Lamongan | kupastuntas86.com-
Pada hari minggu tanggal 22 juni 2025 pukul 17:00 wib s/d selesai anggota polsek Kedungpring melaksanakan kegiatan penertiban knalpot brong dan miras minuman keras di wilayah hukum polsek Kedungpring,
TEMPAT,
Di Jl. Kecer – Sukomalo DS. Tlanak Kec. Kedungpring.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada hari ini Minggu tanggal 22 Juni 2025 mulai Pukul 17.00 WIB s/d Selesai, Anggota Jaga Polsek Kedungpring Melaksanakan kegiatan Penertiban Knalpot Brong dan Lamongan bersih dari minuman keras dalam upaya menjaga kondusifitas di wilayah hukum kabupaten Lamongan.
Sementara itu dalam sambutan nya kapolsek Kedungpring Akp Sudibyo, S. H., saat dikonfirmasi media menjelaskan membenarkan adanya kegiatan tersebut dan kepolisian menerapkan sesuai dengan, DASAR
UU No 22 tahun 2009 pasal: 285 ayat 1 Jo 106 ayat 3., Pasal 4 ayat (2) dan pasal 24 ayat (1) huruf e Jo pasal 31 ayat (2) perda kab. Lamongan no. 16 tahun 2019 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman Beralkohol”tegasnya kapolsek Kedungpring Akp Sudibyo, S. H., saat dikonfirmasi media.
Petugas,
Aiptu Muhtar (Ka SPKT), Aipda Erianto SH ( Kanit Reskrim), Aipda Sugiantoko (Kanit Intel), Bripka Anang Sidiqin (Kasium), Bripka Anton Nur Edi (Anggota).
Patroli penertiban Knalpot Brong dan Miras untuk menciptakan harkamtibmas yang aman kondusif di wilayah kec. Kedungpring kab Lamongan.
Barang Bukti yang di amankan, 3 buah knalpot brong.
Dan selama kegiatan penertiban knalpot brong dan minuman keras tersebut, Selama kegiatan tersebut berjalan aman dan tertib”tutupnya.
(Redaksi)