Larang Wartwan Meliput, Oknum Jaksa di PN Ketapang Diduga Kuat Melanggar UU No.14 Tahun 2008

REDAKSI LAMONGAN JAWA TIMUR

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:46 WIB

40123 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketapang Kalbar | www.kupastuntas86.com–

Terjadi lagi insiden yang mencoreng demokrasi, nyaris terjadi kericuhan saat oknum Kejaksaan Negeri Ketapang melarang tim liputan awak media melakukan peliputan pada Kamis 6 Febuari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Insiden ini terjadi ketika tim Persatuan Wartawan Kalbar (PWK) hendak meliput atau mengakses informasi terkait kegiatan Direktur PT Putra Berlian Indah (PT PBI) bersama tim kuasa hukum yang datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang untuk mempertanyakan perkembangan kasus laporan PT PBI mengenai dugaan perampasan lahan milik PT PBI oleh PT Cita Mineral Investindo, Tbk. (PT CMI).

Pihak PT PBI meminta klarifikasi mengenai disposisi yang telah diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kepada Kejaksaan Negeri Ketapang beberapa waktu lalu, serta mempertanyakan tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan sebelumnya.

Namun, ketegangan mulai muncul ketika pihak kejaksaan melarang para wartawan yang hadir di lokasi untuk meliput. Petugas kejaksaan menyatakan bahwa kegiatan yang sedang berlangsung merupakan pembicaraan internal yang tidak boleh dipublikasikan. Hal ini memicu reaksi dari sejumblah wartawan yang merasa hak mereka untuk melakukan peliputan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, telah dilanggar.

Pihak kejaksaan bahkan sempat meminta wartawan untuk menghapus video yang telah direkam dan meminta mereka menyerahkan perangkat ponsel mereka. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh wartawan, yang merasa bahwa tindakan tersebut melanggar hak mereka untuk meliput secara bebas. Ketegangan sempat memuncak dan hampir berujung keributan antara wartawan dan petugas kejaksaan.

Baca Juga :  Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 2 Tersangka Kasus Impor Gula, Termasuk Eks Menteri Perdagangan TTL

Beruntung, situasi tersebut mereda setelah pihak PT PBI dan tim kuasa hukum mereka bertemu dan melakukan musyawarah dengan pihak Kejaksaan.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih baik tanpa menambah ketegangan lebih lanjut. Meskipun demikian, hal ini tetap menyoroti pentingnya transparansi dalam proses hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan kepentingan publik.

Pihak PT PBI, melalui penasehat hukum mereka, menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya agar ada kejelasan tentang tindakan hukum terhadap dugaan perampasan lahan yang dilakukan oleh PT CMI. Mereka juga mengingatkan bahwa masyarakat berhak mengetahui perkembangan penting terkait dugaan permasalahan hukum yang melibatkan kepentingan banyak pihak.

Kebebasan untuk meliput dan mengungkapkan fakta menjadi kunci dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang. Kasus ini juga menjadi pengingat akan tantangan yang sering dihadapi oleh media dalam menjalankan fungsinya, terutama ketika meliput kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan dampak besar bagi masyarakat.

Ketua Persatuan Wartawan Kalbar (PWK), Ali Muhamad, menyayangkan adanya upaya yang diduga menghalangi tugas jurnalistik, di mana oknum di Kejari Ketapang bersikap arogan dan mengintervensi awak media/wartawan.

Baca Juga :  KAPOLSEK BRONDONG PIMPIN ANGGOTA GIAT APEL PAGI DILANJUTKAN MITIGASI GAKTIBLIN PEMERIKSAAN SIKAP TAMPANG, GAMPOL DAN SURAT-SURAT KELENGKAPAN PRIBADI DAN PONSEL ANGGOTA TERKAIT AKTIVITAS PINJOL & JUDOL

Ali mengatakan, menghalangi tugas wartawan sudah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa siapapun yang menghalangi wartawan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta.

“Sesuai pedoman Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan dan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pers nasional tidak dapat disensor, dilarang, atau dibredel penyiarannya. Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” ujar Ali.

Menurut Ali, seharusnya sebagai penegak hukum, mereka mengerti tugas dan fungsi wartawan atau jurnalis.

“Mestinya mereka memberikan akses ketika teman-teman wartawan hendak memperoleh informasi, bukan menghalangi. Apalagi sampai meminta handphone dan menghapus video liputan, karena itu adalah dokumen yang menjadi hak bagi pencari informasi yang nantinya dikumpulkan menjadi bahan berita sebagai informasi publik,” sambungnya.

Ali menambahkan, “Apalagi sekarang era keterbukaan informasi publik, selaras dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008,” pungkasnya.

Menurutnya, setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. “Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Setiap informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu,” tutup Ali Muhamad.

Sumber : Ali Muhama dan Sahrianto PWK Ketapang

Pewarta: Jono//98

Berita Terkait

Cegah tindak pidana kejahatan 3C anggota polsek modo patroli blue light tengah malam.
Guna untuk cegah tindak pidana kejahatan anggota polsek brondong dengan mobil 1402 samapta giat patroli perintis presisi.
Cegah tindak pidana kejahatan 3C, kapolsek Karangbinangun pimpin Langsung, Bersama Anggota giat patroli blue light tengah malam.
Anggota polsek Karangbinangun giat patroli dialogis dan memberikan Himbauan Waspada Curanmor begini tegasnya!
Polsek modo Tingkatkan giat patroli blue light tengah malam Cegah dan tangkal Tindak pidana kejahatan 3C.
GIAT PETUGAS JAGA POLSEK BLULUK MELAKSANAKAN PATROLI DIALOGIS ANTISIPASI PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DI WILAYAH POLSEK BLULUK.
Patroli kota presisi giat blue light tengah malam antara lain guna cegah dan tangkal Tindak pidana kejahatan 3C di wilayah Sukodadi Begini tegasnya!.
Anggota polsek brondong giat patroli blue light dengan mobil 1402 samapta antara lain antisipasi gesekan oknum Perguruan silat kriminalitas dan balap liar.

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:35 WIB

Kegiatan kordinasi unsur Forkopimcam terkait pembuat sertifikat wakaf rumah ibadah masjid/Mushola di wilayah kecamatan Kedungpring.

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:32 WIB

Cegah tindak pidana kejahatan 3C anggota polsek modo patroli blue light tengah malam.

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:16 WIB

KEGIATAN BHABINKAMTIBMAS POLSEK BLULUK MENJADI PENDAMPING PENCAIRAN BLT DANA DESA, DS. BLULUK, KEC. BLULUK

Selasa, 6 Mei 2025 - 10:55 WIB

Giat kapolsek sukodadi bersama anggota melaksanakan silaturahmi ke SMK PGRI Sukodadi.

Selasa, 6 Mei 2025 - 10:41 WIB

Anggota polsek Karangbinangun Melaksanakan kegiatan Patroli dialogis presisi Dalam Rangka Harkamtibmas.

Selasa, 6 Mei 2025 - 10:34 WIB

Kesiapan anggota dalam melaksanakan piket dengan membersihkan ruangan mako dan penjagaan.

Selasa, 6 Mei 2025 - 10:32 WIB

Patroli kota presisi pengaturan lalu lintas terkini di wilayah polsek brondong.

Selasa, 6 Mei 2025 - 10:31 WIB

Guna untuk cegah tindak pidana kejahatan anggota polsek brondong dengan mobil 1402 samapta giat patroli perintis presisi.

Berita Terbaru