Polrestabes Semarang Tangkap Pemilik Spa karena Mempekerjakan Terapis Pijat di Bawah Umur

REDAKSI LAMONGAN JAWA TIMUR

- Redaksi

Rabu, 5 Juni 2024 - 09:55 WIB

40144 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Semarang | www.kupastuntas86.com- Polrestabes Semarang menangkap Devi Anjula, pemilik panti pijat Davinci Spa berusia 20 tahun, karena diduga mempekerjakan anak di bawah umur berusia 15 tahun sebagai terapis pijat plus-plus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena saat jumpa pers di Pos Lantas Polrestabes Semarang, korban telah bekerja di panti pijat tersebut sejak April 2024 dan mengalami stres dan trauma akibat pekerjaan tersebut. Senin (3/5/2024)

Devi, warga Sumurbong, Rejomulyo, Semarang Timur, mengaku tidak mengetahui korban masih di bawah umur. Ia mengatakan, “Saya kira mereka seumuran.” Ia juga mengaku merekrut korban di acara komunitas sepeda motor dan menawarinya pekerjaan sebagai tukang pijat yang diterima korban.

Baca Juga :  Bravo, Satreskrim Polres Gayo Lues Kembali Amankan dua Pelaku Perjudian Online

Namun, dari penyelidikan polisi terungkap bahwa korban memang masih di bawah umur dan bekerja secara ilegal. Tersangka dijerat Pasal 76I jucto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jucto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan /atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, polisi masih menyelidiki apakah ada anak lain yang dipekerjakan di panti pijat tersebut. “Saat ini korbannya ada satu, sementara informasi kemungkinan ada tiga. Sedang kami selidiki,” ujarnya.

Polisi mengetahui kasus ini setelah orang tua korban melaporkan anaknya hilang, dan seorang saksi mengungkapkan pekerjaan korban di panti pijat tersebut. Korban kini mendapat dukungan dan konseling untuk menghadapi trauma yang dialaminya.

Baca Juga :  Gerak Cepat Polsek Kebomas Ringkus Maling Motor beraksi di Parkiran Gudang

Penangkapan Devi menjadi peringatan bagi pemilik usaha yang mengeksploitasi anak di bawah umur dan terlibat dalam praktik ketenagakerjaan ilegal. Polrestabes Semarang berkomitmen melindungi hak dan kesejahteraan anak dan akan terus mengusut dan mengadili kasus-kasus tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jucto Pasal 88 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta. (Red)

Berita Terkait

Larang Wartwan Meliput, Oknum Jaksa di PN Ketapang Diduga Kuat Melanggar UU No.14 Tahun 2008
Berikan Himbauan Rasa aman dan nyaman Terhadap masyarakat Anggota polsek Modo Antisipasi 4C,Gelar Patroli Blue Light.
Polsek sukodadi giat patroli harkamtimas dalam rangka antisipasi curam more di wilayah hukum polsek sukodadi.
Heboh..!! Ratusan Aktivis dan Masyarakat Aksi Damai di Depan Kantor Pengadilan Tinggi Medan dan Kantor DPW Partai Nasdem,Minta Wakil Rakyat Bukan Preman
Operasi Balap Liar, Polsek Karangrejo Amankan 4 Kendaraan Roda Dua
Marak curanmor anggota polsek sambeng sosialisasi kepada masyarakat agar waspada saat parkir sepeda motor
Cegah penyebaran virus PMK Kapolsek sukorame Bersama Firkopimcam laksanakan penutupan sementara pasar hewan sukorame.
Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba di Perkebunan Karet

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 13:03 WIB

Berikan Himbauan Rasa aman dan nyaman Terhadap masyarakat Anggota polsek Modo Antisipasi 4C,Gelar Patroli Blue Light.

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:37 WIB

Dalam Rangka Guna untuk memberikan Pelayanan Rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat, Anggota kepolisian sektor sukodadi Tingkatkan giat Patroli sinergitas TNI-POLRI.

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:35 WIB

Anggota kepolisian sektor sukodadi Giat ,patroli obyek vital di wilkum Sukodadi.

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:32 WIB

Polsek sukorame intensifkan giat patroli dinihari pastikan kamtibmas wilayah aman kondusif.

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:21 WIB

Anggota kepolisian sektor Kedungpring giat patroli perintis presisi obvit di wilayah Hukum Polsek Kedungpring.

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:16 WIB

Anggota kepolisian sektor sukodadi giat patroli blue light tengah malam Diantaranya! Antisipasi guantibmas 3C di sukodadi.

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:15 WIB

Polsek sukodadi giat patroli harkamtimas dalam rangka antisipasi curam more di wilayah hukum polsek sukodadi.

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:56 WIB

KAPOLSEK KARANGBINANGUN MENGHADIRI, RAPAT KOORDINASI FORKOPINCAM BERSAMA KEPALA DESA SE-KECAMATAN DI BALAI KEC. KARANGBINANGUN LAMONGAN.

Berita Terbaru