SERGAI – KUPASTUNTAS86.COM – Pada hari Kamis 08 Mei 2025 Personil Polres Sergai yang dipimpin Kabag Ops Polres Sergai *Kompol Hendro S* laksanakan pengamanan kegiatan pengosongan lahan atas gugatan perkara antara pemohon PTPN IV melawan termohon Pemilik RM. Simpang Tiga Perbaungan, Kab. Serdang bedagai.
Berdasarkan surat dari PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IV, yang dalam hal ini diwakili oleh Jatmiko Krisna Santosa, bertindak selaku Direktur Utama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : DHKM/SKK/05/1/2025, tanggal 14 Januari 2025 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sei Rampah pada tanggal 03 Februari 2025, yang pada pokoknya mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah untuk melaksanakan Eksekusi Pengosongan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3825 K/Pdt/2024 tanggal 17 Oktober 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 588/PDT/2023/PT MDN tanggal 13 Desember Pdt G/2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor : SK-01/L.2.29/Gp. 1/01/2025 tertanggal 21 Januar 2025, selaku Penerima Kuasa Substitusi dari Rufina Ginting., S.H., M.H., Jabatan : Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai selaku Pengacara Negara., beralamat Kantor di Jalan Negara KM. 56, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.
Pengosongan lahan atas gugatan perkara yang diajukan oleh pemohon PTPN IV Kebun Adolina melalui Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai an. Natalia Swana Rita, S.H., M.H Joharlan Hutagalung, S.H., M.H., Christine Natalia Lumban Batu, S.H., M.H Suriani, S.H., Juita Citra Wiratama, S.H., dan Mery Christina Sinaga, S.H melalui Surat permohonan Eksekusi tertanggal 22 Januari 2025.
Kabag Ops Polres Sergai *Kompol Hendro S* menyampaikan Personil yang melaksanakan pengamanan terdapat 115 Personil Polres Sergai yang dimana bertujuan bersiap siaga apabila terjadi kerusuhan atau tindak keributan
Adapun objek perkara yang di gugat adalah RM. Simpang Tiga Perbaungan seluas 2679 M² dengan batas antara lain :
– Utara berbatasan dengan pemukiman rumah warga
– Barat berbatasan dengan rumah karyawan pimpinan PTPN IV Adolina.
– Selatan berbatasan dengan Jalinsum Medan Tebing Tinggi
– Timur berbatasan jalan H.Tengku Rijal Nurdin ( Jalan Pantai Cermin ).
Kegiatan diawali dengan Apel pengosongan lahan dilaksanakan di Pos Lantas Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan, Pukul 09. 15 Wib, dilakukan tim sita PN Sei Rampah dengan di dampingi tim kuasa hukum pengacara negara serta pengamanan dari Kepolisian.
Pukul 09. 17 Wib, Panitera : Sri Wahyuni SH, MH memperkenalkan diri serta menyampaikan akan membacakan amar putusan perihal pengosongan lahan dihadapan para tergugat.
Pukul 09.22 WIB pembacaan amar putusan surat PENETAPAN Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN Srh Jo. Nomor 3825 K/Pdt/2024 Jo. Nomor 588/Pdt/2023/PT MDN Jo. Nomor 4/Pdt. G/2023/PN Srh oleh Juru sita PN Sei Rampah an. RAHMAD DIANSYAH SH dengan isi amar putusan antara lain :
– Mengabulkan permohonan Pemohon Eksekusi tersebut.
– Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sei Rampah atau apabila berhalangan dapat menunjuk wakilnya yang sah untuk itu dengan ditemani oleh 2 (dua) orang saksi yang dapat dipercaya, untuk melaksanakan Eksekusi Pengosongan.
– Mengeluarkan Tergugat 1 / Termohon Eksekusi I, Tergugat II / Termohon Eksekusi II, dan Tergugat III / Termohon Eksekusi III dari objek sengketa tersebut yang terletak di Simpang Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara serta menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Penggugat / Pemohon Eksekusi.
– Menyatakan bahwa Penetapan ini dapat dilaksanakan pada sembarang waktu, pada hari dan jam kerja, kecuali hari libur dan hari besar yang dimuliakan, dan jika dipandang perlu dapat dilaksanakan dengan meminta bantuan Alat Keamanan Negara (POLRI/TNI).
Pukul 09. 40 WIB, pihak termohon mendengar dan menerima pembacaan amar putusan serta bersedia mengosongkan lahan dimaksud.
Pukul 09.42 WIB, Panitera mempersilahkan dilakukan pengosongan lahan secara mandiri
Pukul 18.00 Wib pelaksanaan pengosongan lahan telah selesai dilaksanakan.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai *IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH* di lokasi menjelaskan Pelaksanaan pengosongan lahan berjalan lancar dan kondusif dimana pihak termohon menerima amar putusan pengadilan yang dibacakan oleh Panitera PN Sei Rampah serta bersedia mengosongkan lahan dimaksud secara mandiri.
Seluruh aset dari lahan yang dikosongkan telah dipindahkan menggunakan angkutan yang disediakan oleh pihak termohon untuk selanjutnya dibawa gudang milik termohon yang terletak di Pantai Bali Lestari
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabag Ops Polres Serdang Bedagai KOMPOL HENDRO SUTARNO, SH., PJU Polres Serdang Bedagai, 115 Personil Polres Sergai, Panitera PN Sei Rampah SRI WAHYUNI, S.H., M.H., Pamud Perdata Amri Satria Raja Siregar S.H., M.H., Jurusita Pengadilan Negara Sei Rampah Rahmad Diansyah, S.H., Tim kejaksaan Negeri Sei Rampah sebanyak 10 org terdiri dari 7 personil Jaksa Pengacara Negara dan 3 personil Intel kejaksaan Sei Rampah, 8 orang Selaku Pemohon Manager PTPN IV KEBUN ADOLINA beserta staf, Pihak termohon antara lain, Denis Boy Salim, Salim, Pengurus Koperasi Karyawan Adolina, Ratna Ningsih SH. (JONI SH)