Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 2 Tersangka Kasus Impor Gula, Termasuk Eks Menteri Perdagangan TTL

REDAKSI LAMONGAN JAWA TIMUR

- Redaksi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 16:20 WIB

4093 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupastuntas 86, Kejaksaan Agung, Jakarta – Selasa, 29 Oktober 2024, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka:

1. TTL, mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024.

2. CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-61/F.2/Fd.2/10/2024.

Kronologi Kasus: Pada Mei 2015, melalui Rapat Koordinasi antar Kementerian, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor gula. Namun, Tersangka TTL pada tahun yang sama menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebesar 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP), tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.

Baca Juga :  Wau...! 3 Tersangka Kasus 378 Dan 480 Di Duga Di Lepas Oleh Oknum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sekarang Kasusnya Di Laporkan Ke Polda Jatim

Pada Desember 2015, Tersangka CS mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta untuk membahas kerja sama impor GKM menjadi GKP. Sebagai tindak lanjut, pada Januari 2016, Tersangka TTL menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk kerja sama pengolahan GKM sebesar 300.000 ton menjadi GKP demi pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula.

PT PPI bekerja sama dengan sembilan perusahaan gula swasta, meskipun regulasi menyatakan bahwa impor GKP harus dilakukan langsung oleh BUMN. Tindakan ini mengakibatkan harga gula di pasar mencapai Rp 16.000/kg, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 13.000/kg. PT PPI mendapat fee sebesar Rp105/kg dari perusahaan-perusahaan yang melakukan impor dan pengolahan ini. Kerugian negara akibat perbuatan tersebut diperkirakan mencapai Rp400 miliar, yang seharusnya menjadi milik negara/BUMN.

Baca Juga :  Kapolsek Sukodadi Menghadiri Giat sosialisasi Bahaya Narkoba Di Desa Sumberaji kecamatan Sukodadi.

Penahanan dan Pasal yang Dilanggar: Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari. Tersangka TTL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara Tersangka CS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (M.ridho dan red)


Jakarta, 29 Oktober 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

Berita Terkait

Larang Wartwan Meliput, Oknum Jaksa di PN Ketapang Diduga Kuat Melanggar UU No.14 Tahun 2008
Berikan Himbauan Rasa aman dan nyaman Terhadap masyarakat Anggota polsek Modo Antisipasi 4C,Gelar Patroli Blue Light.
Polsek sukodadi giat patroli harkamtimas dalam rangka antisipasi curam more di wilayah hukum polsek sukodadi.
Heboh..!! Ratusan Aktivis dan Masyarakat Aksi Damai di Depan Kantor Pengadilan Tinggi Medan dan Kantor DPW Partai Nasdem,Minta Wakil Rakyat Bukan Preman
Ketua Umum dewan pers Nusantara mengecam keras dan meminta metri desa mundur dari jabatannya.
Gelar Silaturahmi Bersama Pengurus, PP AMPG Periode 2024-2029 Bakal dilantik Februari Mendatang
Operasi Balap Liar, Polsek Karangrejo Amankan 4 Kendaraan Roda Dua
Marak curanmor anggota polsek sambeng sosialisasi kepada masyarakat agar waspada saat parkir sepeda motor

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 13:03 WIB

Berikan Himbauan Rasa aman dan nyaman Terhadap masyarakat Anggota polsek Modo Antisipasi 4C,Gelar Patroli Blue Light.

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:37 WIB

Dalam Rangka Guna untuk memberikan Pelayanan Rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat, Anggota kepolisian sektor sukodadi Tingkatkan giat Patroli sinergitas TNI-POLRI.

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:35 WIB

Anggota kepolisian sektor sukodadi Giat ,patroli obyek vital di wilkum Sukodadi.

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:32 WIB

Polsek sukorame intensifkan giat patroli dinihari pastikan kamtibmas wilayah aman kondusif.

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:21 WIB

Anggota kepolisian sektor Kedungpring giat patroli perintis presisi obvit di wilayah Hukum Polsek Kedungpring.

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:16 WIB

Anggota kepolisian sektor sukodadi giat patroli blue light tengah malam Diantaranya! Antisipasi guantibmas 3C di sukodadi.

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:15 WIB

Polsek sukodadi giat patroli harkamtimas dalam rangka antisipasi curam more di wilayah hukum polsek sukodadi.

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:56 WIB

KAPOLSEK KARANGBINANGUN MENGHADIRI, RAPAT KOORDINASI FORKOPINCAM BERSAMA KEPALA DESA SE-KECAMATAN DI BALAI KEC. KARANGBINANGUN LAMONGAN.

Berita Terbaru