Polres Gresik Gelar Press Conference Asta Cita 100 Hari Presiden Indonesia, 18 Hari Berhasil Ungkas Kasus Judi hingga Narkoba

REDAKSI LAMONGAN JAWA TIMUR

- Redaksi

Jumat, 15 November 2024 - 06:29 WIB

40171 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gresik | www.kupastuntas86.com- Polres Gresik berhasil mengungkap kasus kejahatan dan menangkap puluhan tersangka selama 18 hari. Polres Gresik menggelar Press Conference ungkap kasus Asta Cita 100 Hari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Press Conference digelar di halaman Mapolres Gresik, Kamis (14/11/2024) sore dipimpin langsung oleh Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan dan Kasatreskoba Iptu Joko Suprianto.

“Selama 18 hari terhitung mulai tanggal 28 Oktober s/d 14 November 2024, Polres Gresik telah berhasil mengungkap kasus sebanyak 19 kasus dan mengamankan 22 tersangka,” tegas Wakapolres.

Kasus kejahatan yang berhasil diungkap dengan perincian judi online sebanyak 15 kasus dan 15 tersangka diamankan. Judi konvensional atau remi degan satu kasus dan empat tersangka diamankan. Kejahatan terhadap anak tiga kasus dan tiga tersangka.

Baca Juga :  Polres Gresik Patroli SPBU, Cek Stok dan Antisipasi Penyalahgunaan BBM

Daftar barang bukti yang diamankan sembilan belas buah Handphone berbagai merk, satu set karto domino, satu buah flasdish merek Sandisk warna Hitam, dua unit sepeda motor merk Honda, satu potong/jaket Hoodie warna Hitam, dua akun DANA dan uang sebesar Rp. 600.000.

“Ungkap kasus tindak pidana narkoba jumlah total kasus 13 dengan jumlah tersangka 15. Jumlah barang bukti sabu-sabu 30,38 gram,” tegasnya lagi.

Adapun ancaman hukuman yang dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal : 4 Tahun sampai dengan maksimal 20 Tahun. Kemudian Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun.

Baca Juga :  Demonstran (AMPH) Seruduk Kantor Kajari Gowa Aksi Terkait Kasus Suap

Wakapolres Gresik mengimbau kepada masyatakat luas untuk menghindari segala bentuk praktik perjudian. Termasuk penyalahgunaan narkoba. Di sini pentingnya peran keluarga untuk melakukan pengawasan dan pencegahan.

“Kami dari Polres Gresik mengimbau kepada masyarakat menghindari segala bentuk praktik perjudian baik secara online maupun perjudian secara konvensional, menjauhi penyalahgunaan narkoba baik sebagai pengguna maupun pengedar. Pentingnya peran keluarga di tengah-tengah masyarakat, sangatlah penting sebagai bentuk pengawasan kepada keluarganya apabila sudah terjadi pastinya akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (RllS/Redaksi) 

Berita Terkait

Polsek Sukorame berhasil amankan miras jenis toak dalam rangka ops KRYD dan pengendalian miras di wilayah.
KEGIATAN RUTIN YANG DITINGKATKAN (KRYD) CIPTA KONDISI DI WILAYAH HUKUM POLSEK BRONDONG.
Kegiatan Patroli kota presisi kegiatan obyek vital antara lain di wilayah sukodadi.
KEGIATAN RUTIN YANG DITINGKATKAN ( KRYD ) DALAM PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN MINUMAN KERAS / BER ALKOHOL DI WILAYAH HUKUM POLSEK SUKODADI
Polsek Kedungpring melaksanakan Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Di wilayah Hukum polsek Kedungpring.
Giat patroli dialogis dan pemasangan pamplet /Knalpotbrong di wilayah hukum polsek Kedungpring.
Giat penerbitan knalpot brong dan minuman keras di wilayah hukum polsek Kedungpring.
Kegiatan petugas jaga melaksanakan patroli (KRYD) Razia knalpot brong di wilayah hukum polsek sukodadi.

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:31 WIB

Anggota polsek sukodadi melaksanakan Kegiatan patroli dialogis dalam rangka harkamtibmas.

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:30 WIB

Patroli kota presisi cegah terjadinya bencana alam di wilayah sukodadi.

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:28 WIB

Dengan tegas Anggota polsek sukodadi melaksanakan kegiatan patroli kota presisi obyek vital antara lain cegah terjadinya Tindak pidana kejahatan 3C di wilayah sukodadi.

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:27 WIB

Kegiatan monitoring P2B Dalam upaya komitmen dukung ketahanan pangan di wilayah kecamatan sukodadi.

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:17 WIB

Anggota polsek brondong melaksanakan patroli kota precisi objek vital guna cegah dan tanggal 3C di wilayah kecamatan brondong.

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:51 WIB

Petugas jaga polsek brondong melaksanakan patroli kota precisi objek vital guna cegah dan tanggal 3C di wilayah kecamatan brondong.

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:45 WIB

Anggota Polsek brondong melaksanakan Giat perintis presisi patroli blue light dengan mobil 1402 samapta untuk antisipasi gesekan oknum Perguruan silat, kriminalitas dan balap liar.

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:39 WIB

Giat polsek brondong melaksanakan kegiatan patroli antara lain sampaikan pesan kamtibmas kepada warga masyarakat untuk selalu menjaga harkamtibmas.

Berita Terbaru