LAMONGAN | www.kupastuntas86.com-
Polsek Bluluk, polres lamongan polda jatim kembali melaksanakan giat Patroli Cipta kondisi antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban menjelang Natal dan Tahun Baru serta Pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras/ beralkohol di Wilayah Hukum Polsek Bluluk, Jum’at(20/12/2024)
Personi Kanit Reskrim dan Personil Kanit Samapta serta Anggota Polsek Bluluk telah melaksanakan giat KRYD menjelang Natal dan Tahun Baru dan mengamankan miras jenis toak, sebagaimana di maksud dalam Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IDENTITAS SAKSI,
MUSTA’IN, 46 thn, Polri, Aspol Polsek Bluluk, Polres Lamongan.,
RUDI KISWANTO, S. Sos., 28 thn, Polri, Aspol Polsek Bluluk, Polres Lamongan.
,IDENTITAS PELAKU
DANURI, Bojonegoro, 01 Juni 1961, Swasta, alamat : Dsn. Sraturejo, RT : 001 / 005, Ds. Sraturejo, Kec. Baureno, Kab. Bojonegoro.
Kapolsek Bluluk Iptu Sukadi, dalam oprasi Cipkon ini Polri menerapkan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol”tegasnya kapolsek bluluk Iptu sukardi.
Mendapat BB miras jenis toak 1jurigen ( 30 ) liter, 2 botol aqua Arak @ (3 liter) dengan total 33 liter sebagai barang bukti, tindakan Polsek Bluluk mencatan penjual dan mengamankan barang bukti.
Kronologi kejadian bahwa pada hari Jum’at ,tanggal 20 Desember 2024, sekira pukul 09.00 Wib, Personil Kanit Reskrim, Personil Kanit Intrlkam dan Personil Kanit Samapta serta Anggota Polsek Bluluk melaksanakan patroli KRYD serta giat Cipkon menggunakan mobil 1402 telah melihat ada warga membawa 2 jurigen setelah di cek ternyata minuman beralkohol kemudiam kami periksa dan benar adanya selanjutnya anggota melaksanakan penggeledahan ,menemukan BB dan mencatat pemiliknya atas Nama Danuri Bojonegoro, 01 juni 1961,alamat: Dusun Sraturejo Rt001/005 Desa Sraturejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.
Selanjutna Tindakan Kepolisian dengan mengamankan BB ke Polsek Bluluk dan mencatat identitas pemilik /penjual Miras Jenis Toak dan arak, ungkapnya
Barang bukti yang sudah di amankan 1 jurigen (30 liter) miras jenis toak pungkasnya (Redaksi)