DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal!

KUPAS TUNTAS86

- Redaksi

Kamis, 22 Agustus 2024 - 23:24 WIB

4016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan pihaknya membatalkan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada menjadi Undang-Undang yang dijadwalkan dalam Rapat Paripurna, Kamis (22/8/2024).

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan,” kata Dasco lewat akun media sosial X, Kamis (22/8/2024) sore.

“Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan Judicial Review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco melanjutkan.

Pernyataan itu muncul usai Partai Buruh dan berbagai elemen masyarakat melancarkan demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta. Gerakan aksi dari masyarakat ini setelah DPR berencana mengabaikan putusan MK.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Baca Juga :  UU Anti-Spionase Asing Menjadi Jaminan Keamanan Internal Negara

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8) kemarin. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

MK menyatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. Lebih lanjut kata MK, pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

Berita Terkait

PTPI Menyelenggarakan Forum Teknik Pelayanan Kesehatan INAHEF 2024, Layani Gratis 9 Penyakit Utama
Gelar Rakernas, BaraJP Siap Mengawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
Pj bupati Aceh Timur Pimpin Upacara Di HUT RI ke-79
Carilah Ilmu Setinggi langit biru Berpayung undang undang No 40 Tahun 1999 Untuk mencari Jalan Kesuksesan.
Dukung Pembangunan IKN, Relawan Jokowi Akan Berkumpul Di Ibukota Nusantara
Jaksa Agung Menyampaikan Capaian Positif Kejaksaan Serta 7 (Tujuh) Perintah Harian dalam Upacara Peringatan ke-64 Tahun 2024
Hari Kebaya Nasional: Mewujudkan Keindahan Budaya dan Kesetaraan Perempuan
JADILAH SEORANG PENULIS YANG PROFESIONAL, BUKAN PENULIS HOAX dan SARA

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 12:49 WIB

Kapolsek modo Iptu Anang Purwo Widodo, S. H., monitoring Bersama masyarakat Dalam Rangka Ops mantap praja Semeru 2024

Sabtu, 7 September 2024 - 12:45 WIB

Polsek sukodadi giat patroli obyek vital diantaranya! Sasaran antara lain SPBU dan Bank

Sabtu, 7 September 2024 - 12:42 WIB

Ngobrol sambil ngopi anggota polsek sukodadi giat Patroli sinergitas TNI POLRI

Sabtu, 7 September 2024 - 12:37 WIB

Polsek sukodadi giat patroli blue light tengah malam diantaranya! Antisipasi guantibmas dan arak arak-arakan

Sabtu, 7 September 2024 - 12:34 WIB

Polsek sukodadi giat patroli obyek vital diantaranya! Di wilayah hukum polsek sukodadi

Sabtu, 7 September 2024 - 12:31 WIB

Polsek sukodadi giat patroli sinergitas TNI POLRI

Sabtu, 7 September 2024 - 05:58 WIB

Kapolsek sukorame laksanakan dialogis kamtibmas bersama Tomas,Topol ,TNI serta instansi terkait ajak bersama kita ciptakan kondusifitas jelang Pilkada 2024

Sabtu, 7 September 2024 - 05:55 WIB

Polsek Kedungpring giat patroli sinergitas TNI POLRI

Berita Terbaru