Polres Sergai Siaga amankan Eksekusi pengosongan lahan RM Simpang Tiga Perbaungan

Joni Suheryanto

- Redaksi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:08 WIB

4029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAI – KUPASTUNTAS86.COM – Pada hari Kamis 08 Mei 2025 Personil Polres Sergai yang dipimpin Kabag Ops Polres Sergai *Kompol Hendro S* laksanakan pengamanan kegiatan pengosongan lahan atas gugatan perkara antara pemohon PTPN IV melawan termohon Pemilik RM. Simpang Tiga Perbaungan, Kab. Serdang bedagai.

Berdasarkan surat dari PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IV, yang dalam hal ini diwakili oleh Jatmiko Krisna Santosa, bertindak selaku Direktur Utama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : DHKM/SKK/05/1/2025, tanggal 14 Januari 2025 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sei Rampah pada tanggal 03 Februari 2025, yang pada pokoknya mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah untuk melaksanakan Eksekusi Pengosongan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3825 K/Pdt/2024 tanggal 17 Oktober 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 588/PDT/2023/PT MDN tanggal 13 Desember Pdt G/2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor : SK-01/L.2.29/Gp. 1/01/2025 tertanggal 21 Januar 2025, selaku Penerima Kuasa Substitusi dari Rufina Ginting., S.H., M.H., Jabatan : Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai selaku Pengacara Negara., beralamat Kantor di Jalan Negara KM. 56, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.

Pengosongan lahan atas gugatan perkara yang diajukan oleh pemohon PTPN IV Kebun Adolina melalui Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai an. Natalia Swana Rita, S.H., M.H Joharlan Hutagalung, S.H., M.H., Christine Natalia Lumban Batu, S.H., M.H Suriani, S.H., Juita Citra Wiratama, S.H., dan Mery Christina Sinaga, S.H melalui Surat permohonan Eksekusi tertanggal 22 Januari 2025.

Kabag Ops Polres Sergai *Kompol Hendro S* menyampaikan Personil yang melaksanakan pengamanan terdapat 115 Personil Polres Sergai yang dimana bertujuan bersiap siaga apabila terjadi kerusuhan atau tindak keributan

Baca Juga :  Polri Untuk Masyarakat!, Polsek Perbaungan Polres Sergai ulurkan Tali Asih Korban Kebakaran

Adapun objek perkara yang di gugat adalah RM. Simpang Tiga Perbaungan seluas 2679 M² dengan batas antara lain :
– Utara berbatasan dengan pemukiman rumah warga
– Barat berbatasan dengan rumah karyawan pimpinan PTPN IV Adolina.
– Selatan berbatasan dengan Jalinsum Medan Tebing Tinggi
– Timur berbatasan jalan H.Tengku Rijal Nurdin ( Jalan Pantai Cermin ).

Kegiatan diawali dengan Apel pengosongan lahan dilaksanakan di Pos Lantas Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan, Pukul 09. 15 Wib, dilakukan tim sita PN Sei Rampah dengan di dampingi tim kuasa hukum pengacara negara serta pengamanan dari Kepolisian.

Pukul 09. 17 Wib, Panitera : Sri Wahyuni SH, MH memperkenalkan diri serta menyampaikan akan membacakan amar putusan perihal pengosongan lahan dihadapan para tergugat.

Pukul 09.22 WIB pembacaan amar putusan surat PENETAPAN Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN Srh Jo. Nomor 3825 K/Pdt/2024 Jo. Nomor 588/Pdt/2023/PT MDN Jo. Nomor 4/Pdt. G/2023/PN Srh oleh Juru sita PN Sei Rampah an. RAHMAD DIANSYAH SH dengan isi amar putusan antara lain :
– Mengabulkan permohonan Pemohon Eksekusi tersebut.
– Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sei Rampah atau apabila berhalangan dapat menunjuk wakilnya yang sah untuk itu dengan ditemani oleh 2 (dua) orang saksi yang dapat dipercaya, untuk melaksanakan Eksekusi Pengosongan.
– Mengeluarkan Tergugat 1 / Termohon Eksekusi I, Tergugat II / Termohon Eksekusi II, dan Tergugat III / Termohon Eksekusi III dari objek sengketa tersebut yang terletak di Simpang Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara serta menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Penggugat / Pemohon Eksekusi.
– Menyatakan bahwa Penetapan ini dapat dilaksanakan pada sembarang waktu, pada hari dan jam kerja, kecuali hari libur dan hari besar yang dimuliakan, dan jika dipandang perlu dapat dilaksanakan dengan meminta bantuan Alat Keamanan Negara (POLRI/TNI).

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Sergai di Hari Ke 5 Ramadhan Bagikan 100 Bungkus Takjil Kepada Pengguna Jalan

Pukul 09. 40 WIB, pihak termohon mendengar dan menerima pembacaan amar putusan serta bersedia mengosongkan lahan dimaksud.

Pukul 09.42 WIB, Panitera mempersilahkan dilakukan pengosongan lahan secara mandiri

Pukul 18.00 Wib pelaksanaan pengosongan lahan telah selesai dilaksanakan.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai *IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH* di lokasi menjelaskan Pelaksanaan pengosongan lahan berjalan lancar dan kondusif dimana pihak termohon menerima amar putusan pengadilan yang dibacakan oleh Panitera PN Sei Rampah serta bersedia mengosongkan lahan dimaksud secara mandiri.

Seluruh aset dari lahan yang dikosongkan telah dipindahkan menggunakan angkutan yang disediakan oleh pihak termohon untuk selanjutnya dibawa gudang milik termohon yang terletak di Pantai Bali Lestari

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabag Ops Polres Serdang Bedagai KOMPOL HENDRO SUTARNO, SH., PJU Polres Serdang Bedagai, 115 Personil Polres Sergai, Panitera PN Sei Rampah SRI WAHYUNI, S.H., M.H., Pamud Perdata Amri Satria Raja Siregar S.H., M.H., Jurusita Pengadilan Negara Sei Rampah Rahmad Diansyah, S.H., Tim kejaksaan Negeri Sei Rampah sebanyak 10 org terdiri dari 7 personil Jaksa Pengacara Negara dan 3 personil Intel kejaksaan Sei Rampah, 8 orang Selaku Pemohon Manager PTPN IV KEBUN ADOLINA beserta staf, Pihak termohon antara lain, Denis Boy Salim, Salim, Pengurus Koperasi Karyawan Adolina, Ratna Ningsih SH. (JONI SH)

Berita Terkait

Polres Sergai Laksanakan Restorative Justice tuntaskan Kasus Pengeroyokan
Satkamling: Polres Sergai dan Masyarakat Bersinergi Jaga Kamtibmas Turunkan Angka Kriminalitas
Rutinitaskan Patroli, Polres Sergai tingkatkan rasa aman Umat Kristiani jalani Ibadah Minggu Kasih
Jaga Kamtibmas Wilayah Perairan, Satpol Airud Polres Sergai jalin Sinergitas dengan Nelayan
May Day 2025 Sumut: Sinergi Pemerintah dan Pekerja Ciptakan Momentum Positif
Garda Terdepan, Polisi Polres Sergai Sigap Amankan aksi Unjuk Rasa Masyarakat
Jumat Berkah, Polsek Teluk Mengkudu Polres Sergai Salurkan Bansos pada Kaum Dhuafa & warga sakit Menahun
Kapolres Sergai Turun Kelapangan Tinjau Langsung Massa Unjuk Rasa Peringati Hari Buruh Internasional

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:37 WIB

Koramil 1426-06/Mapsu Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air Dan Bahu Jalan

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:03 WIB

Jum’at Bersih, Koramil 1426-05/Marbo Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Pinggir Jalan

Jumat, 9 Mei 2025 - 07:24 WIB

Tingkatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1426-07/Pattallassang Turun Langsung Bantu Petani Tanam Padi

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:40 WIB

Koramil 1426-04/Galesong Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Tumpukan Sampah Dan Selokan

Kamis, 8 Mei 2025 - 07:07 WIB

Komsos, Babinsa Koramil 1426-07/Pattallassang Serka Herman Jalin Keakraban Dengan Para Petani

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:55 WIB

Koramil 1426-03/Galut Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air dan Bahu Jalan

Rabu, 7 Mei 2025 - 07:43 WIB

Pembersihan Pangkalan Kodim 1426 Takalar, Sebagai Wujud Kepedulian Lingkungan

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:44 WIB

Personel Koramil 1426-02/Polsel Ajak Pemerintah Setempat Dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan

Berita Terbaru

DAERAH

Diduga Proyek Drainase Didesa Bontoparang, Asal Jadi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:26 WIB