Jakarta, 14 Agustus 2024 – *Ketua Umum Prabu Satu Nasional, Teungku Muhammad Raju,* mengeluarkan protes keras terhadap dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas paskibraka perempuan beragama Islam yang akan bertugas dalam peringatan Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia tahun ini. Pernyataan tegas ini disampaikan setelah muncul kabar bahwa aturan tersebut diterapkan dalam persiapan acara kenegaraan tersebut.
Dalam pernyataannya, Teungku Muhammad Raju menegaskan bahwa larangan tersebut merupakan bentuk diskriminasi yang tidak dapat ditoleransi. “Ini adalah pelanggaran terhadap hak beragama dan kebebasan individu. Jangan obok-obok aqiqah kami dong! Jilbab adalah bagian dari identitas dan keyakinan, bukan sesuatu yang bisa diatur-atur seenaknya,” tegasnya.
Reaksi keras ini tidak hanya datang dari Ketua Umum, tetapi juga dari seluruh anggota Dewan Pimpinan Pusat dan Pimpinan Daerah Prabu Satu Nasional di seluruh Indonesia. Mereka serempak mengecam kebijakan yang dianggap mengabaikan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia dan kebebasan beragama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagai organisasi yang berdiri atas prinsip kebersamaan dan keberagaman, kami tidak akan diam terhadap tindakan yang merugikan umat Islam atau siapa pun yang ingin menjalankan keyakinannya secara bebas. Kami mendesak pemerintah untuk segera memberikan klarifikasi dan menarik kebijakan tersebut jika benar adanya,” ungkap salah satu pimpinan daerah Prabu Satu Nasional.
*Protes ini diperkirakan akan mengguncang* berbagai kalangan, khususnya menjelang peringatan Hari Kemerdekaan yang seharusnya menjadi momen persatuan dan kebanggaan nasional. Dukungan dari berbagai organisasi masyarakat pun mulai berdatangan untuk mendukung langkah yang diambil oleh Prabu Satu Nasional.
Pemerintah diharapkan segera merespons dan memberikan penjelasan terkait dugaan kebijakan ini agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut di tengah masyarakat.