Satgas SIRI Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang–Langsa

REDAKSI LAMONGAN JAWA TIMUR

- Redaksi

Minggu, 3 November 2024 - 15:44 WIB

4083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupastuntas 86 | Kejaksaan Agung, Jakarta – Tim Satgas Satuan Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan berinisial PB terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa di Medan.

Proyek ini berlangsung dari tahun 2017 hingga 2023 dan merupakan bagian dari proyek Trans Sumatera Railways yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Aceh, dengan total anggaran sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan terhadap PB dilakukan pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 12.55 WIB di Hotel Asri, Sumedang, Jawa Barat.

PB masuk dalam daftar penyidikan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-55/F.2/fd.2/10/2023 tertanggal 4 Oktober 2023.

Rincian Kasus

Penyelidikan mengungkap beberapa penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek ini.

PB diduga menginstruksikan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang saat ini sedang dalam proses persidangan, untuk memecah pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket. PB juga disebutkan meminta agar KPA memenangkan delapan perusahaan tertentu dalam proses lelang.

Terdakwa lain dalam kasus ini, seperti Ketua Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Rieki Meidi Yuwana, diduga melaksanakan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dokumen teknis yang sesuai dengan peraturan.

Baca Juga :  Bongkar Peredaran Pil Koplo, Polsek Cerme Amankan 975 Butir Pil Koplo

Selain itu, pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa dilaksanakan tanpa adanya studi kelayakan (Feasibility Study) dan dokumen resmi dari Kementerian Perhubungan.

Dalam pelaksanaannya, ditemukan bahwa KPA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor, dan konsultan pengawas sengaja memindahkan lokasi pembangunan tanpa mengikuti desain dan spesifikasi jalan yang telah ditentukan. Akibatnya, jalur kereta api tersebut mengalami kerusakan struktural berupa amblas atau penurunan daya dukung tanah, sehingga tidak dapat digunakan sama sekali (total lost).

Kerugian Negara dan Penerimaan Gratifikasi

Dalam penyidikan, PB diduga menerima gratifikasi berupa uang dari berbagai pihak terkait. Melalui PPK Akhmad Afif Setiawan, yang saat ini juga tengah diproses hukum, PB menerima fee sebesar Rp1,2 miliar.

Selain itu, PB juga memperoleh gratifikasi sebesar Rp1,4 miliar dari PT WTJ, salah satu perusahaan yang memenangkan lelang.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan dalam proyek ini mencapai Rp1.157.087.853.322 (satu triliun seratus lima puluh tujuh milyar delapan puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah).

Audit tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tertanggal 13 Mei 2024.

Baca Juga :  Di Duga Merangkap Jabatan Dan Menimbulkan Keresahan Di Warga Dusun Setempat Kasun Kebondalem Kademangan Irwan.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Setelah memperoleh cukup alat bukti, Tim Penyidik JAM PIDSUS menetapkan PB sebagai tersangka pada Minggu, 3 November 2024, pukul 18.30 WIB.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-62/F.2/Fd.2/11/2024 tertanggal 3 November 2024.

PB dikenakan pasal pelanggaran sebagai berikut:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Subsidiar: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, PB kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-52/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 3 November 2024.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena besarnya anggaran yang dikeluarkan untuk pembangunan infrastruktur penting yang seharusnya mendukung transportasi di wilayah Sumatera, namun gagal mencapai manfaat yang diharapkan.

M.Ridho & Red

Sumber Kejaksaan Agung

Berita Terkait

Kejari Aceh Timur Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia
Mangkir Panggilan Polisi, Didesak Panggil Paksa Dua Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Anggota polsek Karangbinangun Sosialisasi Bahaya Narkoba Di SDN mayong.
Petugas jaga polsek sukorame intensifkan patroli dialogis dan penempelan flyer stop judol di kawasan publik area ,warkop dan cafe
KPK Ungkap Ada Aliran Uang ke Oknum Wartawan dalam OTT Pj Wali Kota Pekanbaru.
PLN struktur Bojonegoro diduga tutup mata terhadap nasabah listrik padam berkelanjutan.
Kanit reskrim polsek sukorame bersama anggotanya laksanakan sosialisasi bahaya judol serta penempelan flyer di kawasan publik perihal stop judol.
Kios Penyalur Pupuk Bersubsidi “Moro Seneng” Desa Lawak Angkat Bicara Terkait Harga HET

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 19:23 WIB

Polsek Sukodadi giat patroli blue light tengah malam diantaranya! Antisipasi guantibmaa 3C.

Senin, 9 Desember 2024 - 19:21 WIB

Polsek Sukodadi tingkatkan kegiatan patroli sinergitas TNI-POLRI.

Senin, 9 Desember 2024 - 19:20 WIB

Patroli tempat obyek vital sasaran SPBU dan ATM

Senin, 9 Desember 2024 - 14:54 WIB

Polsek Glagah Bersama TNI-POLRI giat patroli dialogis.

Senin, 9 Desember 2024 - 14:36 WIB

Kegiatan monitoring (P2B) Desa menongo dalam upaya dukung ketahanan pangan.

Senin, 9 Desember 2024 - 14:35 WIB

Kegiatan patroli obyek vital di wilayah kecamatan sukodadi.

Senin, 9 Desember 2024 - 14:33 WIB

Giat kapolsek sukodadi bersama anggota melaksanakan cooling system bersama kepala desa menongo dan perangkat desa terkait ketahanan pangan di kecamatan sukodadi.

Senin, 9 Desember 2024 - 14:32 WIB

Polsek Sukodadi giat patroli sinergitas TNI-POLRI.

Berita Terbaru

LAMONGAN

Patroli tempat obyek vital sasaran SPBU dan ATM

Senin, 9 Des 2024 - 19:20 WIB

LAMONGAN

Polsek Glagah Bersama TNI-POLRI giat patroli dialogis.

Senin, 9 Des 2024 - 14:54 WIB