TANJUNG MORAWA| KUPSATUNTAS86.COM – Masyarakat Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang resah dengan adanya suara bising dan diduga dari pencemaran limbah perusahaan pengolahan karton, PT Evergreen, Sabtu (14/6/2025).
Dalam video yang beredar di media sosial, warga mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari pembuangan limbah perusahaan tersebut, serta suara bising blower yang kerap mengejutkan warga, bahkan pada malam hingga dini hari. Keluhan itu dibenarkan oleh salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Ia menyebutkan, suara blower pabrik menyala tiba tiba hingga mengejutkan Saya, terkadang pagi, siang, tengah malam, bahkan subuh. “Bisa tiba-tiba bunyi jam 2 malam, atau subuh. Bau limbahnya juga menyengat sekali, kami merasa sangat terganggu,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPC PWRI Deli Serdang, meninjau langsung ke lokasi dan mendapati ternyata limbah pabrik Evergreen dibuang ke sungai, bau limbah pabrik yang menyengat dari sekitar area pembuangan masih terasa dihidung, ini jelas sangat menggangu bagi kesehatan masyarakat sekitarnya.
“Setelah saya turun langsung, bau limbahnya memang menyengat mengalir langsung ke sungai. Ini harus segera ditindak tegas oleh pihak terkait. Jangan sampai ini menimbulkan dampak yang tidak baik bagi masyarakat,” tegas Joni.
Terkait hal itu, Kepala Desa Dalu X A, Sugianto, saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa air limbah yang keluar tidak berbau. Namun, ia mengakui adanya kebocoran pada blower perusahaan yang menyebabkan suara bising
Soal suara blower memang ada kebocoran alat. Ini juga sudah ditinjau oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, dan pihak perusahaan sudah diminta untuk segera melakukan perbaikan, suara bising tidak setiap hari terdengar, bisa sebulan sekali, bisa 3 bulan sekali bahkan bisa sampai 6 bulan sekali” kata Sugianto, kamis (12/6/2025).
Dampak Limbah Pabrik terhadap Lingkungan dan Kesehatan
Limbah pabrik yang dibuang ke sungai berpotensi menyebabkan pencemaran air, kerusakan ekosistem sungai, hingga masalah kesehatan serius bagi manusia maupun hewan. Limbah industri umumnya mengandung bahan kimia berbahaya seperti logam berat, pestisida dan zat beracun lainnya.
Dampaknya meliputi:
– Pencemaran air: Menyebabkan air sungai tidak layak konsumsi dan dapat menimbulkan berbagai penyakit.
Kerusakan ekosistem sungai: Mengancam kehidupan ikan dan biota air lainnya.
– Masalah kesehatan masyarakat: Berpotensi menimbulkan penyakit kulit, gangguan pernapasan, hingga gangguan pencernaan jika air tercemar digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
– Pencemaran udara dan tanah: Zat kimia yang menguap bisa menyebabkan gangguan pernapasan, sementara jika limbah menyerap ke tanah dapat merusak kesuburan tanah.
Dasar Hukum Perlindungan Lingkungan
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Pasal 69 ayat (1) huruf e dengan tegas melarang setiap orang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 104 UU PPLH, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp.3 miliar.
Warga berharap kepada pihak berwenang, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang dan aparat penegak hukum, segera mengambil langkah konkret agar dugaan pencemaran lingkungan ini ditindaklanjuti sesuai aturan.
Ketua DPC PWRI Deli Serdang Joni Suheryanto meminta kepada DPRD Kabupaten Deli Serdang komisi III dan pihak-pihak terkait lainnya segera bertindak tegas, karena masyarakat sekitar perusahan resah dengan kebisingan dan limbah pabrik yang diduga tidak diolah dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku. (TIM)