Lamongan | kupastuntas86.com- giat Kanit samapta ,Kanit reskrim, Ka SPK beserta Anggota jaga Polsek Brondong telah mengamankan miras jenis towak sebagaimana di maksud dalam Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Sementara itu dalam kegiatan ini kapolsek Brondong Kompol moch Lazib,S.H., menjelaskan dalam giat kepolisian menerapkan sesuai dengan, DASAR ,
Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan, Peredaran Minuman Beralkohol”Tegasnya kapolsek brondong Kompol moch Lazib, S. H., saat dikonfirmasi media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN,
Hari.selasa tanggal 24 juni 2025 sekira pukul 08.00 Wib saat patroli KRYD di jalan raya Deandeles brondong Kec. Brondong Kab. Lamongan.
IDENTITAS SAKSI,
Abdul surahmad, 54 th, Polri, Aspol Polsek brondong Kab. Lamongan., Dadang .M ,40 th polri Aspol Polsek brondong kab lamongan., Agus setiawan 43 th, Polri, Aspol Polsek Brondong, Kab. Lamongan.
IDENTITAS PENJUAL, Rustono Lamongan 03-12-1965 alamat : runokoyo Rt/Rw 002/005 Kec brondong Kab. Lamongan.
KRONOLOGI KEJADIAN ,
Pada hari Selasa tanggal 24 juni 2025, sekira pukul 08.00 Wib, Kanit samapta, kanit reskrim Ka SPK beserta anggota jaga melaksanakan giat patroli KRYD mendapat informasi ada orang berkumpul setelah di cek ternyata benar di rmh tersebut telah menjual miras jenis towak di rumah saudara Rustono kemudian di tindak lanjuti petugas mendapati minuman beralkohol dan mengamankan minuman 2 Botol aqual @ 1.5 liter total 3 liter jenis towak selanjutnya kami Lakukan Tindakan Kepolisian dengan mengamankan BB ke Polsek Brondong dan mencatat identitas pemilik Miras tersebut.
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN ,
2 Botol Aqua l @ 1.5 liter total 3 liter jenis towak.
RENCANA TINDAK LANJUT,.Mencatat Identitas pemilik / penjual dan Dokumentasi, Mengamankan BB, Melaporkan kepada pimpinan. ( *)