Diduga Oknum Kades Kabupaten Deli Serdang Kangkangi UU KIP Nomor 14 Tahun 2008

Joni Suheryanto

- Redaksi

Rabu, 17 April 2024 - 13:48 WIB

40319 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG | KUPAS TUNTAS 86 – Undang – undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) Nomor 14 tahun 2008 mengatur tentang keterbukaan segi apapun yang terkait dengan kegiatan yang di lakukan oleh pejabat publik guna menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang jenis kegiatan dan besarnya dana dan sumbernya, selain itu negara RI memberikan keluasan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk mengetahui perkembangan bangsa atau daerah tempat tinggalnya.

Kini sangat mengejutkan diduga kepala desa Pasar Miring inisial “S” diduga telah melakukan pelanggaran UU KIP nomor 14 tahun 2008, pasalnya diduga kegiatan yang dilakukan dalam kepemerintahannya tidak transparansi seperti :
– Pengadaan pembelian CCTV
– Pengadaan pembelian Lemari Arsip
– Pembangunan Gedung kantor desa yang sedang di kerjakan namun tidak terdapat papan proyek dan info grafis desa
– Diduga Kades Pasar Miring lakukan pembiaran adanya kandang ternak ayam di desanya di beberapa titik diduga tidak memiliki izin yang masih berlaku dari dinas terkait.



Kades Pasar Miring “S” merupakan pejabat pemerintah RI yang seharusnya memberikan contoh yang terbaik karena selaku aparatur negara yang menjalankan roda pemerintahan desa yang bertujuan membuat warga desa Semakin Jaya – maju dan terbebas dari kebodohan serta menuju suatu perkembangan desa yang penuh dengan inovasi memakmurkan warganya, kini “S” diduga telah melakukan pembohongan dan tidak transparansi kepada publik juga pada saat awak media melakukan konfirmasi ( chatt ) via WhatsApp nomor 08116512**” Rabu (17-4-2024) “S” kades Pasar Miring diduga berusaha untuk mengaburkan jawaban yang sesungguhnya ,saat di konfirmasi oleh awak media Rabu (17-4-2024). Jawaban kades kepada awak media tidak seperti yang di harapkan wartawan yaitu ” SELASA KE KANTOR PAK SENDIRI AJA PAK. INI MASIH REPOT MTQ. HARAP MAKLUM ” tulisnya

Untuk menertibkan dan meningkatkan pemahaman kepada oknum kepala desa yang selama ini belum menjalankan tentang pentingnya Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) dengan baik ,di himbau kepada Bupati Deli Serdang cq. PMD kabupaten Deli Serdang, Camat sekabupaten Deli Serdang untuk segera melakukan penjelasan kepada kepala desa di dalam kepemimpinannya akan pentingnya UU KIP Nomor 14 tahun 2008 untuk keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat menerima informasi yang sesungguhnya, dan mengetahui perkembangan pembangunan dan lainnya yang dananya di berikan oleh pemerintah kepada seluruh desa, juga berikan sanksi bagi oknum kades yang dengan sengaja melakukan pelanggaran UU KIP sesuai aturan undang-undang negara pelanggaran KIP dapat di pidana kurungan penjara selama 1 tahun dan denda 5 juta rupiah.

Baca Juga :  Kapolresta Deli Serdang Giat Silaturahmi dan Kunjungan Kerja ke Polsek Lubuk Pakam dan Polsek Pagar Merbau

” Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta. ” ( TIM)

Berita Terkait

Naas Pria Usia 31 Tahun Tewas Ditempat Disambar Kereta Api Di Deli Serdang
Bupati Deli Serdang Resmi Melantik H.Ibnu Hajar Menjadi Camat Tanjung Morawa
Bayu Sumantri Agung ( BSA ) Tokoh Muda Maju Daftar Bakal Calon Bupati Deli Serdang
Diduga Terkait Pemberitaan Oknum Wartawan Alami Ancaman Orang Tak Dikenal (OTK) Satu Unit Mobil Dirusak
Keluarga Pasien Abdul Muid Berikan Ucapan Terima Kasih Kepada Dr.Asri Ludin Tambunan, Terkait Kesembuhan nya
Forkopimcam Pantai Labu Sidak Langsung Lokasi, Galian C Binjai Bakung
Sidang Perdana Terdakwa Edy Suranta Gurusinga, Polresta Deli Serdang Turunkan Personil Pengamanan Yang Humanis
Serah Terima Jabatan KALAPAS Kelas IIA Pancur Batu, Dari Haposan Silalahi Kepada Kriston Napitupulu

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 00:28 WIB

Kadislog Lanud Raja Haji Fisabilillah Pimpin Upacara Bendera Mingguan.

Selasa, 30 April 2024 - 00:15 WIB

Irjen Pol Ahmad Luthfi Kapolda Jateng di geruduk Ribuan warga Semarang ikut NOBAR di Polda; kata Kapolda ini wujud cinta Masyarakat kepada Polri

Senin, 29 April 2024 - 22:22 WIB

POLSEK KEDUNGPRING BERSAMA MUSPIKA SERTA MASYARAKAT NOBAR PERTANDINGAN TIMNAS U23 DI PENDOPO KECAMATAN KEDUNGPRING

Senin, 29 April 2024 - 17:04 WIB

Polsek Karangbinangun Pam kegiatan nobar semifinal piala Asia U-23 2024 antar timnas Indonesia u-23 Vs Uzbekistan u-23 diwilayah kecamatan Karangbinangun

Senin, 29 April 2024 - 16:56 WIB

Polsek Sukodadi giat kegiatan nobar semifinal piala Asia U-23 2024 antar timnas Indonesia u-23 Vs Uzbekistan u-23 diwilayah kecamatan Sukodadi

Senin, 29 April 2024 - 12:29 WIB

Babinsa Koramil 06/Kurun Laksanakan Pendampingan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa

Senin, 29 April 2024 - 10:20 WIB

Polsek Karangbinangun, Tingkatkan patroli presisi Dialogis Diantaranya! memberikan Rasa aman dan nyaman kepada warga masyarakat

Senin, 29 April 2024 - 05:06 WIB

polsek bluluk Patroli Dialogis Diantaranya! Pastikan masyarakat sudah terlayani dengan Baik

Berita Terbaru