SERGAI | KUPASTUNTAS86.COM – Sinergi solid antara TNI dan Polri kembali membuahkan hasil. Tim gabungan dari Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama personel TNI AD dari Koramil 10/Sei Rampah berhasil mengamankan dua pria terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu, dalam penggerebekan di Dusun IV, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, pada Minggu sore (15/6/2025), sekitar pukul 17.00 WIB.
Kedua pelaku yang diamankan yakni AP alias AL (36), warga Dusun III Desa Sei Rejo, dan D alias B (40), warga Dusun III Desa Firdaus. Diketahui, D merupakan residivis kasus serupa yang pernah diproses hukum pada tahun 2019.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, SH menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menindaklanjuti laporan itu, kami mengerahkan personel gabungan yang dipimpin IPTU Tri Pranta Purba, S.Sos, M.H, bersama Babinsa Koramil 10/SR Praka Andriansyah. Dalam patroli, petugas menemukan dua pria mencurigakan di bawah pohon dan langsung melakukan pemeriksaan,” ungkap AKP Iwan.
Saat hendak digeledah, kedua pelaku mencoba mengelabui petugas. Namun, setelah pemeriksaan paksa dilakukan, ditemukan dua paket sabu dengan berat total 6,16 gram, sebuah dompet kecil, plastik hitam, pipet skop, HP merk Redmi, serta beberapa plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Barang-barang tersebut ditemukan tersembunyi dalam dompet dan casing HP pelaku. Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian langsung diamankan ke Mapolres Sergai untuk proses penyidikan.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial H , yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan di wilayah Belidaan, Desa Firdaus.
Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang turut membenarkan penangkapan tersebut. “Dari pengakuan Darwin, ia sudah tiga kali menerima sabu dari Ade tanpa membayar karena hubungan pertemanan. Ia mengaku hanya sebagai pesuruh,” jelas IPTU Manullang pada Selasa (18/6/2025).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. (JONI SH)