Kedapatan Bawa Gading Gajah, Dua Warga Pidie Ditangkap

KUPAS TUNTAS86

- Redaksi

Jumat, 26 April 2024 - 15:09 WIB

40213 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap dua pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) yang dilakukan dengan cara menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa gading gajah.

Kedua pelaku dengan inisial MD (50) dan BSR (30) merupakan warga Pidie. Mereka ditangkap oleh tim gabungan yang dipimpin AKP Rivandi Permana di Pasar Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Kamis malam, 25 April 2024.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga akan adanya transaksi satwa yang dilindungi berupa gading gajah.

Setelah ditelusuri, kata Muliadi, diketahui bahwa informasi tersebut benar, sehingga dilakukan penangkapan. Bersama para pelaku juga diamankan barang bukti berupa dua batang gading gajah dewasa dan satu unit mobil yang digunakan untuk membawa gading gajah tersebut.

“Ada dua pelaku yang kita tangkap. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polda Aceh untuk diproses hukum. Mereka akan disangkakan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE Jo pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” jelas Muliadi.

Baca Juga :  Diduga Memperkaya Diri Dengan Penyalahgunaan Jabatan, Kades Tebing Linggahara Di Laporkan Warganya

Muliadi menambahkan, pengungkapan dan penangkapan dalam kasus perdagangan satwa yang dilindungi berupa gading gajah itu mencerminkan komitmen Polda Aceh dalam menjaga ekosistem alam.

Menurutnya, penangkapan atau penegakan hukum ini bukan merupakan tujuan utama. Namun, ini sebagai pengingat bahwa terkait masalah KSDAE perlu menjadi perhatian serius semua pihak.

Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah ikut berperan dalam memberikan informasi untuk memudahkan polisi dalam mengungkap dan menangkap pelaku penjual satwa dilindungi.

Berita Terkait

Masyarakat Resah, Biaya Pembuatan SIM di SamPas Labuhan batu Sangat Mahal
Bacabup Labuhanbatu Bersama Grib Jaya kunjungi korban kebakaran. Sumatera Utara Labuhanbatu.
Hendrik Syahputra Daulay Disebut Beruntung Gandeng Hj Ellya Rosa Siregar Di Pemilukada Tahun 2024.
Diduga Memperkaya Diri Dengan Penyalahgunaan Jabatan, Kades Tebing Linggahara Di Laporkan Warganya

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:31 WIB

Anggota polsek sukodadi melaksanakan Kegiatan patroli dialogis dalam rangka harkamtibmas.

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:30 WIB

Patroli kota presisi cegah terjadinya bencana alam di wilayah sukodadi.

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:28 WIB

Dengan tegas Anggota polsek sukodadi melaksanakan kegiatan patroli kota presisi obyek vital antara lain cegah terjadinya Tindak pidana kejahatan 3C di wilayah sukodadi.

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:27 WIB

Kegiatan monitoring P2B Dalam upaya komitmen dukung ketahanan pangan di wilayah kecamatan sukodadi.

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:17 WIB

Anggota polsek brondong melaksanakan patroli kota precisi objek vital guna cegah dan tanggal 3C di wilayah kecamatan brondong.

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:51 WIB

Petugas jaga polsek brondong melaksanakan patroli kota precisi objek vital guna cegah dan tanggal 3C di wilayah kecamatan brondong.

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:45 WIB

Anggota Polsek brondong melaksanakan Giat perintis presisi patroli blue light dengan mobil 1402 samapta untuk antisipasi gesekan oknum Perguruan silat, kriminalitas dan balap liar.

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:39 WIB

Giat polsek brondong melaksanakan kegiatan patroli antara lain sampaikan pesan kamtibmas kepada warga masyarakat untuk selalu menjaga harkamtibmas.

Berita Terbaru