Lamongan | kupastuntas86.com- giat Anggota jaga Polsek Sukorame polres lamongan telah mengamankan Miras Jenis toak dan sebagaimana di maksud dalam Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Sementara itu dalam kegiatan ini kapolsek sukorame Iptu Hariyono,S.Sos., saat dikonfirmasi media menjelaskan kepolisian menerapkan sesuai dengan DASAR ,
Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol”tegasnya kapolsek sukorame Iptu Hariyono, S. Sos., saat dikonfirmasi media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan ini anggota polsek sukorame melaksanakan kegiatan,
Kegiatan KRYD dalam rangka pengendalian miras di wilayah hukum polsek sukorame tersebut secara rutin dilaksanakan kegiatan tersebut antara lain petugas giat guna untuk menciptakan situasi yang kondusif “ujarnya anggota polsek sukorame.
Dan selama kegiatan Polsek Sukorame berhasil amankan miras jenis toak dalam rangka ops KRYD dan pengendalian miras di wilayah, kegiatan berlangsung berjalan kondusif” Pungkasnya.
(Redaksi)