Karangbinangun| www.kupastuntas86.com-
Dalam rangka guna untuk memberikan pelayanan keamanan terhadap masyarakat dengan baik kapolsek Karangbinangun
Akp Galuh maxsialangi, S. H., monitoring giat sosialisasi bahaya jebakan tikus menggunakan setrum listrik, bersama
Anggota polsek Karangbinangun polres lamongan polda jatim melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk bener larangan penggunaan listrik untuk hama tikus di sawah.
Dalam kegiatan tersebut petugas yang hadir dalam kegiatan anggota polsek Karangbinangun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada hari ini Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 11.21 wib s/d selesai, dilaksanakan giat Pemasangan Bener terkait larangan penggunaan Aliran Listrik / Strum untuk Jebakan hama tikus di Persawahan.
Petugas memberikan pemahaman kepada masyarakat, warga dan kelompok tani bahwa penggunaan aliran listrik melanggar UU dan sangat berbahaya bagi diri maupun orang lain, serta tidak sesuai dengan peruntukanya dan bila menimbulkan korban jiwa bisa di pidana sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu ditempat terpisah kapolsek Karangbinangun Akp Galuh maxsialangi SH.,
dihubungi media dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota polsek Karangbinangun kapolsek Karangbinangun membenarkan adanya kegiatan tersebut guna memberikan himbauan keamanan terhadap masyarakat “terangnya kapolsek Karangbinangun.
Dalam kegiatan tersebut saat pelaksanaan kegiatan Selama kegiatan berlangsung aman dan kondusif” pungkasnya.
(Redaksi)