSEK SUKODADI PATROLI KOTA PRESISI KEGIATAN BLUE LIGHT ANTISIPASI GESEKAN ANTAR PERGURUAN SILAT 3C DAN GUANTIBMAS LAINNYA DI WILKUM KECAMATAN SUKODADI

Minggu, 5 Mei 2024 - 10:39 WIB

Ciptakan Wilkum Yang aman dan kondusif, Polsek Karangbinangun Gelar Patroli Blue Ligh Diantaranya Antisipasi Kejahatan jalanan

Minggu, 5 Mei 2024 - 06:37 WIB

POLSEK KEDUNGPRING TINGKATKAN,GIAT COMMANDER WISH GUNA MENCIPTAKAN SITUASI DAN KONDISI YANG AMAN DAN KONDUSIF

Minggu, 5 Mei 2024 - 06:20 WIB

Polsek modo, Tingkatkan patroli Dialogis Door To Door mendekatkan diri dengan Masyarakat guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif dan menampung Aspirasi Masyarakat

Minggu, 5 Mei 2024 - 05:34 WIB

Polsek Laren Dibantu Tim Sar Polres Lamongan, BPBD Lamongan Mencari Korban an. Madya S.a Yang Terjebur Di Sungai Bengawan Solo

Minggu, 5 Mei 2024 - 03:45 WIB

Guna menciptakan wilayah Hukum yang aman dan kondusif polsek Karangbinangun Pengamanan Kebaktian Tempat Ibadah Gereja Bajem Desa Windu

Minggu, 5 Mei 2024 - 03:35 WIB

Polsek sukorame laksanakan Binluh perihal larangan menggunakan jebakan tikus menggunakan aliran listrik kepada masyarakat / petani

Berita Terbaru