Lamongan | kupastuntas86.com-
Dalam rangka guna menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum polsek Kedungpring, kali ini sejumlah anggota polsek Kedungpring melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum polsek Kedungpring,
giat Kanit Reskrim bersama Anggota jaga Polsek Kedungpring telah mengamankan miras jenis arak sebagaimana di maksud dalam Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu dalam kegiatan ini kapolsek Kedungpring Akp Sudibyo, S. H., saat dikonfirmasi media menjelaskan kepolisian menerapkan adanya kegiatan ditingkatkan tersebut memberikan Pasal hukum, DASAR,
Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan, Peredaran Minuman Beralkohol”Tegasnya kapolsek Kedungpring Akp Sudibyo, S. H., saat dikonfirmasi media.
WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN,
Hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 20.10 Wib saat patroli KRYD di Desa Kedungpring. Kedungpring Kab. Lamongan.
IDENTITAS SAKSI,
H. Khoiri, 48 th, Polri, Aspol Polsek Kedungpring Kab. Lamongan., Candra Adi , 29 th, Polri, Aspol Polsek Kedungpring, Kab. Lamongan.
IDENTITAS PENJUAL,
Ihyaul Ulum , 23 Th, wirausaha, Alamat : Desa Kedungpring Kec. Kedungpring kab. Lamongan.
KRONOLOGI KEJADIAN,
Pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025, sekira pukul 20.10 Wib anggota jaga melaksanakan giat patroli KRYD menggunakan 14.01 mendapat informasi ada orang berjualan miras di Desa Tlanak Kec.Kedungpring dan ditindak lanjuti mendapati Sdr. Ihyaul Ulum berjualan minuman keras jenis arak kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan penggledahan menemukan 3 botol atau 3.5 liter miras jenis arak . selanjutnya kami Lakukan Tindakan Kepolisian dengan mengamankan BB ke Polsek Kedungpring, dan mencatat identitas pemilik Miras Jenis arak tersebut.
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN,
3 (tiga) botol / 3.5 liter Miras Jenis arak
RENCANA TINDAK LANJUT,
Mencatat Identitas pemilik / penjual dan Dokumentasi, Mengamankan BB, Melaporkan kepada pimpinan. (*)